Adab Islam.
Keutamaan.
Walaupun dalam kesempitan
tetap ditekankan agar menunaikan pemberian nafkah. (QS. Thalaq : 7).
Apa saja yang baik yang telah dinafkahkan, maka pahalanya adalah untuk diri kita sendiri. (QS. Al Baqaroh : 272).
Barangsiapa yang memberi tambahan belanja kepada keluarganya pada hari ‘Asyura (hari kesepuluh bulan muharram), maka Allah akan membalasnya dengan keluasaan rezeki setahun penuh. (HR. Raziin).
Ada empat jenis nafkah
(belanja) yang nanti tidak akan dihisab pada hari kiamat yaitu;
+1 Nafkah untuk orang tua,
+2 Nafkah untuk buka puasa,
+3 Nafkah untuk makan
sahurnya,
+4 Nafkah untuk keluarganya.
(HR. Abu Laits Samarqandi).
Tangan yang di atas lebih
baik daripada tangan yang di bawah, maka hendaklah bersedekah kepada orang yang
wajib kamu tanggung nafkahnya. (HR. Daruquthni).
Berikhtiarlah sedapat mungkin untuk mencari nafkah. Apa yang di dapat itulah nafkah terhadap keluarga sesuai kadar kemampuan. Janganlah terlalu menyiksa diri dalam mencari nafkah. (QS. Ath Thalaq : 7).
Diantara kewajiban suami terhadap istri dan keluarganya (anak-anaknya), yaitu
+a Memberi makan,
+b Memberi pakaian,
+c Tidak memukul wajah
istrinya,
+d Tidak menjelek-jelekkan
istri, dan
+e Tidak pisah ranjang
kecuali di dalam rumah.
(HR. Bukhari, Abu Daud, Nasa’i,
Ibnu Majah, Ahmad).
Nafkah diberikan kepada enam
golongan, yaitu;
*1 Kepada istri. (QS. Al
Baqaroh : 233, HR. Thabrani).
*2 Kepada anak-anaknya. (QS.
Ath Thalaq : 7)
*3 Wanita ditalak ba’in
(thalak yang tidak bisa ruju’)
*4 Orang tua. (QS An Nisa :
36).
*5 Pembantu. (HR. Muslim).
*6 Hewan ternak. (HR.
Ashabus Sunan).
Memberi nafkah adalah wajib.
Merupakan suatu dosa jika seseorang menyia-nyiakan nafkah orang yang dalam
tanggungannya. (HR. Nasa’i).
Orang yang mulia adalah orang yang dermawan, terlebih lagi terhadap ibunya, bapaknya, saudara perempuannya, saudara laki-lakinya dan orang-orang yang paling dekat dengannya. (HR. Nasa’i).
Ada tiga hal yang menjadi sebab seseorang wajib memberikan nafkah, yaitu;
1). Dengan sebab keturunan,
karena orang tua wajib menafkahi anak-anaknya,
2). Dengan sebab pernikahan,
suami wajib menafkahi istrinya yang taat,
3). Dengan sebab memiliki,
wajib memberi makan binatang yang dipeliharanya.
Kewajiban memberi nafkah akan menjadi gugur bagi;
a). Suami, terhadap istrinya
yang berbuat nusyuz (durhaka),
b). Suami, terhadap istrinya
yang ditalak raj’i dan sudah habis masa iddahnya.
c). Anak, terhadap orang
tuanya yang kaya,
d). Orang tua, terhadap anak
yang telah dewasa dan sudah mampu berdikari.
Satu dinar yang dinafkahkan
untuk keluarga lebih besar pahalanya dan lebih utama. (HR. Muslim).
Merupakan suatu dosa orang yang menahan nafkahnya atas orang yang berada dalam tanggungannya. (HR. Muslim).
Sesungguhnya nafkah yang diberikan seorang fasik dan kafir tidak akan diterima disisi Allah. (QS. At Taubah : 54).
Nafkah Bagi Istri Yang Telah
Dicerai.
Wajib bagi suami memberi
belanja kepada istrinya ketika masa iddahnya. (Sayyid Sabiq).
Istri yang masih dalam masa iddah dan dapat dirujuk kembali tetap mendapat nafkah dari suami berupa pakaian, makanan dan tempat tinggal. (Sayyid Sabiq).
Istri yang sudah ditalaq, sedangkan dia sedang mengandung maka suaminya wajib memberinya makan, pakaian dan tempat tinggal hingga ia melahirkan. (QS. Ath Thalaq : 6).
Jika istri yang sudah ditalaq dan tidak dapat dirujuk kembali, dan dia tidak dalam keadaan mengandung maka kewajiban suami hanya memberi tempat tinggal saja (Sayyid Sabiq).
** & **

No comments:
Post a Comment
Silahkan tulis saran dan kritik anda.