Adab Islam.
Keutamaannya.
Barang siapa yang sudah
mampu untuk menikah, maka hendaklah dia menikah dan barangsiapa yang belum
mampu, hendaklah dia berpuasa. (HR. Muslim).
Menikah adalah sunnah Rasullullah saw. (HR. Muslim).
Dengan menikah maka ia telah
menunaikan rasa syukurnya kepada Allah SWT. (HR. Al-Hakim).
Seseorang yang belum mampu untuk menikah, hendaklah ia berpuasa, untuk membendung hawa nafsunya. (HR.Bukhari).
Pernikahan dapat menghinakan syaitan. (Al Ghazali).
Dikatakan: “Tidaklah sempurna ibadah haji seseorang
yang ditunaikan sebelum ia menikah.” (Abbas ra.)
Orang yang telah menikah
maka ia telah menolong agamanya. (Al Ghazali).
Allah akan menolong kepada
tiga macam orang, yaitu :
*1 Yang berjihad
fisabilillah.
*2 Yang menikah dan
memelihara dirinya dari hal yang diharamkan.
*3 Hamba sahaya yang
membebaskan dirinya. (HR. Syekh Nashr Samarqandi).
Salah satu keutamaan menikah yaitu dapat menjaga pandangan mata dan kemaluan dari kemaksiatan. (HR. Bukhari, Muslim, Nasa’i, Ahmad).
Empat perkara yang termasuk sunnah Rasul, yaitu:
+1 Malu.
+2 Memakai wangi-wangian.
+3 Bersiwak, dan
+4 Menikah.
Dianjurkan bagi orang-orang
yang belum mampu untuk menikah agar menjaga kesucian dirinya. (QS. An Nur :
33).
Memilih Pasangan.
Hendaklah seorang wali
berhati-hati dalam memilih pasangan bagi anak perempuannya, sebaiknya mengikuti
petunjuk agama. (Al Ghazali).
Tidak diperbolehkan bagi lelaki muslim menikahi wanita penzina. Juga seorang muslimah menikah dengan lelaki penzina. Lelaki sholeh untuk wanita sholehah, lelaki yang tidak sholeh untuk wanita yang tidak sholehah. (QS. An Nur : 3).
Ciri-ciri wanita sholehah adalah:
#1 Patuh menjalankan
perintah suami.
#2 Menyenangkan jika
dilihat.
#3 Mendengarkan perkataan
suami dan mentaatinya.
#4 Menjaga diri dan harta
jika ditinggalkan oleh suami. (HR. Ibnu Majah).
Tunkahul mar-atu liarba-in limaalihaa wa lihisaabihaa wa lijamaalihaa wa lidiinihaa fazhfar bidzaatid diini taribat yadaaka.
Artinya:
“Dinikahi
perempuan itu karena empat, karena hartanya, keturunannya, kebagusannya dan
agamanya, maka carilah perempuan yang mempunyai agama, terpeliharalah dua
tangan engkau.” (HR. Abdurrazzaq)
Tidak sah bagi seseorang menikahkan anak perempuannya kepada seorang lelaki apabila anak perempuannya tidak menyukai lelaki itu. (HR.Bukhari).
Rasullullah saw. bersabda: “Nikahilah wanita yang banyak anaknya dan mempunyai sifat penyayang karena aku akan membanggakan jumlahmu yang banyak kepada para Nabi di hari kiamat.” (HR. Anas bin Malik).
Dianjurkan menikahi wanita-wanita yang merdeka agar dapat menjumpai Allah dalam keadaan suci. (Anas ra.)
Dianjurkan agar menikahi wanita yang bersifat taat. Seorang wanita yang taat dalam beragama akan memberikan keberkahan dalam keluarga. (HR. Tirmidzi).
Dianjurkan agar memperhatikan keturunan calon istri. Hendaknya jangan menikahi perempuan yang cantik tapi berasal dari keturunan yang buruk. (Ali ra.).
Sebaik-baik perempuan adalah yang cantik dari jauh, menarik dari dekat dan diliputi kenikmatan. (HR. Syeh Nashr Samargandi).
