Adab Islam.
Menyayangi Binatang.
Binatang juga adalah makhluk
Allah sebagaimana manusia, yang perlu mendapatkan kasih sayang. (QS. Al An’am :
38).
Hendaklah berlaku sayang terhadap binatang, karena binatang pun mempunyai hak untuk disayangi. Barangsiapapun tidak menyayangi, maka tidak akan disayangi. (HR. Bukhari).
Allah akan memberikan pahala kepada seseorang yang menyayangi binatang walau terhadap seekor anjing. (HR. Abu Laits Samarqandi).
Dianjurkan agar memberi makan dan minum kepada binatang yang sedang kelaparan atau kehausan. Rasulullah saw. bersabda: “Pada setiap makhluk yang mempunyai perut ada pahala.” (HR. Abu Daud).
Memakan Binatang.
Bangkai binatang laut halal
hukumnya untuk dimakan. (HR. Nasa’i).
Tidak dilarang memakan binatang buruan yang hilang dan baru ditemukan setelah tiga hari, selama dagingnya belum membusuk. (HR. Muttafaq ‘alaih).
Diharamkan memakan daging temuan dari binatang buruan yang diragukan atau belum jelas sebab-sebab kematiannya. (Al Ghazali).
Hendaklah berhati-hati terhadap halal dan haramnya binatang yang hendak dimakan. (Al Ghazali).
Tidak diharamkan memakan daging biawak, tetapi Rasulullah saw. tidak memakannya. (HR. Nasa’i).
Diperbolehkan memakan daging kuda. (HR. Nasa’i).
Dilarang memakan daging himar (keledai) yang jinak dan boleh memakan daging himar yang liar. (HR. Nasa’i).
Tidak diperbolehkan memakan daging kucing dan hasil penjualannya. (HR. Ibnu Majah).
Diharamkan memakan bangkai,
daging babi dan binatang yang disembelih atas nama selain Allah. (QS. Al Nahl :
115).
Dilarang memakan binatang darat yang mati terapung di atas laut. (HR. Ibnu Majah).
Dianjurkan supaya jangan memakan burung gagak, karena Rasulullah saw. menamai orang yang memakannya sebagai orang fasik. (HR. Ibnu Majah).
Tidak diperbolehkan memakan burung-burung yang berkuku tajam. (HR. Ibnu Majah).
Tidak diharamkan memakan daging marmut (kelinci kecil), tetapi Rasulullah saw. tidak memakannya. (HR. Ibnu Majah).
Diharamkan memakan potongan daging yang diambil dari binatang yang masih hidup. Itu artinya sama dengan memakan bangkai. (HR. Ibnu Majah).
Dihalalkan memakan ikan dan belalang. (HR. Ibnu Majah).
Tidak diperbolehkan memakan
binatang yang meminum air susunya sendiri. (HR. Ibnu majah).
Tidak diperbolehkan memakan daging burung yang matinya disebabkan terkena atau dipukul benda tumpul. (HR. Muttafaq ‘alaih).
Burung.
Tidak diperbolehkan
menjadikan burung sebagai sasaran anak panah, Allah mengutuk orang yang
menjadikan makhluk Allah sebagai sasaran. (HR. Muttafaq ‘alaih).
Tidak diperbolehkan mengambil anak burung dari sarangnya. Hal itu sama dengan menyiksa burung. (HR. Abu Daud).
Seseorang yang tidak memberikan hak burung, kelak pada hari kiamat Allah akan menuntut hak burung terhadap orang tersebut. Adapun hak burung ialah; menyembelihnya, tidak membuang kepalanya dengan sia-sia dan memakan dagingnya. (HR. Nasa’i).
Anjing.
Malaikat tidak mau menyertai
rombongan yang di dalamnya terdapat anjing. (HR. Muslim).
Hendaknya jangan memelihara anjing, kecuali untuk menjaga binatang ternak atau untuk berburu. (HR. Ibnu Majah).
Makruh hukumnya apabila memelihara anjing hanya dengan maksud menarik perhatian atau perlombaan. (HR. Syekh Nash Samarqandi).
Malaikat Jibril tidak mau masuk ke dalam rumah seseorang yang di dalamnya ada anjing dan gambar (makhluk hidup). (HR. Nasa’i).
Dilarang jual beli anjing dan kucing. (HR. Tirmidzi).
Diperbolehkan bahkan dianjurkan membunuh anjing yang berwarna hitam pekat, dan bukan anjing penjaga kebun, bukan anjing untuk berburu, bukan anjing penjaga ternak. Barang siapa yang memelihara anjing tersebut, maka setiap hari pahalanya akan berkurang dua qirath. (HR. Nasa’i).
[= 1 qirath atau qiroth = sebesar
Gunung Uhud.
