Translate

Sunday, October 16, 2016

ADAB BAGI SUAMI dan ISTRI

Adab Islam.
Hak Bersama Suami Istri.
Satu sama lain hendaknya saling menciptakan dan menumbuhkan suasana mawaddah wa rahmah (cinta dan sayang). (QS. Ar Rum : 21).

Hendaklah saling memberikan rasa ketenteraman dan kedamaian pada kedua belah pihak. (QS. Ar Rum : 21).

Hendaklah saling mempercayai dan memahami atau menyadari keadaan sifat masing-masing (suami-istri). (QS. An Nisa’ : 19, Al Hujuraat : 10).

Hendaklah menghiasi antara suami istri dengan pergaulan yang bagus dan harmonis. (QS. An Nisa’ : 19).

Syetan selalu menggoda suami-istri. (QS. Thaha : 117).
Suami istri hendaklah saling memberi nasehat dalam kebajikan.(HR. Muttafaq ‘alaih).

Adab Suami Kepada Istri.
Suami hendaknya menyadari bahwa istri adalah suatu ujian dalam menjalankan agama didalam kehidupan ini. (QS. At Taubah : 24).

Bahkan seorang istri bisa menjadi musuh bagi suami dalam mentaati Allah dan Rasul-Nya. (QS. Taghabun : 14).

Dianjurkan agar senantiasa berdo’a dan meminta kepada Allah SWT. istri yang sholehah. (QS. Al Furqan : 74).

Diantara kewajiban suami terhadap istri:
+a membayar mahar,
+b memberi belanja ( seperti makan, pakaian dan tempat tinggal).
+c menggauli dengan baik, berlaku adil jika beristri lebih dari satu. (Al Ghazali).

Jika istri berbuat Nusyuz (meninggalkan kewajiban bersuami istri), hendaklah suami meluruskannya denga cara:
Pertama; dengan memberi nasehat,
Kedua; dengan berpisah kamar, dan
Ketiga; dibolehkan dengan memukul (dengan pukulan yang tidak menyakitkan). (QS. An Nisa : 34).

Orang mukmin yang paling sempurna atau baik keimanannya ialah orang yang paling baik akhlaknya dan yang paling lembut terhadap istrinya atau keluarganya. (HR. Tirmidzi).
Seseorang yang mempunyai banyak kekayaan tidak boleh kikir dalam menafkahkan hartanya untuk istri dan anaknya. (QS. Ath Thalaq : 7).

Seorang suami dilarang berlaku kasar terhadap istrinya. (HR. Tirmidzi).

Hendaknya jangan selalu taat kepada istri dalam hal kehidupan rumah tangga. Dianjurkan agar menyelisihnya, karena dalam perselisihan dengan istri itu terdapat keberkahan, dan bila selalu menaatinya dapat menimbulkan kerugian. (HR. Baihaqi, Umar bin Khattab ra., Hasan Bashri).

Dianjurkan kepada suami untuk bersabar dalam menghadapi sikap yang kurang baik dari istrinya. (HR. Abu Ya’la).

Dianjurkan agar menggauli istri dengan cara ma’ruf (baik). Yakni dengan penuh kasih sayang, tidak dengan kekerasan dan kezhaliman. (QS. An Nisa : 19).

Diwajibkan agar memberi makan istri apa yang dimakan suami dan memberi pakaian, jangan memukul wajahnya, dan jangan menghinanya, serta jangan berpisah ranjang kecuali dalam rumah sendiri. (HR. Abu Daud).

Seorang suami berkewajiban memberi pengertian, bimbingan serta mengajarkan kepada istrinya risalah agama, dan menyuruhnya agar selalu taat kepada Allah dan Rasul-Nya. (QS. Al Ahzab : 34, At Tahrim : 6, HR. Muttafaq ‘alaih).

Diperintahkan kepada suami agar mengajarkan kepada istrinya ilmu-ilmu yang berkaitan dengan masalah wanita (seperti hukum-hukum haidh, istihadhah, dan lain-lain). (Al Ghazali).

