Translate

Tuesday, October 18, 2016

ADAB KEPADA ANAK.

Adab Islam.
Keutamaan Anak.
Anak mempunyai keistimewaan tersendiri. Bau harum anak itu merupakan bau harum surga. (HR. Thabrani).

Anak adalah buah hati dan penyejuk mata, maka hendaknya jangan menikahi wanita tua lagi mandul. (Al Barra bin ‘Azib).

Allah memberikan pahala kepada seseorang yang mencium anaknya sebagai ungkapan kasih sayang. (HR. Syekh Nashr Samarqandi).

Orang tua yang tidak mengakui terhadap anaknya sendiri, akan terhalang dari (rahmat) Allah pada hari kiamat. (HR. Muslim).

Ada empat tanda yang termasuk kebahagiaan seseorang, yaitu;
1). Bila istrinya sholihah,
2). Anak-anaknya taat,
3). Pergaulannya, dengan orang-orang sholeh,
4). Rezekinya, berada di negeri sendir. (HR. Abu Laits Samarqandi)

Pendidikan Anak.

La an yu –addibarrajulu waladan khairun lahu min an yatashaddaqa bishaa-‘in.

Artinya:
“Apabila seorang mendidik seorang anak itu lebih baik  baginya daripada shadaqah satu sha’ (segantang).” (HR. Turmudzi).
[= Hadist tersebut mengajarkan lebih jauh, bahwa memberikan pendidikan yang baik lebih utama daripada bershadaqah atau memberi harta kepada anak. Ini tidak berarti tidak perlu memberi shadaqah atau tidak perlu memberi harta kepada anak. Tetapi mengajarkan agar anak diberi pendidikan, dididik mengenal agama, dilatih dalam budi luhur, kelak anak yang dilengkapi dengan pendidikan itulah yang beruntung, baik untuk dirinya maupun untuk orang tuanya, bahkan untuk masyarakat.]

Ditekankan kepada orang tua agar menyempatkan diri untuk mengajari baca tulis Al-Qur’an kepada anak. (Umar bin Khattab ra.).

Hendaklah mendahulukan pengajaran tentang adab-adab, sopan santun dan akhlak kepada anak. (HR. Bukhari, Muslim).

Dianjurkan agar tidak melalaikan dalam pendidikan anak agar mereka mencintai Nabi Muhammad saw. dan Sunnah-sunnahnya. (HR. Thabrani).

Dianjurkan juga agar mengajarkan kepada anak-anak sejarah kehidupan, akhlak serta teladan nabi saw. (Sa’ad bin Abi Waqas ra.).

Orang tua yang mendidik anaknya agar memiliki akhlak mulia adalah lebih baik daripada sedekah. Oleh karena itu memberikan pendidikan akhlak yang baik kepada anak adalah kewajiban orang tua. (HR. Tirmidzi, Ibnu Majah).

Baik dan buruknya perangai dan akhlak seorang anak, adalah tergantung kepada pendidikan kedua orang tuanya. (HR. Bukhari).

Sangat penting memerintahkan kepada anak untuk belajar dan mengamalkan kewajiban agama karena apabila kedua orang tua membiarkan anaknya tidak belajar dan tidak menyuruh melakukan kewajiban agamanya, maka ia durhaka dan tidak berhak menjadi wali bagi anak-anaknya. (Ibnu Taimiyah).

Ketika anak mulai belajar berbicara, maka disunnahkan agar terlebih dahulu mengajarkan kepada mereka kalimah ‘Laa ilaaha illallaahu’. (Hasan Al Bashri).

Setelah anak berumur tujuh tahun, maka ditekankan kepada orang tua agar memerintahkan kepada anak untuk mengerjakan shalat-shalat fardhu, dan dianjurkan agar menghukum mereka jika melalaikan shalat fardhu ketika mereka telah berumur sepuluh tahun. (HR. Abu Daud).

Muruu aulaadakum bishshalaati wa hum abnaa-u sab’i siniina wadhri buuhum ‘alaihaa wa hum abnaa-u ‘asyrin wa farriquu bainahum filmadhaa ji-i.
Artinya:
“Suruhlah anak-anak kamu bersembahyang ketika mereka berumur tujuh tahun, dan pukullah mereka karena meninggalkan sembahyang jika telah berumur sepuluh tahun. Dan pisahkan anak laki-laki dari anak perempuan dalam tempat tidur mereka.” (HR. Abu Daud).
[= Anak adalah merupakan amanat dari Allah Ta’ala. Oleh karena itu harus diperhatikan masalah pendidikannya, khususnya dalam soal keagamaan, seperti: shalat, puasa, amal shaleh, akhlak dan ibadah-ibadah yang lainnya. Kalau anak sampai besar (baligh) ternyata menjadi anak yang meninggalkan syari’at Islam, maka orang tuanya akan dimintai pertanggungan jawab.

Diwajibkan mendidik anak-anak supaya selalu mentaati perintah Allah dan menjauhi semua larangan-Nya. (HR. Ibnu Jarir, Ibnu Mundzir).