Dianjurkan sebaiknya jangan menikahi wanita yang tua dan mandul. (Ali. ra., dari Barra bin Azib ra.)
Dianjurkan agar menikahi wanita atas dasar pertimbangan (kebaikan) agamanya, dan hendaknya jangan menikahi wanita karena hartanya. (HR. Bukhari).
Diperbolehkan bagi seorang wanita untuk menyerahkan dirinya kepada seorang lelaki yang sholeh untuk dinikahi. (HR. Bukhari).
Diperbolehkan menawarkan anak perempuannya atau saudara perempuan kepada anak orang yang sholeh. (HR. Bukhari).
Adab.
Sebaik-baiknya pernikahan
adalah pernikahan yang mudah. (HR. Ibnu Majah).
Dilarang menikahi wanita kaya yang cantik, kemudian tidak berlaku adil terhadapnya dalam memberikan maharnya. (HR. Abu Daud). [= jika calon istrinya kaya maka diberikan maharnya yang semahal mungkin, sedangkan jika calonnya miskin maka diberikan mahar yang semurah mungkin ].
Dianjurkan untuk menikah dan menggauli istri pada bulan Syawal. (HR. Muslim).
Disunnahkan agar melihat
terlebih dahulu, bagian wajah, wanita yang hendak dinikahinya. (HR. Muslim).
Ada beberapa yang termasuk dalam tatakrama pernikahan, diantaranya ialah:
a). Mengadakan khutbah
sebelum nikah, mencampurkan bacaan “hamdalah”
dengan ijab dan qabul,
b). Menyampaikan urusan
suami ahli kebajikan hingga didengar oleh istri,
c). Mengundang sejumlah ahli
kebajikan (selain daripada orang saksi),
d). Berniat bahwa nikah
untuk menegakkan sunnah Rasullullah saw. (Al-Ghazali).
Disunnahkan agar membaca
do’a ketika menghadiri pernikahan, dengan do’a:
Baarokallahu
laka wabaa roka ‘alaika wa jama’a bainakumaa fii khoirin.
Artinya:
“Mudah-mudahan
Allah SWT. memberi keberkahan atasmu dan semoga Allah SWT. kekalkan
pemberian-Nya atasmu, dan semoga Allah SWT. kumpulkan kamu berdua dalam
kabaikan.” (HR. Muttafaq’alaih).
Syarat-syarat istri (wanita) adalah istri yang tenang (teguh) seperti unta. (HR. Bukhari).
Diperbolehkan menikahi
seorang anak perempuan yang masih kecil berumur 6 tahun dan menggaulinya ketika
berumur 9 tahun. (HR. Bukhari).
Wanita itu menjadi budak/pendamping bagi laki-laki yang telah menikahinya. (Al Ghazali).
Tidak diperbolehkan menikahi wanita yang murtad (keluar dari agama Islam). (Al Ghazali).
Apabila seorang lelaki melihat wanita dan merasa kagum, lalu timbul pesona dalam hati, maka dianjurkan agar segera menemui istri dan menggaulinya. (HR.Muslim).
Tanda keberkahan seorang wanita adalah:
+1 Cepat menikah.
+2 Cepat melahirkan atau
mempunyai anak, dan
+3 Ringan maharnya. (HR.
Ahmad, Baihaqi).
Hukum.
Haram menikah dengan saudara
sepupuan atau sesusuan. (HR. Bukhari).
Tidak diperbolehkan melakukan Vasektomi atau Tubektomi. (HR. Bukhari).
Tidak diperbolehkan menikahi anak tiri sendiri, apabila ibunya sudah dinikahi atau digauli. (HR.Bukhari).
Tidak diperbolehkan menikahi wanita bersama bibinya. (HR.Bukhari).
Nabi saw. pernah melakukan perkawinan, ketika beliau sedang dalam berihram. (HR.Bukhari).
Rasullullah saw. melarang nikah mut’ah (kawin kontrak). (HR.Bukhari)
Haram hukumnya bagi seseorang menikahi kembali mantan istrinya yang sudah dicerai tiga kali sebelum ia dinikahi dan digauli lelaki lain. (QS.Al-Baqoroh : 230).