Dianjurkan kepada suami untuk melarang istrinya shalat di masjid, kecuali istrinya itu sudah tua. (Al Ghazali).

Diwajibkan bagi suami untuk berlaku adil dan bijaksana terhadap istri. (QS. An Nisa : 3).

Suami tidak boleh membuka aib atau keburukan istri kepada siapapun. (HR.Nasai).

Apabila istri tidak taat (durhaka) kepada suami maka kewajiban suami mendidiknya dan membawanya kepada ketaatan, walaupun secara paksa. (Al Ghazali).

Jika suami hendak meninggal dunia, maka dianjurkan berwasiat terlebih dahulu kepada istrinya. (QS. Al Baqarah : 240).

Adab Istri Kepada Suami.
Hendaklah istri menyadari dan menerima dengan penuh ketulusan dan keikhlasan bahwa laki-laki adalah pemimpin bagi kaum wanita. (QS. An Nisa : 34).

Hak (kedudukan) suami setingkat lebih tinggi dari pada istri. Hal inipun hendaknya disadari betul oleh istri. (QS. Al Baqarah : 228).

Seorang istri wajib menaati setiap perintah suaminya selama bukan dalam kemaksiatan. (QS. An Nisa’ : 39).

Beberapa kewajiban istri terhadap suaminya:
*a Menyerahkan dirinya,
*b Menaati suami atau menuruti kehendak suami,
*c Tidak keluar rumah, kecuali dengan seizin suaminya,
*d Tinggal di tempat kediaman yang disediakan suami, dan
*e Menggauli suami dengan baik. (Al Ghazali).

Dianjurkan agar istri selalu memenuhi hajat suami dalam hubungan biologis walau dalam keadaan sibuk sekalipun. (HR. Nasa’i, Muttafaq ‘alaih).

Ditekankan kepada istri agar senantiasa mendahulukan hak suaminya daripada orang tuanya sendiri. Istri yang mendahulukan hak suaminya di atas hak orang tuanya, maka Allah SWT. mengampuni dosa-dosanya. (HR. Tirmidzi).

Seorang wanita mukmin hanya diperbolehkan berkabung atas kematian suaminya selama empat bulan sepuluh hari. (HR. Muttafaq ‘alaih).

Yang paling penting bagi sorang istri adalah keridhaan suami. Seorang  wanita yang mati dalam keridhaan suami, maka ia akan masuk syurga. (HR. Ibnu Majah, Tirmidzi).

Karena sangat pentingnya seorang istri taat kepada suami, sehingga Rasullullah saw. bersabda: “Andaikan diperbolehkan manusia sujud kepada sesamanya, maka aku akan perintahkan istri bersujud kepada suaminya.” (HR. Tirmidzi).

Diwajibkan bagi istri untuk menjaga harta milik suaminya dengan sebaik-baiknya. (HR. Thabrani).
Dianjurkan bagi seorang istri agar senantiasa membuat (menghias) dirinya agar selalu menarik dihadapan suaminya. (HR. Thabrani).

Diwajibkan bagi seorang istri agar senantiasa menjaga kehormatan suaminya baik ketika ada di hadapannya maupun di belakangnya (ketika suami tidak ada dirumah). (QS. An Nisa’ :34).

Diwajibkan kepada wanita mukminah dan laki-laki mukmin agar senantiasa menundukkan pandangan mereka dan menjaga kemaluannya. (QS. An Nur : 30 – 31).

Apabila suami mengajak istrinya ke tempat tidur untuk menggaulinya, lalu sang istri menolaknya, maka yang ada di langit (malaikat) akan melaknatnya sehingga suami meridhainya. (HR. Muslim).

Ada empat cobaan yang berat dalam berumah tangga, yaitu:
1). Banyak anak,
2). Sedikit harta,
3). Tetangga yang buruk, dan
4). Istri yang berkuasa. (Hasan Al Bashri).

