Adab Islam.
Meninggalkan Sesuatu Yang
Tidak Berguna.
Sabda Rasulullah saw. :
Min
husni islaamil mar-i tarkuhu maa ya’niihi.
Artinya:
“Satu
dari ciri kebaikan Islam seseorang ialah meninggalkan segala yang tidak
berguna.” (HR. Tirmidzi).
[= hadits ini memberi pengertian
bahwa seorang muslim harus memhitungkan benar-benar apa yang akan dilakukannya,
sebab waktu itu sangat berharga, bahkan waktu juga dapat menentukan apakah ia
akan bahagia atau binasa, maka jika digunakan untuk sesuatu yang tidak berguna
dan bukan kepentingannya, berarti merugikan bagi diri sendiri, dan menyalahi
kesempurnaan akal dan kesehatan cara berpikir. Perbuatan yang sia-sia hanyalah
kelakuan orang yang tidak sehat atau tidak sempurna fikiran.]
Permainan Yang Dibolehkan.
Dibolehkan mengadakan
perlombaan:
+a Balap unta
+b Balap kuda
(Rasulullah saw. mempunyai
kuda yang selalu menang dalam perlombaan).
+c Balap lari
(Rasulullah saw. biasa
berlomba lari dengan Aisyah r.ha, istrinya).
+d Memanah. (HR. Jamaah,
Imam yang lima).
Dalam perlombaan dibolehkan memberi
hadiah kepada pemenang. (HR. Ahmad).
[= asalkan hadiah tersebut
berasal dari panitia perlombaan atau dari salah satu peserta. Jika mengumpulkan
biaya hadiah dari setiap peserta kemudian diberikan kepada pemenang adalah
tidak diperbolehkan karena ada unsur judi di dalamnya. (Nailul Authar).]
Dibolehkan bermain gulat.
Rasulullah saw. biasa bermain gulat dengan Rukanah (ketika itu dia belum masuk
Islam). (HR. Abu Daud).
Dibolehkan bermain anggar
atau perang-perangan. (HR. Bukhari, Muslim).
Dibolehkan bersyair atau
berpuisi, selama tidak memuji manusia atau makhluk lainnya. Akan tetapi,
walaupun dibolehkan lebih baik diisi dengan membaca Al Qur’an ataupun
dzikrullah. (Al Qur’an, HR. Bukhari, Muslim, Tirmidzi).
Permainan Yang Tidak
Dibolehkan.
Tidak diperbolehkan
menyembunyikan barang orang lain baik hanya sekedar bermain-main, apalagi
sungguhan. (HR. Abu Daud).
[= dengan menyembunyikan
berati kita menyusahkan orang lain, sedangkan menyusahkan sesama muslim adalah
haram.]
Jangan sekali-kali
mengejutkan atau membuat kaget orang lain walaupun hanya bercanda. (HR. Abu
Daud).
[= membuat orang lain
terkejut dan resah, walaupun hanya bercanda termasuk menyakiti orang lain. Hal
ini sangat dilarang oleh Rasulullah saw.]
Biasanya nyanyian akan
menimbulkan kemunafikan dalam hati. Maka sebaiknya meninggalkan nyanyian yang
akan melalaikan kita dari mengingat Allah. (HR. Abu Daud).
Tidak diperbolehkan bermain
seruling ataupun hanya mendengarkannya. Disunnahkan jika mendengar suara
seruling agar menutup telinga. Rasulullah saw. melarang memainkan dan tidak
suka mendengar suaranya. (HR. Abu Daud).
Jangan bermain, yang
laki-laki menyerupai atau meniru-niru seperti wanita atau sebaliknya. (HR. Abu
Daud).
[= seperti dalam sandiwara
ada peran wanita dimainkan oleh laki-laki.]
Tidak diperbolehkan barmain
dadu, ludo, ular tangga dan yang sejenisnnya. Rasulullah saw. telah melarang
bermain dengannya. (HR. Muslim, Ibnu Majah, Abu Daud).
Tidak diperbolehkan bermain
catur. (HR. Tirmidzi, Ahmad).
[= tidak dibolehkan permainan
tersebut karena ada unsur melalaikannya dan kurang bermanfaat, sedangkan salah
satu ciri seorang muslim adalah meninggalkan apa-apa yang tidak bermanfaat
baginya.]
Jangan bermain di tempat
pemandian, yang di dalamnya bercampur antara laki-laki dan perempuan. (HR. Abu
Daud, Ibnu Majah).
Diharamkan berbohong
walaupun dalam bercanda atau bergurau. Celaka bagi seseorang yang sengaja
berdusta agar orang-orang tertawa. (HR. Bukhari, Muslim).
[= terkadang kita sengaja
berbohong untuk melawak atau melucu di hadapan orang lain. Termasuk juga semua
permainan yang memakai tipuan dan mengelabui orang lain.]
Tidak diperbolehkan bermain
dengan ketepel. Rasulullah saw. melarang bermain dengan ketepel. (HR. Bukhari,
Muslim, Ibnu Majah).
Jangan bermain burung
merpati, yaitu memperlombakannya. (HR. Ahmad, Abu Daud, Ibnu Majah).
Jangan memperlombakan dan
mengadukan binatang, sehingga menyikatinya. (HR. Bukhari, Muslim).
Anak-anak sebaiknya dilarang
bermain keluar rumah ketika waktu maghrib karena pada waktu itu syetan-syetan
sedang berkeliraan. (HR. Bukhari, Muslim).
Tidak diperbolehkan
menghadiri permainan atau hiburan yang di dalamnya bercampur antara laki-laki
dan perempuan. (Al Qur’anul karim, HR. Muslim).]
*** % ***

No comments:
Post a Comment
Silahkan tulis saran dan kritik anda.