Tidak diperbolehkan bagi seseorang lelaki menghimpun seorang wanita dengan bibinya untuk menjadi istrinya, baik bibi dari jalur ayah maupun bibi dari jalur ibu. (HR. Muslim).
Apabila seorang wanita akan menikah tetapi tidak mempunyai wali (dari keluarga), diperbolehkan hakim menjadi walinya. (Sayid Sabiq).
Diharamkan menikahi dua orang perempuan yang bersaudara, yaitu dengan cara mengumpulkannya (memadunya). (QS. An Nisa : 23).
Diperbolehkan bagi seorang lelaki untuk menikahi perempuan, dua, tiga, empat orang, dengan syarat harus berlaku adil. Tetapi jika takut tidak bisa berlaku adil lebih baik satu saja. (QS. An Nisa : 3).
Seseorang yang sedang melaksanakan ihram tidak diperbolehkan menikah, tidak boleh dinikahi dan juga tidak boleh melamar. (HR. Muslim).
Suami istri yang telah mengadakan li’an disunnahkan untuk bercerai dan tidak diperbolehkan untuk berkumpul (menikah) kembali. (HR. Abu Daud).
[= li’an yaitu perkataan suami bahwa istrinya berbuat zina dengan bersumpah atas nama Allah, dan ucapan itu diulang-ulang sampai 4 kali. ]
Lelaki yang menikahi seorang wanita, kemudian menjimanya, maka tidak halal baginya menikahi anak perempuannya kecuali jika ia belum menjima’nya maka dibolehkan menikahi anak perempuannya (apabila sudah bercerai). (HR. Tirmidzi).
Rasullullah saw. melarang seseorang menikahi perempuan yang dirangkap (dimadu) dengan saudara perempuan dari bapaknya atau dari ibunya. (HR. Tirmidzi).
Janda dan Gadis.
Wanita janda itu lebih
berhak untuk menikahkan dirinya daripada walinya. (HR. Muslim).
Dianjurkan agar menikah dengan seorang gadis daripada wanita janda. (HR. Bukhari).
Tidak diperbolehkan menikahi gadis ataupun janda, kecuali atas ridhanya. (HR. Bukhari).
Diperbolehkan bagi seorang janda, meminta kepada walinya untuk menikahkan dirinya. (HR. Ibnu Rasyd).
Hamba Sahaya.
Diperbolehkan menikahi
seorang hamba sahaya perempuan sebagai istri. (HR.Bukhari).
Seorang laki-laki yang memerdekakan hamba sahaya perempuannya, kemudian menikahinya maka dia akan memperoleh dua pahala. (HR.Muslim).
[= yaitu pahala memerdekakan
dan pahala menikahinya.].
Diharamkan bagi seorang
hamba sahaya untuk menikah tanpa seizin tuannya, dan jika ia tidak menikah maka
ia dikatakan sebagai pelacur. (HR.Tirmidzi).
Rukun Nikah.
Diwajibkan untuk menunaikan
rukun nikah dalam pernikahan, yaitu dengan adanya:
+1 Wali. (HR.As-Sunnah)
+2 Dua orang saksi. (QS. Ath
Thalaq : 2, HR. Baihaqi)
+3 Shighat (ucapan) aqad
(ijab qabul).
+4 Mahar. (HR. Muttafaq ‘alaih).
Mahar.
Dibolehkan menikahi seorang
wanita dengan mas kawin atau mahar hafalan Al-Qu’an, atau hafalan salah satu
surat dari Al-Qur’an. (HR.Bukhari).
Adapun yang disunnahkan dalam masalah mahar adalah hendaknya mahar itu:
-a Ringan, tidak memberatkan
calon suami. (HR. Ahmad, Baihaqi).
-b Diberikan kepada istri
sebelum digauli. (HR. Abu Daud, Nasai).
Mahar hendaknya diberikan secara sukarela, tidak dengan terpaksa. (QS. An Nisa : 4).
Dianjurkan jangan menjima’ istri sebelum memberikan mas kawinnya. (HR. Ibnu Majah).
Dibolehkan tidak membayar
mahar jika bercerai sebelum dicampuri ataupun belum ada perjanjian mahar.
(QS.Al-Baqaroh : 236).
