Adab Islam.
Dasar utama mendirikan
masjid adalah ketaqwaan. (Al Qur’an).
Sebagian dari keutamaan
mendirikan masjid adalah Allah SWT. akan mendirikan untuknya bangunan seperti
itu di syurga. (HR. Muslim).
Maksud Mendirikan Masjid.
+a. Sebagai tempat shalat.
(HR. Muslim).
+b. Sebagai tempat dzikir.
(HR. Muslim).
+c. Sebagai tilawat Al Qur’an
(HR. Muslim).
+d. Sebagai majelis agama. (HR.
Bukhari, Muslim. Tirmidzi).
+e. Sebagai tempat
pengajaran dan ta’lim Al Qur’an.
(HR. Thabrani, Al Bazar).
+f. Sebagai tempat ta’lim
masail (belajar menjadi penceramah). (HR. Thabrani).
+g. Sebagai pusat Dakwah
Islamiah. (HR. Bukhari, Muslim Abu Daud).
Masjid hendaknya dibangun di
tempat yang berdekatan dengan mesyarakat, sehingga mudah dikunjungi oleh kaum
muslimin. (HR. Ahmad, Abu Daud).
Dan masjid hendaknya dibuat
dengan sederhana. Tidak bermewah-mewah seperti orang-orang Yahudi dan Nasrani
yang memperelok gereja. (HR. Abu Daud).
[= Abu Darba ra. berkata:
jika kamu mengukir-ukir masjid maka kehancuran akan menimpa kamu.]
Dengan berlomba-lomba
memperindah masjid bisa mengakibatkan tumbuhnya riya dan sifat berbangga diri.
Dan akhirnya akan jauh dari maksud sebenarnya mendirikan masjid, sehingga
sebagaimana disabdakan Rasulullah saw., akan datang kepada manusia satu masa
nanti dimana mereka akan berbangga-bangga dalam membangun masjid, tetapi mereka
tidak meramaikannya, melainkan sebagian kecil saja. (Syarhus sunnah).
Jika melihat masjid atau
musholla hendaklah membaca basmallah dan shalawat atas Rasulullah saw. (HR.
Ahmad, Ibnu Majah).
Masuk masjid dahulukan kaki
kanan, dengan niat i’tikaf. (HR. Ibnu Nu’aim).
Do’a masuk masjid;
Allaahuma
aftahlii abwaaba rahmatika.
Artinya:
“Ya
Allah bukakanlah untukku pintu rahmat-Mu.” (HR. Abu Daud, Nasa’i).
Keluar masjid hendaknya
mendahulukan kaki kiri. Sedangkan do’a keluar masjid;
Allahuma
innii as-aluka min fadhlika.
Artinya:
“Ya
Allah, sesungguhnya aku memohon karunia dari-Mu.”
(HR. Abu Daud, Nasa’i)
Masuk masjid hendaknya
dengan niat i’tikaf. (HR. Abu Daud).
Lafadzh niat i’tikaf:
Nawaitul-i’tikaafa
fii Haadzalmasjidi.
Disunnahkan agar memberi
harum-haruman di masjid. (HR. Nasa’i).
Masuk masjid sebelum duduk,
disunnahka shalat dua rakaat tahiyatul masjid. (HR. Bukhari, Muslim, Tirmidzi).
Amalan masjid ada 4:
*a) Da’wah (HR. Bukhari, Muslim).
*b) Ta’lim wa ta’allum (HR.
Muslim).
*c) Dzikir Ibadah (HR.
Muslim).
*d) Khidmat.
Selama dalam masjid
hendaknya selalu menutup aurat. (HR. Nasa’i).
Sebaik-baiknya tempat shalat
bagi laki-laki adalah di masjid dan sebaik-baiknya tempat shalat bagi wanita
adalah di rumah.
Orang yang bertempat tinggal
di sekitar masjid harus menghormati orang-orang yang berziarah ke masjidnya
karena secara tidak langsung mereka adalah tamu Allah SWT. (HR. Abi Syaibah).