Nabi Muhammad shalallahu'alaihi
wassalam bersabda, artinya “Barangsiapa
yang shalat atas jenazah maka baginya qirath (pahala satu gunung uhud), dan
barangsiapa mengikuti hingga dikuburkan maka baginya dua qirath.”
satuan ukuran yang sering
dipakai zaman Nabi Muhammad saw.:
1 Mistqol=21 3/7 qiroth
1 Mistqol=10/7 dirham
10 dirham =7 dinar
(alat tukar utama mereka
menukarkannya dengan berat)
Sya'irah =1/60 dirham,
Uqiah =40 dirham
nuwat= 5 dirham
Nish =1/2 dirham
Daniq=1/6 dirham
Nuwah = 5 dirham
1 dirham =8 1/5 habbah ]
Binatang Ternak.
Binatang ternak juga
termasuk godaan syahwat yang menggoda manusia dari rasa cinta kepada Allah,
kepada Rasul-Nya, dan berjuang di jalan Allah. (QS. Ali Imran : 14).
Diantara manfaat binatang ternak itu selain untuk dimakan juga untuk dikendarai. (QS. Al Mulk :73, Al An’am : 124).
Sesungguhnya pada binatang itu Allah SWT. meletakkan bahan pelajaran penting bagi manusia. (QS. An Nahl : 66, Al Mukminum : 21).
Binatang ternak memang diciptakan untuk berkhidmat (melayani) manusia. (QS. Al Mukmin : 79, As Syu’ra : 133).
Diperbolehkan memakan binatang-binatang ternak kita dan diperintahkan untuk menggembalakannya ataupun memeliharanya. (QS An Naazi’aat : 33).
Terhadap binatang ternak pun
hendaknya berhati-hati dalam memeliharanya. Rasulullah saw. bersabda: “Sesungguhnya pada binatang ternak (yang
jinak) mempunyai sifat liar sebagaimana bintang buas, jika kita tidak mampu
mengatasinya maka ia akan mengamuk.” (HR. Nasa’i).
Tidak diperbolehkan mengendarai unta yang suka makan kotoran. (HR. Abu Daud).
Sangat baik bagi muslimin untuk memelihara kambing karena sabaik-baik harta kaum muslimin adalah kambing. (HR. Bukhari).
Dianjurkan ketika mendengar kokok ayam agar meminta karunia kepada Allah SWT. karena ayam jantan itu sedang melihat malaikat, dan apabila mendengar ringkikan keledai maka dianjurkan minta perlindungan Allah SWT. dari syetan karena sesungguhnya ia sedang melihat syetan. (HR. Bukhari).
Diperbolehkan memberi nama kepada binatang peliharaan. (HR. Bukhari, Muslim, Tirmidzi, Nasa’i).
Dilarang mengawinkan kuda dengan keledai, karena perbuatan tersebut hanyalah perbuatan orang-orang bodoh. (HR. Abu Daud).
Dianjurkan agar jangan menjadikan punggung-punggung binatang kendaraan sebagai mimbar (untuk menetap). (HR. Abu Daud).
Dianjurkan agar hendaknya memperhatikan makanan hewan ternaknya sehingga tidak sampai kelaparan. Tanda taqwa kepada Allah adalah tidak membiarkan binatang ternaknya kelaparan. (HR. Abu Daud).
Binatang Buas.
Rasulullah saw. bersabda: “Ular, kalajengking, tikus, burung gagak
semua itu adalah binatang fasik.” (HR. Ibnu Majah).
Diperbolehkan menggunakan jampi-jampi terhadap ular dan kalajengking, untuk mengusir mereka. (HR. Ibnu Majah).
Tidak diperbolehkan duduk di atas kulit binatang buas. (HR. Abu Daud, Trimidzi, Nasa’i).
Berburu.
Tidak diperbolehkan memakan
daging binatang buruan yang matinya karena terkena benda-benda tumpul. (HR.
Mutaafaq ‘alaih).
Diperbolehkan berburu dengan anjing yang terlatih, dan pada saat akan melepaskannya hendaklah disertai dengan menyebut nama Allah (basmalah). (HR. Muttafaq ‘alaih).
Dilarang memakan daging binatang buruan hasil tangkapan anjing yang dilepaskan tanpa membaca basmalah. (HR. Nasa’i).
Dianjurkan agar melepaskan anak panah dengan ucapan basmalah, maka hasil buruan itu tidak haram untuk dimakan. (HR. Nasa’i).
Hendaknya jangan memakan daging buruan hasil tangkapan anjing orang lain, karena tidak diketahui apakah orang lain itu melepaskan anjingnya dengan ucapan basmalah atau tidak. (HR. Nasa’i).
Binatang yang diburu dengan tombak atau anak panah, kemudian matinya ke dalam air, maka dianjurkan agar tidak memakannya karena matinya masih diragukan apakah ia mati karena tenggelam atau karena anak panah. (HR. Nasa’i).
Diperbolehkan memakan binatang buruan yang matinya terkena ujung anak panah yang sudah menyebut basmalah, dan dilarang memakannya yang matinya karena pangkal anak panah. (HR. Nasa’i).
Menyembelih Binatang.
Diharamkan menyembelih
binatang apapun sebagai sesajen (persembahan) selain Allah SWT. (QS. Al
Maidah).
Hendaklah menyenangkan binatang yang akan disembelih. Yaitu dengan menajamkan pisau yang akan digunakan untuk menyembelihnya. (HR. Muslim).
