Translate

Wednesday, October 19, 2016

ADAB BERTETANGGA.

Adab Islam.
Kepentingan Tetangga.

Man kaana yu’minu billaahi wal yaumil aakhiri falyuhsin ilaa jaarihi.
Artinya:
“Barangsiapa benar-benar beriman kepada Allah dan akhir, hendaklah ia berbaik kepada tetangganya.” (HR. Bukhari dan Muslim).
[= Berbuat baik kepada tetangga ialah tidak menyakiti hatinya, baik dengan ucapan maupun perbuatan. Dengan demikian tetangga tadi akan menghargai dan menghormatinya. Maka akan terjadilah hubungan yang baik di antara seseorang dengan yang lain, sehingga terciptalah suasana damai dan tenteram dalam masyarakat. Dalam hal ini tidak ada perbedaan antara tetangga yang beragama Islam, kaya atau miskin.]

Barangsiapa yang meninggal dan ia mempunyai tiga orang tetangga yang ridha kepadanya niscaya diampuni dosa-dosanya. (HR. Abu Laits Samarqandi).

Sya’ir mengatakan: “Tetangga itu merupakan cerminan diri kita”. (Ahmad).

Tetangga ada tiga macam:
+1 Yang mempunyai tiga hak, yaitu kerabat, sesama muslim dan bertetangga,
+2 Yang mempunyai dua hak, yaitu sesama muslim dan bertetangga,
+3 Yang mempunyai satu hak, yaitu bertetangga saja,
(HR. Abu Laits Samarqandi).

Ukuran diri kita adalah anggapan tetangga kita. Rasullullah saw. bersabda: “Apabila kamu mendengar tetanggamu mengatakan bahwa kamu telah berbuat jelek, maka kamu memang telah berbuat jelek.” (HR. Ahmad).

Malaikat Jibril as. sering mengajarkan kepada Rasullullah saw. agar selalu berbuat baik terhadap tetangga, sehingga Rasullullah saw. mengira bahwa tetangga akan mendapatkan waris. (HR. Muttafaq ‘alaih).

Diperintahkan agar selalu berbuat baik terhadap tetangga yang dekat ataupun yang jauh. (QS. An Nisa : 36).

Memuliakan Tetangga.
Hendaklah selalu menghormati dan menjaga hubungan baik dengan tetangga. (HR. Muttafaq ‘alaih).

Al Qur’an memerintahkan: “Janganlah mempersekutukan Allah dengan sesuatu apapun, berbuatlah baiklah kepada kedua orang tua, karib kerabat, anak-anak yatim, orang-orang miskin, tetangga dekat dan tetangga jauh.” (QS. An Nisa : 36).

Memuliakan tetangga adalah kewajiban bagi setiap mukmin dan mukminah. Barangsiapa beriman kepada Allah dan hari akhir, hendaklah ia memuliakan tetangganya. (HR. Muttafaq ‘alaih).

Hak tetangga adalah memuliakannya (minimal) dengan memberi salam. (Al Ghazali).

Berbuat Baik.
Dianjurkan agar bersikap lemah lembut terhadap tetangga. (Al Ghazali).

Sebaik-baik orang menurut pandangan Allah SWT. ialah orang yang paling baik terhadap tetangganya. (HR. Tirmidzi).

Seorang muslim adalah orang yang berbuat baik terhadap orang yang berada di sekitar (tetangga). (HR. Abu Laits Samarqandi).

Memberi.
Janganlah seseorang merasa hina untuk memberi sesuatu kepada tetangganya, walaupun hanya berupa kikil kambing (sesuatu yang tidak berharga). (HR. Bukhari, Muslim).

Disunnahkan agar sering bersedekah kepada tetangga. Apapun yang mampu untuk diberikan, hendaknya jangan merasa hina dalam memberi. (HR. Bukhari).

Dalam hal pemberian, maka hendaknya mendahulukan tetangga yang lebih dekat pintunya dengan pintu rumah kita. (HR. Muttafaq ‘alaih).

Disunnahkan agar sekali-kali hendaknya kita memberi kepada tetangga sesuatu yang kita masak. (HR. Bukhari).

Sabda Rasulullah saw.:
Yaa nisa-al muslimaati laa tahqiranna jaaratun lijaaratihaa wa lau firsina syaatin.
Artinya:
“Wahai wanita muslimat, janganlah seseorang tetangga merasa rendah akan memberi hadiah pada tetangganya, meskipun yang dia hadiahkan itu hanya kikil kambing.” (HR. Bukhari dan Muslim).
[= Perlu diketahui, bahwa itu akan menimbulkan rasa kasih sayang antara satu dengan yang lain, maka jangan sampai terhalang memberikan hadiah itu, karena belum tentu memberikan hadiah yang besar dan berharga, walau hanya kikil kambing sudah dapat diberikan sebagai hadiah, singkatnya segala apa yang pantas dimakan sendiri, boleh dihadiahkan kepada tetangganya.]

