Translate

Monday, October 31, 2016

ADAB BANGUNAN dan IBADAH di MASJID.

Adab Islam.
Dasar utama mendirikan masjid adalah ketaqwaan. (Al Qur’an).

Sebagian dari keutamaan mendirikan masjid adalah Allah SWT. akan mendirikan untuknya bangunan seperti itu di syurga. (HR. Muslim).

Maksud Mendirikan Masjid.
+a. Sebagai tempat shalat. (HR. Muslim).
+b. Sebagai tempat dzikir. (HR. Muslim).
+c. Sebagai tilawat Al Qur’an (HR. Muslim).
+d. Sebagai majelis agama. (HR. Bukhari, Muslim. Tirmidzi).
+e. Sebagai tempat pengajaran dan ta’lim Al Qur’an.
      (HR. Thabrani, Al Bazar).
+f. Sebagai tempat ta’lim masail (belajar menjadi penceramah). (HR. Thabrani).
+g. Sebagai pusat Dakwah Islamiah. (HR. Bukhari, Muslim Abu Daud).

Masjid hendaknya dibangun di tempat yang berdekatan dengan mesyarakat, sehingga mudah dikunjungi oleh kaum muslimin. (HR. Ahmad, Abu Daud).

Dan masjid hendaknya dibuat dengan sederhana. Tidak bermewah-mewah seperti orang-orang Yahudi dan Nasrani yang memperelok gereja. (HR. Abu Daud).
[= Abu Darba ra. berkata: jika kamu mengukir-ukir masjid maka kehancuran akan menimpa kamu.]

Dengan berlomba-lomba memperindah masjid bisa mengakibatkan tumbuhnya riya dan sifat berbangga diri. Dan akhirnya akan jauh dari maksud sebenarnya mendirikan masjid, sehingga sebagaimana disabdakan Rasulullah saw., akan datang kepada manusia satu masa nanti dimana mereka akan berbangga-bangga dalam membangun masjid, tetapi mereka tidak meramaikannya, melainkan sebagian kecil saja. (Syarhus sunnah).

Jika melihat masjid atau musholla hendaklah membaca basmallah dan shalawat atas Rasulullah saw. (HR. Ahmad, Ibnu Majah).

Masuk masjid dahulukan kaki kanan, dengan niat i’tikaf. (HR. Ibnu Nu’aim).

Do’a masuk masjid;
Allaahuma aftahlii abwaaba rahmatika.
Artinya:
“Ya Allah bukakanlah untukku pintu rahmat-Mu.” (HR. Abu Daud, Nasa’i).

Keluar masjid hendaknya mendahulukan kaki kiri. Sedangkan do’a keluar masjid;
Allahuma innii as-aluka min fadhlika.
Artinya:
“Ya Allah, sesungguhnya aku memohon karunia dari-Mu.” (HR. Abu Daud, Nasa’i)

Masuk masjid hendaknya dengan niat i’tikaf. (HR. Abu Daud).
Lafadzh niat i’tikaf:
Nawaitul-i’tikaafa fii Haadzalmasjidi.

Disunnahkan agar memberi harum-haruman di masjid. (HR. Nasa’i).

Masuk masjid sebelum duduk, disunnahka shalat dua rakaat tahiyatul masjid. (HR. Bukhari, Muslim, Tirmidzi).

Amalan masjid ada 4:
*a) Da’wah  (HR. Bukhari, Muslim).
*b) Ta’lim wa ta’allum (HR. Muslim).
*c) Dzikir Ibadah (HR. Muslim).
*d) Khidmat.

Selama dalam masjid hendaknya selalu menutup aurat. (HR. Nasa’i).
Sebaik-baiknya tempat shalat bagi laki-laki adalah di masjid dan sebaik-baiknya tempat shalat bagi wanita adalah di rumah.

