Adab Islam.
Disunnahkan memakai pakaian
berwarna putih karena Rasulullah saw. menyukai pakaian berwarna putih. (HR.
Tirmidzi, Ibnu Majah).
Memulai berpakaian dengan memasukkan tangan kanan terlebih dahulu, kemudian dilanjutkan dengan memasukkan tangan kiri. Begitu pula hendaknya jika memakai sandal atau bersepatu. (HR. Bukhari, Tirmidzi, Muslim).
Kalau tidak ada sarung pakai celana. (HR. Bukhari).
Dengan ketentuan tidak
diperbolehkan memakai celana atau sarung melebihi mata kaki. Apabila melebihi
mata kaki maka selebihnya itu bagian neraka. (HR. Bukhari, Muslim, Nasa’i, Ibnu
Majah).
Tsalaatsatun
laa yukallimuhumullaahu yaumal qiyaamati wa laa yanzhu ru ilaihim wa laa yuzakkiihim
wa lahum ‘adzaabun aliimun qaala faqara-ahaa rasuulullaahi shallallaahu ‘alaihi
wa sallama tsalaatsa marraatin qaala abuu dzarrin khaabuu khasiruu man huwa yaa
rasuulallaahi? Qaala almusbilu walmannaanu wal munaffiqu sil’atahu bilhilfii
kaadzbi wa fii riwaayatin almusbilu izaarahu.
Artinya:
“Tiga
orang (golongan), dimana Allah tidak akan berbicara dengan mereka pada hari
kiamat, tidak melihat (dengan pandangan kasih sayang) kepada mereka, dan tidak
akan membersihkan mereka, serta kepada mereka ditimpakan siksa yang pedih.
Berkata yang meriwatkan hadits: ‘Maka Rasulullah saw. mengucapkan tiga kali’.
Berkata Abu dzarran: ‘Kecewalah mereka dan sangat rugi. Siapakah mereka itu,
wahai Rasulullah?’. Beliau bersabda: ‘(mereka itu ialah) orang yang menurunkan
pakaian sampai tumit, orang yang mengungkit-ngungkit kembali pemberian, orang
yang menjual barang dengan sumpah dusta (palsu).’ Dalam satu riwayat, orang
yang menurunkan (sampai kebawah tumit).” (HR Muslim).
[= Hadist itu kiranya
sekarang telah terbukti kebenarannya. Banyak sekali model-model pakaian, baik
celana panjang atau sarung, maka hampir setiap pemuda memakainya dengan ukuran
yang terlalu longgar dan turun kebawah. Sehingga jikalau berjalan, celana atau
sarungnya itu menyentuh dan menyapu tanah, ujung celana atau sarung diseret.
Yang demikian ini merupakan kebanggaan zaman sekarang. Padahal Allah melarang
perbuatan demikian karena itu semua adalah perbuatan orang-orang yang sombong.]
Nabi saw. senang memakai
jubah atau kurtah (gamis berlengan
panjang dan tidak memakai kerah). (HR. Tirmidzi, Nasa’i).
Sunnah memakai sorban dengan memakai topi di bawah sorban. (HR. Muslim, Tirmidzi).
Perbedaan kita dengan orang-orang musyrik (dalam hal sorban) adalah kita memakai sorban di atas topi-topi. (HR. Tirmidzi).
Sorban Rasulullah saw. mempunyai ujung yang jatuh ke pundaknya. (HR. Muslim, Tirmidzi).
Sorban Rasulullah saw. ketika
memasuki kota Mekkah berwarna hitam. (HR. Bukhari, Tirmidzi).
Disunnahkan memakai tutup kepala yang berwarna merah, hitam dan putih.
Jubah dan sarung Rasulullah saw. di bawah lutut dan di atas mata kaki. (HR. Tirmidzi).
Pakaian Rasulullah saw. sangat sederhana, Rasulullah saw. mengkhususkan memakai pakaian yang bagus ketika pada hari raya, hari jum’at dan ketika menghadapi tamu. (HR. Nasa’i).
Rasulullah saw. melarang kaum laki-laki memakai sutra dan emas. (HR. Bukhari, Muslim).
Dilarang memakai baju untuk kesombongan dan kemewahan. (HR. Bukhari, Nasa’i, Ibnu Majah).
Tidak diperbolehkan meniru-niru pakaian yang dipakai kaum Yahudi dan Nasrani. (HR. Ibnu Majah).
Dianjurkan agar tidak memakai baju dengan hanya satu lengan saja. (HR. Bukhari).
Dianjurkan agar tidak memakai jubah yang tidak berlengan sama sekali. (HR. Bukhari). [= maksudnya baju panjang tidak berlengan, tetapi selain rompi.]
Laki-laki diharamkan memakai kain sutra, kecuali bagi yang menderita sakit gatal atau kulit. Pakaian sutra dan emas hanya diperbolehkan untuk kaum wanita. (HR. Bukhari, Nasa’i, Ibnu Majah).
Rasulullah saw. melarang memakai yang dicelup dengan warna. (HR. Tirmidzi).
Bahan pakaian yang paling
disukai oleh Rasulullah saw. adalah bahan katun. (HR. Tirmidzi, Ibnu Majah).
Tidak diperbolehkan memakai baju yang sempit dan ketat. (HR. Nasa’i).