Diwajibkan pula agar menanamkan ketauhidan (keimanan dan keyakinan) kepada Allah dan menghindarkan mereka dari hal-hal yang berbau syirik. (QS. Luqman : 13).

Dianjurkan mendidik anak supaya pandai bersyukur kepada Allah SWT. (QS. Luqman : 12).

Dianjurkan mendidik anak supaya pandai berbakti kepada orang tua. (QS. Luqman : 14).

Dianjurkan mendidik anak supaya pandai ikhlas dalam beramal. (QS. Luqman : 15).

Dianjurkan mendidik anak supaya pandai beramar ma’ruf nahi munkar. (QS. Luqman : 17).

Dianjurkan mendidik anak supaya pandai bersabar dalam setiap musibah. (QS. Luqman : 17).

Dianjurkan mendidik anak supaya jangan berlaku sombong dan angkuh di hadapan manusia lain. (QS. Luqman : 18).

Dianjurkan mendidik anak supaya pandai berlaku hidup sederhana. (QS. Luqman : 19).

Dan dianjurkan agar anak dididik dan dibiasakan untuk  meminta izin terlebih dahulu ketika mereka akan memasuki kamar orang tuanya. (QS. An Nur : 59).
[ Tekankan hal tersebut terutama pada tiga waktu di bawah ini:
*a Menjelang fajar atau shubuh.
*b Sesudah isya, dan
*c Pada waktu istirahat siang (sesudah zhuhur). (QS. An Nur : 59).]

Orang tua yang mengeluarkan harta untuk biaya anaknya dalam mempelajari satu ayat daripada Al-Qur’an, maka ia mendapat pahala sebesar gunung Uhud untuk setiap dirham yang diberikan kepada gurunya, (Abu Said Al Khudri ra.).

Disunnahkan kepada orang tua agar mengajari anaknya menulis dan memanah dan memberi makan kepada anak-anak dari yang halal. (Umar bin Khattab ra.).

Orang tua hendaklah berhati-hati dalam mendidik anak. Perilaku yang berlebihan dapat memberika sifat yang kurang baik kepada orang tua. Rasullullah saw. bersabda: “Sesungguhnya seorang anak itu merupakan sumber sifat bakhil dan sifat penakut.” (HR. Ibnu Majah).

Dianjurkan kepada orang tua agar memisahkan kamar masing-masing anak laki-laki dan anak perempuan ketika mereka berumur sepuluh tahun. (HR. Abu Daud, Hasan Bashri).

Pergaulan Anak.
Orang tua hendaknya selalu menasehati anaknya agar memilih dan bergaul dengan teman-teman yang baik (sholeh). (HR. Tirmidzi).
[= Karena lingkungan dan teman-teman bermain anak sangat mempengaruhi kepribadian anak.]

Jika ingin menyerahkan anak kepada seseorang untuk diberi pekerjaan, maka janganlah menyerahkannya kepada tukang gandum atau tukang jagal dan penjual kain kafan. (Asy Sya’bi).
[= Pernyataan di atas adalah perumpamaan, jadi yang dimaksud ;
a). Jika anak bekerja pada tukang gandum, maka ia akan menjadi orang yang menimbun-nimbun harta dan tidak mempunyai rasa kasihan kepada kaum dhu’afa yang membutuhkannya dan sekiranya ia menghadap Allah SWT. dalam keadaan berzina atau meminum-minuman keras adalah lebih baik bagi mereka daripada  jika ia melakukan hal demikian (menimbun harta).
b). Jika ia bekerja kepada tukang jagal, ia akan suka menyembelih binatang-binatang sehingga hilanglah rasa kasih sayang dari lubuk hatinya.
c). Jika ia bekerja kepada penjual kain kafan maka ia suka akan kematian umat manusia, padahal kelahiran seorang anak lebih disukai oleh Rasullullah saw. daripada dunia dan seisinya.

Pembicaraan Terhadap Anak.
Tidak diperbolehkan bagi orang tua untuk mengucapkan kata-kata yang buruk terhadap anaknya walaupun anak berperilaku tidak baik, karena hal itu sama saja dengan mendoakan kejelekan bagi anak. (Al. Mubarak).

Tanggung Jawab Orang Tua.
Seorang ayah adalah pemimpin dalam keluarga, dan setiap pemimpin itu akan dimintai pertanggungjawaban atas yang dipimpinnya. (HR. Bukhari, Muslim).

Disunnahkan agar orang tua segera menikahkan akan perempuannya ketika telah menginjak dewasa. (Umar bin Khattab ra.).
Barangsiapa mempunyai anak perempuan sampai dua belas tahun belum dinikahkan, kemudian putrinya itu berbuat dosa (misalnya, berzina, pacaran dan lain-lain), maka dosanya itu ditanggung oleh ayahnya. (Umar bin Khattab ra.).