Sedangkan jika sudah ada penentuan mahar, walaupun belum bercampur hendaknya tetap membayar jumlah mahar minimal setengahnya. (QS. Al Baqaroh : 237).
Saksi.
Saksi dalam suatu pernikahan
adalah sangat penting. Wanita yang menikah tanpa ada saksi berarti ia telah
berbuat zina. (HR. Tirmidzi).
Saksi seharusnya bersifat
adil. (QS. Al Maidah : 8).
Setiap saksi akan dimintai
tanggung jawabannya. (QS. Az Zukhruf : 19).
Khutbah Nikah.
Setiap khutbah nikah itu
hendaknya diawali dengan tasyahhud,
karena khutbah yang tidak diawali dengan tasyahud seumpama tangan yang buntung.
(HR.Timidzi).
Wali.
Jika ada seorang wanita
dinikahkan oleh dua orang wali, maka ia menjadi hak bagi wali pertama. (HR.
Tirmidzi, Nasai, Ibnu Majah).
Diwajibkan bagi wali supaya menjaga dan meneliti benar-benar calon suami. Jangan menikahkan wanita dengan seorang laki-laki yang buruk akhlaknya, buruk agamanya, laki-laki yang zhalim, laki-laki yang fasiq, ahli bid’ah dan laki-laki yang suka meminum arak. (Al Ghazali).
Diperintahkan agar menikahkan wanita dengan orang yang bertaqwa. Jika suami mencintainya maka akan memuliakannya, dan jika membencinya maka dia tidak akan menganiayanya. (HR.Hasan).
Seorang wali dilarang menghalangi seorang wanita yang bercerai dengan suaminya dan akan menikah lagi setelah habis masa iddahnya. (QS. Al-Baqaroh : 232).
Seorang janda boleh meminta kepada walinya untuk menikahkannya. (Ibnu Rusyd).
Dianjuran agar jangan menjadikan orang-orang dibawah ini sebagai wali, karena mereka dianggap tidak sempurna menjadi wali. Mereka adalah:
*1 Orang bodoh,
*2 Orang fasiq,
*3 Hamba Sahaya,
*4 Orang kafir,
*5 Anak-anak,
*6 Wanita. (Ibnu Rusyd)
Hendaklah dipilih wali yang mempunyai kriteria-kriteria sebagai berikut:
-a Bersifat dewasa
-b Seorang muslim, dan
-c Laki-laki (Ibnu Rusyd)
Tidak sempurna menjadi wali seorang yang bodoh, fasiq, anak-anak, wanita dan hamba sahaya. Wali itu ada tiga macam:
+1 Wali nasab (keturunan),
+2 Wali penguasa,
+3 Wali bekas tuan yang jauh
dan dekat. (Ibnu Rusyd)
Seorang wali dilarang menghalangi seorang wanita yang akan menikah setelah bercerai. (QS. Al-Baqaroh : 232)
Barangsiapa menikahi seorang perempuan tanpa ada izin dari walinya, maka pernikahan itu batal. (Rasullullah mengulangi sebanyak tiga kali). (HR.Tirmidzi).
Apabila terjadi pertengkaran antara wali maka hakim adalah wali bagi orang yang tidak mempunyai wali. (HR.Tirmidzi).
Bapak dan saudara (laki-laki) tidak berhak menjadi wali, jika mereka lebih mengutamakan kekufuran daripada Islam. (QS. At At’Tubah : 2).
Wanita-wanita Yang Haram
Dinikahi Selamanya.
*1 Wanita-wanita yang
dilarang untuk dinikahi dengan sebab keturunan atau kerabat.(QS. An Nisa : 23)
mereka adalah; ibu, nenek dan seterusnya ke atas, anak perempuan, cucu
perempuan dan seterusnya kebawah, saudara bapak yang perempuan, saudara ibu
yang perempuan, anak-anak perempuan dari saudara laki-laki, anak perempuan dari
saudara perempuan.
*2 Wanita-wanita yang dilarang
untuk dinikahi dengan sebab mertua atau menantu, yaitu: anak tiri, anak
perempuan dari anak tiri yang laki-laki, istri ayah, istri kakek. (QS. An Nisa
: 22).