Panjang lengan baju Rasulullah saw. sampai pergelangan tangan. (HR. Tirmidzi)
Rasulullah saw. melarang dan Allah SWT. pun melaknat laki-laki yang memakai pakaian perempuan begitu pula sebaliknya. (HR. Bukhari, Tirmidzi, Nasa’i)
Pakaian Wanita.
Adab berpakaian untuk wanita
adalah sebagai berikut;
*1 Menutup aurat (Alquranul
karim).
*2 Tidak tipis. (HR.
Bukhari, Muslim dan Malik).
*3 Tidak membentuk tubuh.
(HR. Abu daud).
*4 Tidak seperti pakaian
orang kafir/musyrik. (HR. Ibnu Majah).
*5 Tidak memakai harum-haruman,
kecuali untuk suaminya.
(HR. Thabrani, Nasa’i, Ahmad dan Hakim).
*6 Bukan untuk dipamerkan.
(HR. Bukhari dan Nasa’i).
Doa memakai pakaian;
Alhamdulillahilladzii
kasaani Haadzaa waroza qonii min ghoiri haulinn minnii walaa quwwatin.
Artinya:
“Segala
puji bagi Allah yang telah memberiku pakaian ini, dan memberikannya kepadaku
sebagai rizki, bukan kekuatan dan upaya dariku.”
Doa memakai baju baru;
Allaahumma
lakalhamdu anta kasau taniihi as-aluka khoirohuu wa khoiro maa shuni’a lahuu
wa-a’uudzubika min syarrihii wa syarri maa shuni’a lahuu.
Artinya:
“Ya
Allah bagi-Mu-lah segala pujian. Engkau yang memakaikannya kepadaku. Aku
memohon dari-mu kebaikan pakaian ini dan kebaikan dari apa yang dibuat baginya
dan aku berlindung kepada-Mu dari kejahatannya dan kejahatan dari apa yang
dibuat darinya.”
Dilarang memakai hanya satu
pakaian kain selimut tanpa penutup di bagian auratnya. (HR. Muslim).
Dilarang memakai pakaian yang berwarna kuning kemerah-merahan (kain yang biasa dipakai ummat Hindu/Budha), khususnya bagi laki-laki. (HR. Muslim).
Rasulullah saw. melarang memakai sebelah sandal saja. Dianjurkan agar memakai kedua-duanya atau tanggalkan semuanya. (HR. Bukhari, Tirmidzi, Muslim).
Rasulullah saw. pernah memakai kaos kaki kulit (moza atau khuf). (HR. Tirmidzi).
Sandal Rasulullah saw. mempunyai tali yang berselang atau berujung satu bercabang dua. (HR. Bukhari, Tirmidzi, Muslim, Nasa’i).
Sebaiknya memakai dan melepas sandal atau sepatu tidak dengan berdiri. Dianjurkan agar melepas sandal atau sepatu dengan menggunakan tangan kiri. Dengan memulai melepasnya dari kaki kiri, sedangkan memakainya dimulai dengan kaki kanan. (HR. Bukhari).
Selimut Rasulullah saw. bercorak garis-garis. (HR. Tirmidzi).
Sebaiknya jilbab kaum wanita berwarna hitam atau gelap. (HR. Ibnu Majah).
[= sebagaimana diriwayatkan
dalam suatu keterangan, bahwa ketika pertama kali turun ayat mengenai hijab
maka dikatakan para shahabiah seperti burung-burung gagak hitam.]
Tidak diperbolehkan memakai
pakaian dari kulit bangkai. (HR. Tirmidzi, Nasa’i, Ibnu Majah).
Juga tidak diperbolehkan memakai pakaian dari kulit harimau dan binatang buas.
Zuhud.
Sifat konsumerisme dan memamerkan
diri dari berpakaian, merupakan akar dan bibit kesombongan, keangkuhan dan
mengganggap diri utama dan orang lain berada di bawahnya. Nabi saw. mengajarkan
untuk menghindari penyakit-penyakit hati tersebut dari sabdanya:
Izhad
fiddun-yaa yuhibbukallaahu wazhad fiimaa fii aidinnaasi yu hibbakannaasu.
Artinya:
“Berzuhudlah
di dunia, pasti engkau dicintai oleh Allah dan berzuhudlah dalam apa yang ada
ditangan orang lain (jangan ingin memiliki itu), pasti engkau dcintai oelh manusia.”
(HR. Hakim).
[= Zuhud ialah sebagai suatu
kesimpulan menghindari diri dari segala keinginan jiwa yang tidak patut apalagi
terlarang dan beralih kepada sesuatu yang lebih baik dan lebih utama, karena
menyadari bahwa yang harus ditinggalkan tadi adalah suatu yang hina dan tercela
sedang yang dipakai adalah yang mulia dan terpuji. Seseorang yang berzuhud itu
hendaknya memperhatikan keadaan batinnya dalam tiga hal ini, yaitu:
+1 Hendaknya jangan gembira
dengan adanya sesuatu dan jangan pula bersusah diri jikalau sesuatu tadi tidak
ada.
+2 Dapat bersikap sama pada
orang yang memuji atau mencelanya.
+3 Hendaklah ketenangannya
itu dengan sebab Allah Ta’ala dan yang dapat menenangkan dalam hatinya ialah
kemanisan berbuat ketaatan serta kebaktian pada-Nya.]
** & **

No comments:
Post a Comment
Silahkan tulis saran dan kritik anda.