Translate

Thursday, October 27, 2016

ADAB BERTAMU, UNDANGAN

Adab Islam.
Menghormati Tamu.
Sabda Rasulullah saw.:
Man kaana yu’minu billaahi wal yaumil aakhiri falyukrim dhaifahu.
Artinya:
“Barang siapa benar-benar beriman kepada Allah dan hari akhir, hendaklah ia memulyakan tamunya.” (HR. Bukhari dan Muslim).
[= sebagian dari tanda-tanda sempurnanya iman seseorang ialah menghormati tamunya. Adapun cara menghormati tamu ialah menyambutnya dengan wajah yang cerah, menjamunya menurut kemampuan dan lain sebagainya. Adapun batas waktu dalam menjamu tamu ini, menurut syara’, yang wajib tiga hari, sedang selebihnya adalah merupakan sedekah dari tuan rumah.]

Tamu membawa rizki dan kepulangannya membawa ampunan. (HR. Tirmidzi).

Sejelek-jeleknya suatu kaum adalah yang tidak menghormati tamunya. (HR. Baihaqi)

Jangan menunggu sampai tamu datang, sebaiknya kita memasak makanan, kemudian mengundang orang untuk datang makan bersama kita. (HR. Baihaqi, Ibnu Adi).

Tidak ada kebaikan bagi seseorang yang tidak dikunjungi tamu.

Hak seorang tamu untuk dilayani adalah selama tiga hari. Selama itu tuan rumah dianjurkan agar menghormati dan melayani tamu dengan sebaik-baiknya. Lebih dari tiga hari pelayanan kita dianggap sebagai sedekah. (HR. Bukhari, Muslim).

Jangan sekali-kali menyusahkan tamu, disunnahkan agar melayani keinginan tamu. (HR. Bukhari, Baihaqi).

Disunnahkan bagi tuan rumah agar menemani tamu makan. (HR. Baihaqi).

Bila tamu akan pulang maka disunnahkan bagi tuan rumah untuk mengantarkannya sampai ke pintu rumah. (HR. Ibnu Majah).

Adab Bagi yang Bertamu.
Makanlah apa yang dihidangkan. Jangan meminta sesuatu yang tidak dihidangkan. (HR. Abi Ya’la)..

Jika akan berpuasa (puasa sunnah ataupun selain di bulan Ramadhan), hendaknya meminta izin dulu dari tuan rumah. (HR. Ibnu ‘Adi).

Jika sedang berpuasa selain Ramadhan, puasa nadzar atau qadza, maka sebaiknya berbuka jika bertamu kemudian dihidangkan makanan oleh tuan rumah. (HR. Bukhari, Muslim).

Dianjurkan agar jangan menjadi imam shalat berjamaah, jika sedang bertamu di tempat orang lain. (HR. Tirmidzi, Abu Daud, Ahmad).

Adab Undangan Makan.
Disunnahkan agar datang menghadiri undangan, jika diundang. (HR. Bukhari, Muslim, Abu Daud, Ahmad).

Jika ada dua undangan yang mengundang kita maka hadirilah yang terdekat dengan pintu rumah kita. (HR. Abu Daud, Ahmad).

Jangan datangi suatu acara jika tak diundang oleh tuan rumah. (HR. Abu Daud).

Boleh menghadiri suatu undangan dengan membawa teman, walaupun teman tersebut tidak diundang. (HR. Bukhari, Abu Daud, Baihaqi).

Sebaiknya jangan menghadiri jika diundang oleh orang fasik atau undangan pada acara yang mengadakan kemaksiatan. (HR. Thabrani, Faihaqi).

Melapangkan Tempat Duduk.
Sabda Rasulullah saw.:
Idzaa dakhala ahadukum ilal qaumi fa ausi’ lahu falyajlis fa innamaa hiya karaamatun minallaahi akramahu bihaa akhuuhul muslimu fain lam yuwassi’ lahu falyanzhur au sa-‘ahaa makaanan falyajlis fiihi.
Artinya:
“Apabila salah seorang (kamu) masuk pada suatu kaum, maka lapangkanlah tempat baginya, maka duduklah dia. Sesungguhnya itu adalah kemuliaan daripada Allah yang telah memuliakan dengan dia oleh saudaranya sesama muslim. Jika tidak ada lapang baginya, maka hendaklah ia lihat tempat yang lapang, maka duduklah dia padanya.”

Jangan Mengusir.
Sabda Rasulullah saw.:
Laa yuqiimur rajulur rajula min majlisihi tsumma yajlisu fiihi walaakin tafassahuu wa tawassa-‘uu.
Artinya:
“Janganlah membangunkan seseorang akan seseorang dari tempat duduknya kemudian duduk dia pada tempat duduknya itu akan tetapi lapangkanlah dan renggangkanlah tempat duduk itu.” (HR. Bukhari dan Muslim).