Hal-hal Yang Diperbolehkan.
Diperbolehkan mengeluarkan
orang dari masjid yang membawa bau-bauan yang tidak enak. (HR. Nasa’i).
Diperbolehkan tidur di
masjid, siang ataupun malam utuk beri’tikaf. (HR. Bukhari, Muslim).
Diperbolehkan membuat kemah
di dalam masjid untuk beri’tikaf pada sepuluh hari terakhir Ramadhan. (HR. Nasa’i).
Diperbolehkan tempat
peribatan umat lain dijadikan sebagai masjid. (HR. Nasa’i).
Diperbolehkan membongkar
kuburan untuk dijadikan masjid. (HR. Nasa’i).
Dibolehkan tidur, makan dan
minum di masjid dengan niat i’tikaf. (HR. Nasa’i).
Hal-hal Yang Tidak
Diperbolehkan.
Tidak diperbolehkan
menjadikan kuburan sebagai masjid. (HR. Nasa’i).
[= maksudnya selama kuburan
itu belum dipindahkan (dibongkar) maka tempat tersebut haram untuk dijadikan
tempat masjid.]
Tidak diperbolehkan meludah
di dalam masjid. (HR. Nasa’i).
Tidak diperbolehkan bersyair
dan bernyanyi di dalam masjid. Jika kita mendengar orang bernyanyi di dalam masjid maka kita berdo’a: “Semoga
Allah menghancurkan mulutnya...”, dibaca 3 kali. (HR. Ibnu Sina, Nasa’i).
Tidak diperbolehkan
mengadakan jual-beli di dalam masjid. Jika kita melihat orang berjual beli di
dalam masjid, kita hendaknya berdo’a: “Semoga Allah merugikan perdagangannya.”
(HR. Timidzi, Nasa’i).
Tidak diperbolehkan mencari
barang yang hilang di dalam masjid. Jika melihat orang mencari barang yang
hilang di dalam masjid, maka kita disunnahkan agar mendo’akannya: “Ya, Allah
semoga barangnya tidak ditemukan...” (HR. Muslim, Ibnu Majah).
Tidak diperbolehkan membawa
senjata tajam tanpa penutupnya atau sarungnya ke dalam masjid. (HR. Thabrani,
Nasa’i).
Masjid tidak diperbolehkan
dijadikan sebagai jalan pintas atau lintasan untuk lewat. (HR. Bukhari,
Muslim).
Tidak diperbolehkan
menyatukan pintu masjid untuk wanita dan untuk laki-laki. (HR. Abu Daud).
Tidak diperbolehkan wanita
masuk ke masjid melalui pintu laki-laki, demikian juga laki-laki dilarang masuk
melalui pintu wanita. (HR. Abu Daud).
Di dalam masjid tidak
diperbolehkan bersuara keras, tertawa, bersenda gurau, berbicara sia-sia dan
lain-lain. (HR. Bukhari, Muslim).
Usahakan jangan buang angin
di dalam masjid, baik berbunyi ataupun tidak. (HR. Muslim).
[= bau-bauan tidak enak
sangat dimakruhkan di dalam masjid.]
Dimakruhkan membawa
bau-bauan yang tidak enak, seperti bau bawang, terasi, petai, jengkol, asap
rokok dan lain-lain ke dalam masjid. (HR.Bukhari, Mslim).
Tidak diperbolehkan memotong
kuku, memotong rambut, mengibaskan kain dengan keras, menyisir rambut atau
jenggot, membersihkan kuku atau bersiwak di dalam masjid karena perbuatan itu
akan mengotori masjid. Akan tetapi, jika kita melihat kotoran-kotoran tersebut,
dianjurkan agar mengeluarkannya dari masjid. (HR. Abu Daud).
*** % ***

No comments:
Post a Comment
Silahkan tulis saran dan kritik anda.