Orang yang bertempat tinggal di sekitar masjid harus menghormati orang-orang yang berziarah ke masjidnya karena secara tidak langsung mereka adalah tamu Allah SWT. (HR. Abi Syaibah).

Hal-hal Yang Diperbolehkan.
Diperbolehkan mengeluarkan orang dari masjid yang membawa bau-bauan yang tidak enak. (HR. Nasa’i).

Diperbolehkan tidur di masjid, siang ataupun malam utuk beri’tikaf. (HR. Bukhari, Muslim).

Diperbolehkan membuat kemah di dalam masjid untuk beri’tikaf pada sepuluh hari terakhir Ramadhan. (HR. Nasa’i).

Diperbolehkan tempat peribatan umat lain dijadikan sebagai masjid. (HR. Nasa’i).

Diperbolehkan membongkar kuburan untuk dijadikan masjid. (HR. Nasa’i).

Dibolehkan tidur, makan dan minum di masjid dengan niat i’tikaf. (HR. Nasa’i).

Hal-hal Yang Tidak Diperbolehkan.
Tidak diperbolehkan menjadikan kuburan sebagai masjid. (HR. Nasa’i).
[= maksudnya selama kuburan itu belum dipindahkan (dibongkar) maka tempat tersebut haram untuk dijadikan tempat masjid.]

Tidak diperbolehkan meludah di dalam masjid. (HR. Nasa’i).

Tidak diperbolehkan bersyair dan bernyanyi di dalam masjid. Jika kita mendengar orang  bernyanyi di dalam masjid maka kita berdo’a: “Semoga Allah menghancurkan mulutnya...”, dibaca 3 kali. (HR. Ibnu Sina, Nasa’i).

Tidak diperbolehkan mengadakan jual-beli di dalam masjid. Jika kita melihat orang berjual beli di dalam masjid, kita hendaknya berdo’a: “Semoga Allah merugikan perdagangannya.” (HR. Timidzi, Nasa’i).

Tidak diperbolehkan mencari barang yang hilang di dalam masjid. Jika melihat orang mencari barang yang hilang di dalam masjid, maka kita disunnahkan agar mendo’akannya: “Ya, Allah semoga barangnya tidak ditemukan...” (HR. Muslim, Ibnu Majah).

Tidak diperbolehkan membawa senjata tajam tanpa penutupnya atau sarungnya ke dalam masjid. (HR. Thabrani, Nasa’i).

Masjid tidak diperbolehkan dijadikan sebagai jalan pintas atau lintasan untuk lewat. (HR. Bukhari, Muslim).

Tidak diperbolehkan menyatukan pintu masjid untuk wanita dan untuk laki-laki. (HR. Abu Daud).

Tidak diperbolehkan wanita masuk ke masjid melalui pintu laki-laki, demikian juga laki-laki dilarang masuk melalui pintu wanita. (HR. Abu Daud).

Di dalam masjid tidak diperbolehkan bersuara keras, tertawa, bersenda gurau, berbicara sia-sia dan lain-lain. (HR. Bukhari, Muslim).

Usahakan jangan buang angin di dalam masjid, baik berbunyi ataupun tidak. (HR. Muslim).
[= bau-bauan tidak enak sangat dimakruhkan di dalam masjid.]

Dimakruhkan membawa bau-bauan yang tidak enak, seperti bau bawang, terasi, petai, jengkol, asap rokok dan lain-lain ke dalam masjid. (HR.Bukhari, Mslim).

Tidak diperbolehkan memotong kuku, memotong rambut, mengibaskan kain dengan keras, menyisir rambut atau jenggot, membersihkan kuku atau bersiwak di dalam masjid karena perbuatan itu akan mengotori masjid. Akan tetapi, jika kita melihat kotoran-kotoran tersebut, dianjurkan agar mengeluarkannya dari masjid. (HR. Abu Daud).

                                                          *** % ***



No comments:

Post a Comment

Silahkan tulis saran dan kritik anda.