Mengucapkan Salam.
Sabda Rasulullah saw.:
Walladzii nafsii biyadihi laa tadkhulul jannata hattaa tu’minuu walaa tu’minuu hattaa tahaabbuu alaa adullukum ‘alaa syai-in in fa’altumuuhu tahaababtum afsyus salaama bainakum.
Artinya:
“Demi Dzat yang jiwaku berada dalam kekuasaan-Nya, kamu tidak akan masuk syurga, kecuali kalau kamu beriman; dan tidaklah kamu beriman, kecuali kalau kamu saling mengasihi. Maukah kamu aku tunjukkan sesuatu yang jika kamu kerjakan, kamu akan saling mengasihi? Sebarkanlah salam di antara kamu.” (HR. Muslim).

[= Di dalam hadits ini Nabi saw. menunjukkan tiga perkara yang saling berkait. Masuk surga yang tergantung iman, iman yang sempurna tergantung saling kasih-mengasihi dan saling mengasihi tergantung pada penyebaran salam. Lalu salah satu cara untuk menumbuhkan rasa saling kasih ini ialah saling memberi salam. Sebab memberi salam tadi menunjukkan adanya kecenderungan hati dari seseorang kepada yang disalami. Kalau hal itu dibiasakan, maka perasaan tadi akan berkembang menjadi rasa kasih. Dan inilah perkara ketiga yang disebutkan oleh Nabi saw.
Kemudian tentang pahala salam ini, para Ulama berpendapat; sebagian berkata, bahwa mejawab salam lebih utama daripada memberi salam. Sebab menjawab salam hukumnya wajib, sedangkan memberi salam hukumnya sunnah.
Sebagian Ulama yang lain berpendapat, bahwa memberi salam itu lebih banyak pahalanya, sebab memberi salam adalah lebih dahulu daripada menjawabnya, dan yang demikian itu mempunyai keutamaan tersendiri. Manapun yang  lebih banyak pahalanya, yang jelas, saling menyalami itu dapat menguatkan persaudaraan.
Tentang orang yang mendapat salam, disamping diwajibkan menjawabnya, disunnahkan juga baginya membalas dengan yang lebih baik.
Misalkan disalami dengan Assalaamu’alaikum.
Maka disunnahkan menjawab dengan Wa ‘alaikumussalam warahmatullah.

Jika disalami dengan Assalaamu’alaikum warahmatullahi
Disunnahkan menjawab dengan Wa ‘alaikumussalam warahmatullahi wa barakaatuh.

Tetapi kalau disalami dengan: Assalaamu’alaikum warahmatullahi wa barakaatuh.
Maka tidak disunnahkan menambahi jawabannya dengan kata-kata apapun juga, karena Nabi saw. tidak pernah menambahi jawaban setelah wa barakaatuh.

Jangan Memutuskan Hubungan.
Sabda Rasulullah saw.:
Laa yahillu limuslimin an yahjura akhaahu fauqa tsalaatsi layaalin yaltaqiyaani fayu’ridhu haadzaa wa yu’ridhu haadza wa khairuhumaa alladzii yabda-u bissalaami.
Artinya:
“Tidak halal bagi orang Islam, memutuskan hubungan dengan saudaranya lebih dari tiga malam; jika mereka bertemu, maka yang itu berpaling dan yang ini berpaling. Yang terbaik di antara keduanya ialah yang memulai memberi salam.” (HR. Bukhari dan Muslim).
[= Dihafami dari hadits di atas, memutuskan hubungan selama kurang dari tiga hari diperbolehkan. Demikian itu adalah kemurahan yang diberikan oleh Nabi saw. kepada umat Islam, sebab pemutusan hubungan disebabkan dari hawa nafsu amarah, sedang nafsu amarah tidak dapat reda seketika. Oleh karena itu, umat Islam diberi kesempatan untuk meredakan amarahnya selama tiga hari. Adapun pemutusan hubungan yang lebih dari tiga hari, hukumnya haram. Tetapi kalau untuk kebaikan , maka hal itu diperbolehkan.]

Jangan Takabbur.
Sabda Rasulullah saw.:
Laa yadkhulul jannata man kaana fii qalbihi mitsqaalu dzarratin minkibrin faqaala rajulun innarrajula yuhibbu an yakuuna tsaubuhu hasanan wa na’luhu hasanatan qaala innallaaha jamillun yuhibbul jamaala alkibru bathrul haqqi wa ghamthunnaasi.
Artinya:
“Tidak akan masuk syurga, orang yang di dalam hatinya ada sedikit rasa takabbur. Seseorang berkata: ‘Sesungguhnya seorang laki-laki akan senang jika pakaiannya indah dan sandalnya bagus.’ Nabi bersabda: ‘Sesungguhnya Allah itu Maha Indah dan suka keindahan. Takabbur adalah menolak kebenaran dan merendahkan manusia’.” (HR. Muslim).

                                                        ** 0 **


No comments:

Post a Comment

Silahkan tulis saran dan kritik anda.