Istri Yang Sholehah.
Apabila seorang istri mengerjakan sholat lima waktu, berpuasa pada bulan Ramadlan, memelihara kemaluannya, dan taat kepada suaminya, niscaya Allah SWT. akan memasukkan ke dalam syurga. (HR. Ibnu Hibban).

Istri yang sholehah senantiasa lebih sering berada di dalam rumahnya, dan sangat jarang keluar rumah. (QS. Al Ahzab : 33).

Sebaiknya seorang istri melaksanakan shalatnya yang lima waktu dengan sempurna di dalam rumahnya, sehingga terjaga dari timbulnya fitnah. Shalatnya seorang wanita di rumah lebih utama daripada sholatnya di masjid, dan shalatnya wanita di kamarnya lebih utama daripada shalatnya di dalam rumahnya. (HR. Ibnu Hibban).

Dianjurkan agar menjadikan istri-istri Fir’aun sebagai tauladan bagi orang-orang yang beriman. (QS. At Tahrim : 11).

Dianjurkan agar menjadikan istri-istri Rasullullah saw. sebagai tauladan utama dalam menjalani kehidupannya. (QS. Al Ahzab : 6).

Hendklah menjauhi sifat-sifat yang dimiliki oleh istri Nabi Nuh as. (QS. At Tahrim : 11).

Istri Keluar Rumah.
Diperbolehkan seorang wanita keluar dari rumahnya dengan izin suaminya, tapi jika memilih berdiam di rumah lebih selamat. (Al Ghazali).

Wanita yang sering keluar dari rumahnya dapat membawa kepada kerusakan. (Al Ghazali).

Tidaklah dilarang seorang istri keluar dari rumah untuk belajar, jika suami tidak bisa memberikan pengajaran. Dan istripun harus meminta izin dahulu terhadap suaminya. (Al Ghazali).

Diharuskan bagi seorang istri untuk membetahkan diri di dalam rumah karena hal itu akan memberikan keamanan baginya dari fitnah. (QS. Al Ahzab : 33).

Para malaikat akan mengutuk seorang istri yang keluar dari rumahnya tanpa izin suaminya sehingga ia bertaubat. (HR. Baihaqi).

Mubah (boleh) hukumnya seorang wanita keluar dari rumahnya dengan keridhaan suaminya, tetapi diam dirumah itu lebih selamat. (Al Ghazali).

Izin Suami.
Tidak diperbolehkan bagi seorang istri memberikan sesuatu dari rumahnya, kecuali dengan izin suaminya. (HR. Baihaqi).

Tidak diperbolehkan bagi seorang istri mengambil sesuatu milik suami tanpa seizinnya. (HR. Muttafaq ‘alaih).

Seorang istri hendaknya jangan sekali-kali membawa masuk siapapun orang yang dibenci oleh suami kedalam rumah. (HR. Qatadah).

Hendaknya ia tidak memasukkan tamu atau lelaki lain ke dalam rumah, kecuali dengan izin suaminya. (HR. Qatadah).

Seorang istri tidak diperbolehkan puasa sunnah kecuali dengan izin suaminya. (HR. Ibnu Majah, Abu Daud).

Nafkah Dari Suami.
Rasullullah saw. bersabda: “Kebanyakan penghuni neraka adalah wanita disebabkan mereka banyak mengutuk dan mengingkari (tidak mensyukuri) pemberian suaminya.” (HR. Muttafaq ‘alaih).

Istri yang sholehah adalah yang tidak menuntut suaminya dalam hal-hal yang diluar batas kemampuan suaminya. (HR. Muttafaq ‘alaih).

Seorang istri hendaklah mempergunakan nafkah yang diberikan oleh suaminya dengan cara sehemat mungkin. (HR. Bukhari, Muslim, Ibnu Majah, Abu Daud dan Nasai’).

Bila Suami Berbuat Munkar.
Istri sholehah berkewajiban mengingatkan suami dalam hak atau kebaikan, dan mencegahnya dari melakukan kemunkaran. Allah SWT. melaknat wanita yang membiarkan suaminya berbuat keji. (HR. Syekh Nashr Samarqandi).