*3 Wanita-wanita yang
dilarang untuk dinikahi disebabkan sepersusuan. (HR. Muttafaq’alaih).
*4 Wanita yang haram
dinikahi disebabkan ia dilaknat oleh suaminya. (HR.Abu Daud, Imam Malik).
Yang diharamkan karena sepersusuan ada dua orang:
-1 Ibu yang menyusui
-2 Saudara perempuan
sepersusuan.
[= Tetapi satu atau dua kali
hisap tidak menyebabkan haram untuk dinikahi. (HR.Muslim).]
Wanita-wanita Yang Haram
Dinikahi Sementara.
+1 Saudara perempuan istri
atau ipar. (QS. An Nisa : 23).
+2 Bibi dari istri. (HR.
Muttafaq Alaih)
+3 Wanita yang bersuami.
(QS. An Nisa : 24).
+4 Wanita yang dalam masa
iddah. (QS. Al-Baqarah : 235)
+5 Wanita yang ditalak 3
suaminya. (QS. Al-Baqarah : 230)
[= maksudnya: bagi suami
haram menikahi istrinya yang telah ditalak tiga sebelum ia dinikahi dan
dicampuri oleh laki-laki lain.]
+6 Wanita penzina atau
pelacur. (HR. Ahmad, Abu Daud).
Pernikahan Yang Rusak.
a). Nikah Mut’ah: yaitu nikah dalam waktu tertentu. (HR. Muttafaq ‘alaih).
[= misalnya si fulan
menikahi fulani untuk masa selama sebulan.]
b). Nikah Shigar: yaitu seorang wali menikahkan anak perempuan kepada seorang laki-laki dengan syarat laki-laki itu menikahkan wanita yang dibawah perwaliannya. (HR. Muttafaq ‘alaih).
[= seseorang berkata: “Nikahkanlah
aku dengan anak atau saudara wanitamu, maka kamu akan aku nikahkan dengan anak
atau saudara wanitaku.]
c). Nikah Muhallil: yaitu seorang lelaki menyuruh lelaki lain untuk menikahi bekas istrinya yang sudah ditalak tiga kemudian dicerai lalu lelaki pertama tersebut menikahi lagi bekas istrinya. (HR.Tirmidzi).
d). Nikah pada waktu ihram: Sebelum melaksanakan tahallul. (HR. Muslim).
e). Pernikahan yang dilaksanakan ketika si wanita masih dalam waktu iddah.(QS. Al-Baqaroh : 235).
f). Pernikahan yang dilaksanakan tanpa wali. (HR. Imam Malik).
g). Pernikahan dengan wanita kafir. (QS. Al-Baqaroh : 235)
h). Pernikahan dengan saudara kandung istri (saudari ipar) selama istri masih hidup. (QS. An Nisa : 25).
i). Menikah lebih dari empat orang wanita. (HR. Ahmad, Tirmidzi).
j). Menikah dengan wanita-wanita muharramat (yang menjadi mahramnya). (QS. An Nisa : 23).
Sangat penting
menyempurnakan semua syarat dalam pernikahan. Tidak terpenuhinya syarat sahnya
suatu pernikahan dapat mengakibatkan pernikahan tersebut rusak atau batal.
(Ibnu Rusyd).
Hendaknya jangan mengada-adakan
syarat yang tidak ada dalam syari’at agama. Nabi Isa as. berpidato kepada orang
banyak, dengan bersabda: “Setiap syarat
yang tidak terdapat dalam kitab Allah adalah batal meskipun terdapat seratus
syarat.”(Ibnu Rusyd).
Jangan pula meniadakan
syarat yang seharusnya ada dalam suatu syariat agama. Meniadakan syarat yang
telah disepakati bagi sahnya perkawinan dapat mengakibatkan rusaknya suatu
pernikahan. (Ibnu Rusyd).
Jangan Membenci Pada Seorang
Wanita.
Sabda Rasullullah saw.:
Laa
yafrak mu’minun mu’minatan in kariha minhaa khuluqan radhiya minhaa aakhara au
qaala ghairahu.
