Translate

Sunday, October 30, 2016

ADAB MEMUNGUT BARANG TEMUAN

Adab Islam.
Jika ada barang temuan maka hendaklah mengumumkan tanda-tanda  pembungkusnya dan tali pengikatnya lebih dahulu (sebagian ciri-ciri barang tersebut) dan umumkan di tempat umum selama setahun. Jika pemiliknya datang maka berikanlah kepadanya, jika selama itu pemiliknya tidak datang maka barang itu terserah padamu. (HR. Muttafaq ‘alaih).

Jika ditemukan seekor atau beberapa ekor kambing yang tersesat maka itu adalah untuk yang menemukan, untuk saudara yang menemukan, atau untuk serigala. Jika yang ditemukan itu unta maka hendaklah membiarkannya saja sampai unta tersebut menemui pemiliknya kembali. (HR. Muttafaq ‘alaih).

Barangsiapa yang menyembunyikan barang temuan, sedangkan ia tidak mau mengumumkannya maka dia termasuk orang yang sesat. (HR. Muslim).

Dilarang keras mengambil barang yang terjatuh milik orang yang sedang berhaji. (HR. Muslim).

Mengambil barang temuan milik seorang muslim dapat menyulutkan api neraka. (HR. Dailami).

Jika ada buah yang bergelantungan jatuh pada seseorang yang lapar, lalu ia makan hanya sedikit tanpa menyembunyikannya, maka hal itu tidaklah mengapa, tetapi barangsiapa yang sengaja menjatuhkannya maka ia diharuskan menggantinya dua kali lipat dan dikenai sanksi. (HR. Nasa’i).

Diperbolehkan mengambil uang temuan yang bernilai satu dinar, tetapi bila datang pemiliknya, hendaklah ia mengembalikannya. (HR. Abu Daud).

Rasulullah saw. mengizinkan untuk memanfaatkan tongkat, cemeti, tali dan sebangsanya yang ditemukan seseorang. (HR Abu Daud).

Barangsiapa yang menemukan barang temuan, hendaklah disaksikan kepada orang yang adil dan janganlah menyembunyikannya. Apabila ia menemukan pemiliknya maka hendaklah ia mengembalikan barang itu kepadanya. Jika tidak ditemukan pemiliknya maka itu adalah harta Allah yang diberikan kepada siapa yang dikehendaki-Nya. (HR. Ahmad, Abu Daud, Daromi).

                                                      *** # ***


No comments:

Post a Comment

Silahkan tulis saran dan kritik anda.