Jika seorang mukmin laki-laki (suami) berbuat kemunkaran maka hendaklah istri mencegahnya dengan tangannya, jika ia tidak sanggup dengan hatinya. (HR. Syekh Nashr Samarqandi).

Jika Bertengkar.
Diperbolehkan pisah kamar dengan istri selama hanya satu bulan. (HR. Bukhari, Muslim).

Bila terjadi pertengkaran dalam rumah tangga, maka hendaklah memanggil seorang hakim dari masing-masing pihak (suami-istri) yang dapat dipercaya. (QS. An Nisa’ : 35, 128).

Jika suami memergoki istrinya bersama lelaki lain, maka suami tidak diperkenankan bermain hakim sendiri sebelum mendatangkan empat orang saksi. (HR. Ibnu Majah).

Suami berhak mendiamkan istrinya dalam urusan agama jika ia tidak taat sampai sepuluh hari, dua puluh hari, hingga sebulan lamanya. (Al Ghazali).

Cemburu.
Rasullullah saw. bersabda:
Alghiiratu minal iimani wal madzaa-u minan nifaaqi.
Artinya:
“Cemburu itu datangnya dari iman dan yang menipu-daya laki-laki bagi perempuan datangnya dari kemunafikan.” (HR. Dailami).

Dianjurkan suami jangan berburuk sangka terhadap istrinya. Yaitu dengan cemburu yang berlebihan. (Al Ghazali).

Dianjurkan dapat meletakkan cemburu pada tempatnya. Sikap cemburu antara suami dan istri yang pada tempatnya merupakan sikap terpuji. (Al Ghazali).

Suatu kehinaan terburuk bagi seorang laki-laki yang tidak mempunyai sifat cemburu. (Abdullah bin Mas’ud).

Hendaklah seorang lelaki itu merasa malu bila ibu atau istrinya keluar berdesakkan di pasar dengan orang banyak, karena itu merupakan tanda cemburu yang diradhai Allah SWT. (HR. Syekh Nashr Samarqandi).

Allah melaknat seorang suami yang membenarkan atau membiarkan istrinya berbuat keji. (HR. Syekh Nashr Samarqandi).

Suami mesti memiliki rasa cemburu atas istrinya. Ali bin Abi Thalib ra. berkata: “Semoga Allah menjelekkan laki-laki yang tidak mempunyai rasa cemburu.”

Dianjurkan agar istri jangan menceritakan sifat (menggunjing) wanita lain di depan suami. (HR. Bukhari).

Keluarga Suami / Istri (Ipar).
Hendaklah berwaspada dan berhati-hati dalam berhubungan dengan saudara ipar, karena hubungan dengan saudara ipar yang tidak terjaga dengan hati-hati dapat mengakibatkan kehancuran dalam rumah tangga. (HR. Bukhari).

Perceraian.
Hendaknya dihindari dalam kehidupan rumah tangga hal yang dibenci oleh Allah yaitu perceraian, walaupun hal itu merupakan sesuatu yang dihalalkan oleh Allah. (HR. Abu Daud).

Jika orang tua menyuruh menceraikan istri (tentunya dengan sebab yang dibenarkan oleh syari’at), maka ceraikanlah. (HR.Abu Daud, Ibnu Majah, Tirmidzi).

Hendaknya perceraian itu dilaksanakan dengan cara yang ma’ruf. (QS. Al Ahzab : 49).

Cerai yang bisa dirujuk hanya berlaku dua kali. (QS. Al Baqarah : 229).

Ditekankan kepada istri agar jangan meminta cerai kepada suami jika tanpa alasan yang layak. Wanita yang sholehah, tidak pernah meminta cerai kepada suaminya. (HR. Muttafaq ‘alaih).


*** # ***

No comments:

Post a Comment

Silahkan tulis saran dan kritik anda.