Adab Islam.
Kepentingan Tetangga.
Man
kaana yu’minu billaahi wal yaumil aakhiri falyuhsin ilaa jaarihi.
Artinya:
“Barangsiapa
benar-benar beriman kepada Allah dan akhir, hendaklah ia berbaik kepada
tetangganya.” (HR. Bukhari dan Muslim).
[= Berbuat baik kepada
tetangga ialah tidak menyakiti hatinya, baik dengan ucapan maupun perbuatan.
Dengan demikian tetangga tadi akan menghargai dan menghormatinya. Maka akan
terjadilah hubungan yang baik di antara seseorang dengan yang lain, sehingga
terciptalah suasana damai dan tenteram dalam masyarakat. Dalam hal ini tidak
ada perbedaan antara tetangga yang beragama Islam, kaya atau miskin.]
Barangsiapa yang meninggal
dan ia mempunyai tiga orang tetangga yang ridha kepadanya niscaya diampuni dosa-dosanya.
(HR. Abu Laits Samarqandi).
Sya’ir mengatakan: “Tetangga itu merupakan cerminan diri kita”. (Ahmad).
Tetangga ada tiga macam:
+1 Yang mempunyai tiga hak,
yaitu kerabat, sesama muslim dan bertetangga,
+2 Yang mempunyai dua hak,
yaitu sesama muslim dan bertetangga,
+3 Yang mempunyai satu hak,
yaitu bertetangga saja,
(HR. Abu Laits Samarqandi).
Ukuran diri kita adalah anggapan tetangga kita. Rasullullah saw. bersabda: “Apabila kamu mendengar tetanggamu mengatakan bahwa kamu telah berbuat jelek, maka kamu memang telah berbuat jelek.” (HR. Ahmad).
Malaikat Jibril as. sering mengajarkan kepada Rasullullah saw. agar selalu berbuat baik terhadap tetangga, sehingga Rasullullah saw. mengira bahwa tetangga akan mendapatkan waris. (HR. Muttafaq ‘alaih).
Diperintahkan agar selalu berbuat baik terhadap tetangga yang dekat ataupun yang jauh. (QS. An Nisa : 36).
Memuliakan Tetangga.
Hendaklah selalu menghormati
dan menjaga hubungan baik dengan tetangga. (HR. Muttafaq ‘alaih).
Al Qur’an memerintahkan: “Janganlah mempersekutukan Allah dengan sesuatu apapun, berbuatlah baiklah kepada kedua orang tua, karib kerabat, anak-anak yatim, orang-orang miskin, tetangga dekat dan tetangga jauh.” (QS. An Nisa : 36).
Memuliakan tetangga adalah kewajiban bagi setiap mukmin dan mukminah. Barangsiapa beriman kepada Allah dan hari akhir, hendaklah ia memuliakan tetangganya. (HR. Muttafaq ‘alaih).
Hak tetangga adalah memuliakannya (minimal) dengan memberi salam. (Al Ghazali).
Berbuat Baik.
Dianjurkan agar bersikap
lemah lembut terhadap tetangga. (Al Ghazali).
Sebaik-baik orang menurut pandangan Allah SWT. ialah orang yang paling baik terhadap tetangganya. (HR. Tirmidzi).
Seorang muslim adalah orang yang berbuat baik terhadap orang yang berada di sekitar (tetangga). (HR. Abu Laits Samarqandi).
Memberi.
Janganlah seseorang merasa
hina untuk memberi sesuatu kepada tetangganya, walaupun hanya berupa kikil
kambing (sesuatu yang tidak berharga). (HR. Bukhari, Muslim).
Disunnahkan agar sering bersedekah kepada tetangga. Apapun yang mampu untuk diberikan, hendaknya jangan merasa hina dalam memberi. (HR. Bukhari).
Dalam hal pemberian, maka hendaknya mendahulukan tetangga yang lebih dekat pintunya dengan pintu rumah kita. (HR. Muttafaq ‘alaih).
Disunnahkan agar sekali-kali hendaknya kita memberi kepada tetangga sesuatu yang kita masak. (HR. Bukhari).
Sabda Rasulullah saw.:
Yaa
nisa-al muslimaati laa tahqiranna jaaratun lijaaratihaa wa lau firsina syaatin.
Artinya:
“Wahai
wanita muslimat, janganlah seseorang tetangga merasa rendah akan memberi hadiah
pada tetangganya, meskipun yang dia hadiahkan itu hanya kikil kambing.”
(HR. Bukhari dan Muslim).
