Adab
Islam.
Hadhanah
yaitu mengasuh dan memelihara anak kecil sampai dewasa. Mengasuh anak kecil
hukumnya wajib bagi orang tuanya, jika tidak ada maka keluarga terdekat, dan
jika tidak ada maka wajib bagi pemerintah atau jamaah kaum muslimin untuk
mengurusnya.
Jika orang tua sianak
bercerai atau wafat maka yang lebih utama mengurus anaknya adalah ibunya
sebelum ia menikah lagi dengan lelaki lain. (HR. Ahmad, Abu Dawud).
Jika ibunya tidak ada maka
yang wajib mengasuh anak adalah nenek dari ibu, jika tidak ada maka bibi dari
ibu, jika tidak ada maka nenek dari bapak, jika tidak ada maka bibi dari bapak,
dan jika tidak barulah bapaknya. (HR. Muttafaq ‘alaih).
Dalam hadhanah ada beberapa
syarat-syarat tersebut, adalah;
+a Berakal sehat,
+b Telah dewasa,
+c Mampu mendidik,
+d Memiliki sifat amanah dan
berakhlak baik,
+e Beragama Islam,
+f Ibunya belum menikah
lagi, dan
+g Orang yang merdeka (bukan
hamba sahaya). (Sayyid Sabiq).
Seorang ibu lebih berhak
melakukan hadhanah terhadap anaknya, dikarenakan seorang ibu mempunyai
sifat-sifat, anatara lain:
*a Sangat perasa,
*b Lebih luwes dan halus,
*c Lebih kasih,
*d Lebih baik, dan
*e Lebih sayang kepada
anak-anaknya. (Abu Bakar. Ra).
Pengawasan terhadap
anak-anak akan gugur, apabila wali-walinya dalam keadaan;
a). Sakit ingatan atau gila,
b). Dalam keadaan sakit parah,
c). Masih anak kecil atau
belum dewasa,
d). Tidak mampu (baik fisik
maupun ekonominya), dan
e). Masih dalam keadaan
kafir.
Urutan orang yang lebih
berhak dalam hadhanah, ialah; Ibu, jika ibu terhalang dari hadhanah karena
tidak terpenuhi syarat-syarat, maka hak hadhanah diberikan kepada;
#.a Ibunya ibu (nenek),
#.b Ayah,
#.c Saudara perempuan
sekandung (kakak),
#.d Saudara laki-laki dari
ibu,
#.e Saudara perempuan dari
ayah,
#.f Kemenakan,
#.g Kemenakan perempuan seibu,
#.h Saudara perempuan ibu
sekandung,
#.i Saudara perempuan seibu,
saudara perempuan seayah,
#.j Kemenakan perempuan ibu
yang seayah,
#.k Anak lelaki dari anak
perempuan saudara lelaki sekandung,
#.l Anak perempuan saudara
lelaki seibu,
#.m Anak perempuan saudara
lelaki seayah,
#.n Bibi dari ibunya yang
seayah,
#.o Bibi dari ibu, dan
#.p Bibi ayah dari ayahnya
yang seayah.
Setiap yang lahir adalah
dalam keadaan fitrah, maka ibu atau bapaknyalah yang akan menjadikannya Yahudi,
Nasrani ataupun Majusi. (HR. Bukhari).
Diperbolehkan menerima upah dari menyusui (hadhanah). Upah hadhanah adalah seperti upah menyusui. (Sayyid Sabiq).
Seorang istri yang telah habis masa iddahnya berhak mendapat upah hadhanah. (QS. Al Baqaroh : 233, Ath Thalaaq : 6).
Ayah berkewajiban membayar segala keperluan untuk mengasuh anak-anaknya. Termasuk di dalamnya upah hadhanah. (QS. Al Baqaroh : 233).
Hadhanah akan berhenti (selesai), jika si anak tersebut tidak lagi memerlukan pelayanan atau telah dewasa dan dapat berdikari. (Sayyid Sabiq).
Jika seorang anak sudah berumur tujuh tahun (bagi laki-laki) dan sembilan tahun (bagi perempuan) dan sudah tamyiz (sudah dapat membedakan antara yang baik dan yang buruk), maka mereka boleh memilih antara keduanya ( ibu atau bapaknya). (HR. Abu Daud).
Jika si anak memilih dengan bantuan orang lain, maka cara itu tidaklah sah. (Sayyid Sabiq).
Dianjurkan agar methode
pengajaran dan pendidikan bagi anak-anak sesuai dengan ajaran Islam, dan orang
tua berkewajiban mengajarkan agama kepada mereka. (Al Hasan).
Ukuran saudara sepersusuan adalah apabila sudah lima kali menyusui dalam waktu yang berbeda, maka baru dinamakan saudara sepersusuan. (HR. Muslim).
Haram menikahi wanita dengan sebab sepersusuan, seperti haramnya dengan sebab keturunan. (HR. Bukhari, Muslim).
Disunnahkan bagi seorang ibu agar menyusui anaknya hingga masa dua tahun sempurna. (QS. Al Baqaroh : 233).
** ^ **

No comments:
Post a Comment
Silahkan tulis saran dan kritik anda.