Artinya:
“Jangan
membenci seorang mu’min (laki-laki) pada mu’minat (perempuan), jika ia tidak
suka suatu kelakuannya, pasti ada juga kelakuan lainnya yang memuaskannya.”
(HR. Muslim).
[= Jadi jangan keburu
menceraikan istri karena satu, dua kesalahan, harus dipertimbangkan
(diperhitungkan) kebaikan dengan kesalahannya, mungkin dalam suatu hal
menjengkelkan, dalam hal lain memuaskan. Cerai harus dipergunakan sebagai
ikhtiar jika memang benar-benar sudah tidak ada jalan lain.
Mewasiati Wanita-Wanita
Dengan Baik.
Sabda Rasullullah saw.:
Istaushuu
binnisaa-i khairan fa innal mar-ata khuliqat min dhil’i a’waja wa inna a’waja
syai-in fidhdhil-‘i a’laahu fa in dzahabat tuqlimu-hu kasartahu wa in
taraktahuu lam yazal a’waja fastaushuu binnisaa-i khairan.
Artinya:
“Beri
wasiatlah (nasehatilah) secara baik (bijaksana), maka sesungguhnya wanita itu
dijadikan dari tulang rusuk yang bengkok, dan sesungguhnya sebengkok-bengkok
sesuatu pada tulang rusuk yang sebelah atas, maka jika engkau hilangkan
bengkoknya, untuk meluruskannya, niscaya pecahlah dia, dan jika engkau
tinggalkan begitu saja (tidak meluruskannya), tetap dia dalam bengkok, maka
beri nasehatlah wanita-wanita itu dengan baik.”
(HR. Bukhari dan Muslim).
Keterangan:
Tulang yang bengkok itu
apabila diluruskan, maka pecahlah dia, tapi jika dibiarkan begitu saja, akan
terus bengkok dia. Demikian perumpaan terhadap wanita yang menyeleweng, apabila
dibiarkan begitu saja, tentulah dia akan terus dalam kesalahannya. Oleh karena
itu, beri nasehatlah dia dengan baik, mudah-mudahan nasehat itu diterimanya.
Menolong Wanita.
Sabda Rasullullah saw.:
Ista-‘iinuu
‘alannisaa-i bil’uraa fa inna ihdaahunna idzaa katsurat tsiyaabuhaa wa ahsanat
ziinatahaa a’jabahal khuruuju.
Artinya:
“Bertolong-tolonglah
kamu (menasehati) atas wanita yang suka menonjolkan pakaiannya, maka sesungguhnya
salah seorang di antara mereka apabila banyak pakaiannya dan baik perhiasannya
sombonglah dia dikala keluar rumahnya.” (HR. Ibnu Ady).
Keterangan:
Jika kita mengerti ada
seorang wanita yang suka menonjolkan bermacam-macam pakaian, mode barat maka
nasehatilah dia, di antaranya ada yang sombong apabila banyak pakaiannya dan
perhiasannya, untuk bermegah-megah keluar, itulah wanita durhaka.
Berhati-hati Dalam Dunia dan
Wanita.
Sabda Rasullullah saw.:
Innaddun-yaa
hulwatun khadhiratun wa innallaaha mustakhlifakum fiiha fayanzhuru kaifa ta’maluuna
fattaquddun-yaa wattaqunnisaa-a inna awwala fitnati banii israa-iila kaanat
finnisaa-i.
Artinya:
“Sesungguhnya
dunia ini sangat manis dan indah (menarik perhatian) dan Allah menyerahkannya
kepada kamu untuk dilihat bagaimana kamu berbuat. Karena itu berhati-hatilah
dalam dunia dan berhati-hatilah dari wanita. Sesungguhnya pertama fitnah
(ujian) Bani Isra’il terjadi dari wanita.” (HR. Muslim).
Keterangan:
Memang ujian dunia dan
wanita sering menggugurkan iman, sejarah manusia penuh membuktikan yang
demikian itu. Sebab itu hendaklah manusia berhati-hati benar, jangan sampai
terpedaya atau masuk dalam perangkap syaitan, dalam menghadapi keduanya itu.
*** 88 ***

No comments:
Post a Comment
Silahkan tulis saran dan kritik anda.