Setiap orang tua hendaknya selalu siap dalam membantu anak-anaknya untuk berbuat baik. Allah SWT. memberi rahmat kepada orang tua yang membantu anaknya untuk berbuat baik. (HR. Asy Sya’bi, Abu Laits Samarqandi).

Setiap orang tua berkewajiban untuk memelihara (mengingatkan dan menghindarkan) anak-anaknya dari perbuatan dosa, agar orang tuanya terhindar dari siksa api neraka. (HR. Abu Daud).

Merupakan sunnah Rasullullah saw. mengaqiqahi anak (menyembelih kambing) pada hari ke tujuh kelahirannya. (HR. Ashabus Sunan).
[= Dua ekor kambing untuk laki-laki dan satu ekor untuk anak perempuan.]

Ditekankan kepada setiap orang tua agar mengkhitan anak, baik anak lelaki ataupun perempuan. Hal ini merupakan sunnah yang sangat dianjurkan. (HR. Jamaah).

Salah satu hak anak yang paling awal adalah memilihkan baginya ibu yang sholihah, yaitu untuk bapak yang hendak menikah lagi, dengan perempuan yang sholihah. (Umar bin Khattab ra.).

Perilaku dan Berlaku Adil Kepada Anak-anaknya.
Ittaqullaaha wa’diluu baina aulaadikum.
Artinya:
“Bertaqwalah kamu kepada Allah dan berlaku adillah terhadap anak-anakmu.”
(HR. Nu’man).
[= Orang tua yang takut kepada Allah Ta’ala adalah orang yang berlaku adil terhadap anak-anaknya. Jika seseorang mempunyai anak banyak, maka peliharalah dan didiklah semua anak itu dengan baik dan berlaku adillah terhadap mereka, jangan dibeda-bedakan.]

Disunnahkan agar bersikap kasih sayang kepada anak-anak. Anak-anak mempunyai hak untuk disayangi. (HR. Bukhari).

Kasih sayang kepada anak dapat mendekatkan diri kita kepada Allah SWT. (Al Ghazali).
Diperintahkan agar selalu menyenangkan hati anak-anak kita, dan janganlah membebani mereka dengan beban yang berat (baik beban fisik ataupun beban psikis), yang mereka tidak sanggup memikulnya. (Ahmad bin Qais).

Barangsiapa tidak mengalah terhadap keluarganya maka ia akan kehilangan nikmat hidup. (HR. Abu Laits Samarqandi).

Jika seorang muslim mengalami kematian tiga orang anaknya yang belum mencapai usia aqil baligh, Allah SWT. akan memasukkan kedalam surga dikarenakan besarnya kasih sayang Allah terhadap mereka. (HR. Nasa’i).

Nafkah Anak.
Memberikan nafkah bagi anak-anak/keluarga merupakan kewajiban bagi orang tua. (QS. Al Baqarah : 233).

Diwajibkan bagi setiap ayah agar memberi nafkah, makan dan pakaian dari usaha yang halal lagi baik (thayyib). (HR. Abu Daud).

Kepada para ibu disunnahkan agar menyusui anak-anak hingga dua tahun sempurna. (QS. Al Baqarah : 233, HR. Abu Daud).

Hendaklah para orang tua menyamakan pemberian (berbuat adil) kepada anak-anaknya (jika anak lebih dari satu), dalam arti disesuaikan dengan kepentingan masing-masing anak. (HR. Baihaqi, Thabrani).

Sebaik-baik nafkah bagi keluarga adalah dari hasil usaha sendiri. (HR. Ibnu Hibban).
Jika anak sudah mampu mencari nafkah sendiri, maka orang tua tidak wajib lagi menafkahinya. (HR. Asy Syafi’i).

Diperbolehkan bagi orang tua untuk memakan atau menerima nafkah dari hasil usaha anaknya. (HR. Abu Daud).

Sangat diharamkan membunuh anak-anak dengan cara apapun atau enggan mempunyai anak dengan alasan karena takut kemiskinan atau kekurangan rezeki.
(QS. Al Isra’ : 31, HR. Abu Daud, Muslim).

Barang siapa yang mempunyai tiga orang anak perempuan, lalu ia bersabar mengasuh mereka serta mencukupi sandang pangannya, maka mereka itu akan menjadi tameng baginya dari api neraka pada hari kiamat dan akan menyebabkan dirinya dimasukkan ke dalam surga. (HR. Tirmidzi, Ibnu Majah).

Lain-lain.
Diperbolehkan memanggil anak orang lain dengan sebutan: “Hai anakku.” (HR. Abu Daud).

Diperbolehkan seorang ayah memberikan sesuatu kepada anaknya kemudian ia menarik kembali pemberiannya itu darinya. (HR. Ibnu Majah).

Dilarang menyiksa anak kecil dengan memijit secara keras bisul yang ada di tenggorokan. (HR. Muttafaq ‘alaih).

                                                    ** # **


No comments:

Post a Comment

Silahkan tulis saran dan kritik anda.