Membantu.
Di antara berbuat baik terhadap tetangga, ialah: memberi bantuan kepadanya, menengoknya apabila sakit, mengucapkan selamat kepadanya bila ia mendapatkan kesenangan, menasehatinya agar ia menaati perintah agama, menutupi aibnya dan tidak mengganggu bangunan serta jalannya. (HR. Bukhari).

Adab.
Seseorang yang menutup pintu rumahnya untuk mencegah tetangganya (tidak mau berhubungan), maka ia akan dituntut di hari kiamat kelak. (Al Ghazali).

Dianjurkan agar jangan memperbanyak pertanyaan tentang keadaan tetangga. Sehingga seolah-olah mengorek tentang keadaan pribadinya. (Al Ghazali).

Utamakanlah memberi kelapangan dan kemudahan kepada tetangga dari pada kepada orang lain. Sehingga janganlah seseorang melarang tetangganya untuk meletakkan kayu pada tembok rumahnya. (HR. Al Khairathi).

Hak-hak tetangga diantaranya ialah;
a). Menjenguknya ketika sakit,
b). Menghiburnya ketika ditimpa musibah,
c). Menampakkan kebahagiaan bersama,
d). Tidak melihat (membuka) aibnya. (Al Ghazali).

Orang yang dapat menunaikan hak-hak tetangganya, maka orang tersebut akan dikucuri rahmat oleh Allah. (HR. Al Khairathi).
Kesempurnaan dalam bertetangga ada empat;
+1 Membantunya dikala kesusahan,
+2 Tidak iri hati,
+3 Tidak mengganggu ketenteramannya, dan
+4 Sabar atas gangguannya. (HR. Abu Syaikh).

Ada beberapa hak yang dimiliki oleh tetangga, diantaranya;
a). Jika hendak berhutang, maka hutangilah,
b). Jika memanggilmu, maka jawablah,
c). Jika membutuhkan pertolongan maka bantulah,
d). Jika mereka dapat kesenangan, ucapkan selamat,
e). Jika ia meninggal dunia, maka antarkanlah jenazahnya,
f). Jika ia pergi, maka jagalah rumah dan keluarganya.
Itulah hak tetangga kepada tetangganya. (HR. Abu laits Samarqandi).
Hendaknya jangan meninggikan bangunan rumah melebihi bangunan rumah tetangga, kecuali ada kerelaan darinya. (HR. Abu Laits Samarqandi).

Menyakiti Tetangga.
Memberi keamanan terhadap tetangga itu ada tiga hal, yaitu;
*1 Aman dari tangan (tidak mengganggunya dengan perbuatan kita).
*2 Aman dari lisan (tidak menggunjingnya), dan
*3 Aman auratnya (tidak membuka aibnya).
(HR. Abu Laits Samarqandi)

Ada sepuluh macam perilaku yang termasuk tindakan kejam terhadap tetangga, salah satunya adalah; dirinya kenyang, sedangkan tetangganya kelaparan. (HR. Abu Nashr Samarqandi).

Diperintahkan agar jangan sekali-kali menyakiti tetangga, baik dengan lisan, tangan atau perbuatan. (HR. Muttafaq ‘alaih).

Amannya tetangga dari tangan kia adalah salah satu tanda kesempurnaan iman kita, karena tidak sempurna iman seseorang, apabila tetangganya tidak merasa aman dari gangguan perbuatan dan ucapannya. (HR. Muttafaq ‘alaih).

Pada hari kiamat Allah tidak akan memandang kepada orang yang menyakiti tetangganya dan diketahui oleh orang banyak. (HR. Abu Laits Samarqandi).

Tetangga Jahat.
Hendaklah berlaku sabar dan bijaksana, jika tetangga berperilaku tidak baik terhadap kita. (HR. Abu Daud).

Bukanlah dikatakan orang yang baik dalam bertetangga orang yang tidak pernah diganggu tetangganya. Tetapi bertetangga yang baik adalah sabar terhadap perlakuan yang tidak baik dari tetangganya. (Hasan al Bashri).

                                                     88 ** 88


No comments:

Post a Comment

Silahkan tulis saran dan kritik anda.