Translate

Monday, October 17, 2016

ADAB HADHANAH dan MENYUSUI.

Adab Islam.
Hadhanah yaitu mengasuh dan memelihara anak kecil sampai dewasa. Mengasuh anak kecil hukumnya wajib bagi orang tuanya, jika tidak ada maka keluarga terdekat, dan jika tidak ada maka wajib bagi pemerintah atau jamaah kaum muslimin untuk mengurusnya.
Jika orang tua sianak bercerai atau wafat maka yang lebih utama mengurus anaknya adalah ibunya sebelum ia menikah lagi dengan lelaki lain. (HR. Ahmad, Abu Dawud).
Jika ibunya tidak ada maka yang wajib mengasuh anak adalah nenek dari ibu, jika tidak ada maka bibi dari ibu, jika tidak ada maka nenek dari bapak, jika tidak ada maka bibi dari bapak, dan jika tidak barulah bapaknya. (HR. Muttafaq ‘alaih).
Dalam hadhanah ada beberapa syarat-syarat tersebut, adalah;
+a Berakal sehat,
+b Telah dewasa,
+c Mampu mendidik,
+d Memiliki sifat amanah dan berakhlak baik,
+e Beragama Islam,
+f Ibunya belum menikah lagi, dan
+g Orang yang merdeka (bukan hamba sahaya). (Sayyid Sabiq).

Seorang ibu lebih berhak melakukan hadhanah terhadap anaknya, dikarenakan seorang ibu mempunyai sifat-sifat, anatara lain:
*a Sangat perasa,
*b Lebih luwes dan halus,
*c Lebih kasih,
*d Lebih baik, dan
*e Lebih sayang kepada anak-anaknya. (Abu Bakar. Ra).

Pengawasan terhadap anak-anak akan gugur, apabila wali-walinya dalam keadaan;
a). Sakit ingatan atau gila,
b). Dalam keadaan  sakit parah,
c). Masih anak kecil atau belum dewasa,
d). Tidak mampu (baik fisik maupun ekonominya), dan
e). Masih dalam keadaan kafir.

Urutan orang yang lebih berhak dalam hadhanah, ialah; Ibu, jika ibu terhalang dari hadhanah karena tidak terpenuhi syarat-syarat, maka hak hadhanah diberikan kepada;
#.a Ibunya ibu (nenek),
#.b Ayah,
#.c Saudara perempuan sekandung (kakak),
#.d Saudara laki-laki dari ibu,
#.e Saudara perempuan dari ayah,
#.f Kemenakan,
#.g Kemenakan perempuan seibu,
#.h Saudara perempuan ibu sekandung,
#.i Saudara perempuan seibu, saudara perempuan seayah,
#.j Kemenakan perempuan ibu yang seayah,
#.k Anak lelaki dari anak perempuan saudara lelaki sekandung,
#.l Anak perempuan saudara lelaki seibu,
#.m Anak perempuan saudara lelaki seayah,
#.n Bibi dari ibunya yang seayah,
#.o Bibi dari ibu, dan
#.p Bibi ayah dari ayahnya yang seayah.

Setiap yang lahir adalah dalam keadaan fitrah, maka ibu atau bapaknyalah yang akan menjadikannya Yahudi, Nasrani ataupun Majusi. (HR. Bukhari).

Diperbolehkan menerima upah dari menyusui (hadhanah). Upah hadhanah adalah seperti upah menyusui. (Sayyid Sabiq).

Seorang istri yang telah habis masa iddahnya berhak mendapat upah hadhanah. (QS. Al Baqaroh : 233, Ath Thalaaq : 6).

Ayah berkewajiban membayar segala keperluan untuk mengasuh anak-anaknya. Termasuk di dalamnya upah hadhanah. (QS. Al Baqaroh : 233).

Hadhanah akan berhenti (selesai), jika si anak tersebut tidak lagi memerlukan pelayanan atau telah dewasa dan dapat berdikari. (Sayyid Sabiq).

Jika seorang anak sudah berumur tujuh tahun (bagi laki-laki) dan sembilan tahun (bagi perempuan) dan sudah tamyiz (sudah dapat membedakan antara yang baik dan yang buruk), maka mereka boleh memilih antara keduanya ( ibu atau bapaknya). (HR. Abu Daud).

Jika si anak memilih dengan bantuan orang lain, maka cara itu tidaklah sah. (Sayyid Sabiq).
Dianjurkan agar methode pengajaran dan pendidikan bagi anak-anak sesuai dengan ajaran Islam, dan orang tua berkewajiban mengajarkan agama kepada mereka. (Al Hasan).

Ukuran saudara sepersusuan adalah apabila sudah lima kali menyusui dalam waktu yang berbeda, maka baru dinamakan saudara sepersusuan. (HR. Muslim).

Haram menikahi wanita dengan sebab sepersusuan, seperti haramnya dengan sebab keturunan. (HR. Bukhari, Muslim).

Disunnahkan bagi seorang ibu agar menyusui anaknya hingga masa dua tahun sempurna. (QS. Al Baqaroh : 233).

                                                       ** ^ **



No comments:

Post a Comment

Silahkan tulis saran dan kritik anda.