Translate

Saturday, October 15, 2016

ADAB WALIMAH

Adab Islam
Keutamaan.
Pengertian Walimah, adalah pesta disertai undangan semua kerabat untuk menjadi saksi atas berlangsungnya maksud tujuan pesta undangan, apabila pesta undangan makan untuk acara pernikahan, maka walimah pesta undangan makan untuk saksi berlangsungnya pernikahan.
Disunnahkan agar mengadakan walimah di setiap pernikahan muslim dan muslimah walaupun hanya dengan memotong seekor kambing (sederhana). (HR. Muslim).

Disunnahkan agar mengumumkan pernikahan kepada masyarakat dan keluarga untuk menghindari timbulnya fitnah dan prasangka buruk dari pihak lain. (HR. Tirmidzi).

Adakanlah walimah itu dengan sederhana mungkin. Rasullulla saw. pun pernah membuat walimah dengan hanya memasak bubur dan dengan beberapa buah kurma. (HR. Tirmidzi).

Adab.
Dianjurkan agar mengucapkan tahniah (ucapan selamat) kepada pengantin ketika mengadakan acara walimah. (Al Ghazali). Seperti ucapan ‘baarakallaahu lakumaa’.

Dianjurkan agar menyelenggarakan walimah itu di masjid. Akan tetapi tidak dilarang untuk menyelenggarakan di rumah. (HR. Tirmidzi).

Disunnahkan agar saling memberikan hadiah (kado) dalam acara walimah. (HR. Bukhari, Baihaqi).

Wanita dan anak-anak boleh menghadiri resepsi perkawinan. (HR Bukhari)

Hendaklah walimah diadakan dengan sederhana dan tidak lebih dari dua hari. Walimah pada hari pertama adalah hak, hari kedua ma’ruf, dan hari ketiga adalah riya dan sum’ah. (HR. Abu Daud).

Undangan Walimah.
Apabila diundang untuk menghadiri walimah (resepsi) pernikahan, maka sangat ditekankan untuk menghadirinya. (HR. Bukhari, Muslim).

Barang siapa tidak menghadiri undangan walimah (tanpa udzur) maka ia telah mendurhakai Allah dan Rasul-Nya. (HR. Bukhari, Muslim).

Karena demikian pentingnya memenuhi undangan, maka dianjurkan agar tetap mendatangi undangan perkawinan walaupun dalam keadaan puasa. (HR. Bukhari).

Jika adanya kemunkaran di dalam acara walimah, maka dianjurkan lebih baik pulang. (HR. Bukhari, Muslim, Imam Malik).

Disunnahkan menolak hadir dalam undangan walimah bila acara tersebut diadakan dengan cara yang penuh dengan kemunkaran, karena Rasullullah saw. menolak undangan walimah bila dilaksanakan secara munkar. (HR. Bukhari).

Sebagian ulama berpendapat bahwa memenuhi undangan itu tidak diwajibkan tetapi sunnah mu’akkadah (yang ditekankan). (HR. Syekh Nashr Samarqandi).

Memenuhi undangan itu lebih diutamakan jika didalamnya ada orang miskin dan orang kaya yang diundang. Jika kalangan orang kaya saja yang diundang maka acara itu dibenci oleh Rasullullah saw. (HR.Syekh Nashr Samarqandi).

Memenuhi undangan juga dapat menimbulkan kegembiraan dalam hati orang-orang mukmin. Menyenangkan hati seorang mukmin adalah berpahala besar. (HR.Syekh Nashr Samarqandi).

Jika diundang untuk menghadiri acara walimah, kemudian ada seorang teman yang akan menghadiri tersebut padahal ia tidak diundang, maka hendaklah yang diundang memintakan izin untuknya kepada orang yang mengundang. (HR. Tirmidzi).

Rebana.
Tidak dilarang mengiringi acara walimah dengan tepukan rebana. (HR. Tirmidzi).

Rebana pada acara walimah dapat memisahkan antara yang halal dan yang haram. (Dengan syarat rebana yang dimainkan juga tidak keluar dari norma-norma agama).  (HR. Tirmidzi).

                                                           ** ^ **


No comments:

Post a Comment

Silahkan tulis saran dan kritik anda.