Disunnahkan mengucapkan Bismillah ketika akan menyembelih binatang. (HR. Muslim).
Dianjurkan agar jangan mengambil potongan walaupun sedikit dari bulu dan kuku binatang yang hendak disembelih. (HR. Muslim).
Diperbolehkan menyembelih binatang dengan pinggiran atau sisi batu yang tajam (jika dalam keadaan terpaksa tidak ada pisau yang layak). (HR. Bukhari).
Janin (anak yang masih dalam perut) dari binatang yang disembelih itu halal dimakan. (Al Ghazali).
Cara menyembelih janin binatang yang masih berada di dalam perut induknya adalah sama denan cara menyembelih induknya. (HR. Ibnu Majah).
Tidak diperbolehkan menyembelih binatang yang sedang menyusui. (HR. Ibnu Majah).
Tidak sah menyembelih binatang menggunakan gigi atau tulang. (HR. Tirmiudzi).
Menyakiti Binatang.
Jangan sekali-kali menyiksa
binatang dengan cara apapun yang akan menyakitinya, membebaninya dengan sesuatu
yang tidak kuat untuk memikulnya, atau membakarnya. (HR. Bukhari).
Dilarang mengutuk binatang apapun. (HR. Muslim).
Rasulullah saw. melarang menahan binatang ternak atau lainnya untuk dibunuh (tanpa dimakan dan dimanfaatkan). (HR. Muttafaq ‘alaih).
Tidak diperbolehkan memukul binatang pada bagian mukanya. (HR. Muslim).
Diperbolehkan menandai binatang yang akan dishadaqahkan dengan menggunakan pisau. (HR. Muttafaq ‘alaih).
Diperbolehkan memberi cap atau tanda pada telinga binatang, tetapi dikhususkan bagi binatang-binatang ternak. (HR. Muslim).
Tidak diperbolehkan memberi cap atau tanda di muka binatang, Allah SWT. mengutuk orang yang memberi cap atau tanda di muka binatang. (HR. Muslim).
Akan masuk neraka, orang yang memenjarakan kucingnya (binatang lainnya) hingga mati (karena tidak diberi makan). (HR. Bukhari, Muslim).
Nabi saw. melarang mengebiri unta, sapi dan kuda. Pengebirian terhadap binatang itu dapat memutuskan keturunannya dan termasuk menyiksanya. (Abdullah bin Umar ra.).
Jangan sekali-kali memotong-motong anggota tubuh binatang sampai mati tanpa menyembelihnya. (HR. Ibnu Majah).
Dilarang menjual janin binatang yang masih dalam perutnya, karena hal itu termasuk perbuatan riba. (HR. Nasa’i).
Diperbolehkan memukul binatang laut dengan menggunakan cambuk dan sandal (HR. Ibnu Majah).
Membunuh.
Diperbolehkan membunuh
binatang-binatang yang membahayakan, seperti anjing gila, serigala, ular,
kalajengking, tikus dan lain sebagainya. (HR. Muslim).
Dilarang membunuh katak, walaupun untuk digunakan sebagai obat. (HR. Nas’i).
Dilarang merusak sarang semut, karena mereka senantiasa bertasbih memuji Allah. (HR. Nasa’i).
Dilarang membunuh binatang buruan ketika sedang ihram. (QS Al Maidah : 95).
Tidak berdosa bagi orang yang sedang ihram membunuh lima macam binatang, yaitu;
1). Burung gagak,
2). Burung elang,
3). Kalajengking,
4). Tikus dan,
5). Anjing yang menggigit.
(Ibnu Umairah ra.).
Barangsiapa membunuh ular berbisa pada pukulan pertamanya maka Allah akan memberikan tujuh puluh hasanah (kebaikan) kepadanya. (HR. Muslim, Abu Daud).
Dianjurkan agar tidak membunuh burung shurad (burung yang kepalanya agak besar, bulu perutnya berwarna putih dan bulu punggungnya hijau), katak, semut, burung hudhud, burung pelatuk dan tawon. (HR. Ibnu Majah).
Dilarang membunuh binatang buruan dengan menggunakan ketepel. (HR. Ibnu Majah).
Dianjurkan membunuh cecak. (HR. Ibnu Majah).
Dianjurkan membunuh ular yang memiliki garis putih di punggungnya dan ular pendek, karena keduanya dapat membutakan pandangan dan menggugurkan kandungan. (HR. Bukhari).
Diperbolehkan membunuh ular penghuni rumah. (HR. Bukhari).
Lain-lain.
Diperbolehkan melakukan
perlombaan pacuan kuda. (HR. Syekh Nashr Samarqandi).
Jika ada seekor lalat yang jatuh ke dalam minuman maka dianjurkan agar membenamkannya, kemudian cabutlah salah satu sayapnya, karena pada salah satu sayapnya terdapat penyakit dan pada sayap lainnya terdapat obat. (HR Bukhari).
** & **

No comments:
Post a Comment
Silahkan tulis saran dan kritik anda.