Translate

Friday, October 28, 2016

ADAB BERMAIN, BERCANDA dan HIBURAN

Adab Islam.
Meninggalkan Sesuatu Yang Tidak Berguna.
Sabda Rasulullah saw. :
Min husni islaamil mar-i tarkuhu maa ya’niihi.
Artinya:
“Satu dari ciri kebaikan Islam seseorang ialah meninggalkan segala yang tidak berguna.” (HR. Tirmidzi).
[= hadits ini memberi pengertian bahwa seorang muslim harus memhitungkan benar-benar apa yang akan dilakukannya, sebab waktu itu sangat berharga, bahkan waktu juga dapat menentukan apakah ia akan bahagia atau binasa, maka jika digunakan untuk sesuatu yang tidak berguna dan bukan kepentingannya, berarti merugikan bagi diri sendiri, dan menyalahi kesempurnaan akal dan kesehatan cara berpikir. Perbuatan yang sia-sia hanyalah kelakuan orang yang tidak sehat atau tidak sempurna fikiran.]

Permainan Yang Dibolehkan.
Dibolehkan mengadakan perlombaan:
+a Balap unta
+b Balap kuda
(Rasulullah saw. mempunyai kuda yang selalu menang dalam perlombaan).
+c Balap lari
(Rasulullah saw. biasa berlomba lari dengan Aisyah r.ha, istrinya).
+d Memanah. (HR. Jamaah, Imam yang lima).

Dalam perlombaan dibolehkan memberi hadiah kepada pemenang. (HR. Ahmad).
[= asalkan hadiah tersebut berasal dari panitia perlombaan atau dari salah satu peserta. Jika mengumpulkan biaya hadiah dari setiap peserta kemudian diberikan kepada pemenang adalah tidak diperbolehkan karena ada unsur judi di dalamnya. (Nailul Authar).]

Dibolehkan bermain gulat. Rasulullah saw. biasa bermain gulat dengan Rukanah (ketika itu dia belum masuk Islam). (HR. Abu Daud).

Dibolehkan bermain anggar atau perang-perangan. (HR. Bukhari, Muslim).

Dibolehkan bersyair atau berpuisi, selama tidak memuji manusia atau makhluk lainnya. Akan tetapi, walaupun dibolehkan lebih baik diisi dengan membaca Al Qur’an ataupun dzikrullah. (Al Qur’an, HR. Bukhari, Muslim, Tirmidzi).

Permainan Yang Tidak Dibolehkan.
Tidak diperbolehkan menyembunyikan barang orang lain baik hanya sekedar bermain-main, apalagi sungguhan. (HR. Abu Daud).
[= dengan menyembunyikan berati kita menyusahkan orang lain, sedangkan menyusahkan sesama muslim adalah haram.]

Jangan sekali-kali mengejutkan atau membuat kaget orang lain walaupun hanya bercanda. (HR. Abu Daud).
[= membuat orang lain terkejut dan resah, walaupun hanya bercanda termasuk menyakiti orang lain. Hal ini sangat dilarang oleh Rasulullah saw.]

Biasanya nyanyian akan menimbulkan kemunafikan dalam hati. Maka sebaiknya meninggalkan nyanyian yang akan melalaikan kita dari mengingat Allah. (HR. Abu Daud).

Tidak diperbolehkan bermain seruling ataupun hanya mendengarkannya. Disunnahkan jika mendengar suara seruling agar menutup telinga. Rasulullah saw. melarang memainkan dan tidak suka mendengar suaranya. (HR. Abu Daud).

Jangan bermain, yang laki-laki menyerupai atau meniru-niru seperti wanita atau sebaliknya. (HR. Abu Daud).
[= seperti dalam sandiwara ada peran wanita dimainkan oleh laki-laki.]

Tidak diperbolehkan barmain dadu, ludo, ular tangga dan yang sejenisnnya. Rasulullah saw. telah melarang bermain dengannya. (HR. Muslim, Ibnu Majah, Abu Daud).

Tidak diperbolehkan bermain catur. (HR. Tirmidzi, Ahmad).
[= tidak dibolehkan permainan tersebut karena ada unsur melalaikannya dan kurang bermanfaat, sedangkan salah satu ciri seorang muslim adalah meninggalkan apa-apa yang tidak bermanfaat baginya.]

Jangan bermain di tempat pemandian, yang di dalamnya bercampur antara laki-laki dan perempuan. (HR. Abu Daud, Ibnu Majah).

Diharamkan berbohong walaupun dalam bercanda atau bergurau. Celaka bagi seseorang yang sengaja berdusta agar orang-orang tertawa. (HR. Bukhari, Muslim).
[= terkadang kita sengaja berbohong untuk melawak atau melucu di hadapan orang lain. Termasuk juga semua permainan yang memakai tipuan dan mengelabui orang lain.]

Tidak diperbolehkan bermain dengan ketepel. Rasulullah saw. melarang bermain dengan ketepel. (HR. Bukhari, Muslim, Ibnu Majah).

Jangan bermain burung merpati, yaitu memperlombakannya. (HR. Ahmad, Abu Daud, Ibnu Majah).

Jangan memperlombakan dan mengadukan binatang, sehingga menyikatinya. (HR. Bukhari, Muslim).

Anak-anak sebaiknya dilarang bermain keluar rumah ketika waktu maghrib karena pada waktu itu syetan-syetan sedang berkeliraan. (HR. Bukhari, Muslim).

Tidak diperbolehkan menghadiri permainan atau hiburan yang di dalamnya bercampur antara laki-laki dan perempuan. (Al Qur’anul karim, HR. Muslim).]

                                                     *** % ***


No comments:

Post a Comment

Silahkan tulis saran dan kritik anda.