[= Perlu diketahui, bahwa
itu akan menimbulkan rasa kasih sayang antara satu dengan yang lain, maka
jangan sampai terhalang memberikan hadiah itu, karena belum tentu memberikan
hadiah yang besar dan berharga, walau hanya kikil kambing sudah dapat diberikan
sebagai hadiah, singkatnya segala apa yang pantas dimakan sendiri, boleh
dihadiahkan kepada tetangganya.]
Membantu.
Di antara berbuat baik
terhadap tetangga, ialah: memberi bantuan kepadanya, menengoknya apabila sakit,
mengucapkan selamat kepadanya bila ia mendapatkan kesenangan, menasehatinya
agar ia menaati perintah agama, menutupi aibnya dan tidak mengganggu bangunan
serta jalannya. (HR. Bukhari).
Adab.
Seseorang yang menutup pintu
rumahnya untuk mencegah tetangganya (tidak mau berhubungan), maka ia akan
dituntut di hari kiamat kelak. (Al Ghazali).
Dianjurkan agar jangan memperbanyak pertanyaan tentang keadaan tetangga. Sehingga seolah-olah mengorek tentang keadaan pribadinya. (Al Ghazali).
Utamakanlah memberi kelapangan dan kemudahan kepada tetangga dari pada kepada orang lain. Sehingga janganlah seseorang melarang tetangganya untuk meletakkan kayu pada tembok rumahnya. (HR. Al Khairathi).
Hak-hak tetangga diantaranya ialah;
a). Menjenguknya ketika
sakit,
b). Menghiburnya ketika
ditimpa musibah,
c). Menampakkan kebahagiaan
bersama,
d). Tidak melihat (membuka)
aibnya. (Al Ghazali).
Orang yang dapat menunaikan
hak-hak tetangganya, maka orang tersebut akan dikucuri rahmat oleh Allah. (HR.
Al Khairathi).
Kesempurnaan dalam
bertetangga ada empat;
+1 Membantunya dikala
kesusahan,
+2 Tidak iri hati,
+3 Tidak mengganggu ketenteramannya,
dan
+4 Sabar atas gangguannya.
(HR. Abu Syaikh).
Ada beberapa hak yang
dimiliki oleh tetangga, diantaranya;
a). Jika hendak berhutang,
maka hutangilah,
b). Jika memanggilmu, maka
jawablah,
c). Jika membutuhkan
pertolongan maka bantulah,
d). Jika mereka dapat kesenangan,
ucapkan selamat,
e). Jika ia meninggal dunia,
maka antarkanlah jenazahnya,
f). Jika ia pergi, maka
jagalah rumah dan keluarganya.
Itulah hak tetangga kepada
tetangganya. (HR. Abu laits Samarqandi).
Hendaknya jangan meninggikan
bangunan rumah melebihi bangunan rumah tetangga, kecuali ada kerelaan darinya.
(HR. Abu Laits Samarqandi).
Menyakiti Tetangga.
Memberi keamanan terhadap
tetangga itu ada tiga hal, yaitu;
*1 Aman dari tangan (tidak
mengganggunya dengan perbuatan kita).
*2 Aman dari lisan (tidak
menggunjingnya), dan
*3 Aman auratnya (tidak
membuka aibnya).
(HR. Abu Laits Samarqandi)
Ada sepuluh macam perilaku yang termasuk tindakan kejam terhadap tetangga, salah satunya adalah; dirinya kenyang, sedangkan tetangganya kelaparan. (HR. Abu Nashr Samarqandi).
Diperintahkan agar jangan sekali-kali menyakiti tetangga, baik dengan lisan, tangan atau perbuatan. (HR. Muttafaq ‘alaih).
Amannya tetangga dari tangan kia adalah salah satu tanda kesempurnaan iman kita, karena tidak sempurna iman seseorang, apabila tetangganya tidak merasa aman dari gangguan perbuatan dan ucapannya. (HR. Muttafaq ‘alaih).
Pada hari kiamat Allah tidak akan memandang kepada orang yang menyakiti tetangganya dan diketahui oleh orang banyak. (HR. Abu Laits Samarqandi).
Tetangga Jahat.
Hendaklah berlaku sabar dan
bijaksana, jika tetangga berperilaku tidak baik terhadap kita. (HR. Abu Daud).
Bukanlah dikatakan orang yang baik dalam bertetangga orang yang tidak pernah diganggu tetangganya. Tetapi bertetangga yang baik adalah sabar terhadap perlakuan yang tidak baik dari tetangganya. (Hasan al Bashri).
88 ** 88

No comments:
Post a Comment
Silahkan tulis saran dan kritik anda.