Adab Islam.
Jika ada barang temuan maka
hendaklah mengumumkan tanda-tanda
pembungkusnya dan tali pengikatnya lebih dahulu (sebagian ciri-ciri
barang tersebut) dan umumkan di tempat umum selama setahun. Jika pemiliknya
datang maka berikanlah kepadanya, jika selama itu pemiliknya tidak datang maka
barang itu terserah padamu. (HR. Muttafaq ‘alaih).
Jika ditemukan seekor atau
beberapa ekor kambing yang tersesat maka itu adalah untuk yang menemukan, untuk
saudara yang menemukan, atau untuk serigala. Jika yang ditemukan itu unta maka
hendaklah membiarkannya saja sampai unta tersebut menemui pemiliknya kembali.
(HR. Muttafaq ‘alaih).
Barangsiapa yang menyembunyikan
barang temuan, sedangkan ia tidak mau mengumumkannya maka dia termasuk orang
yang sesat. (HR. Muslim).
Dilarang keras mengambil
barang yang terjatuh milik orang yang sedang berhaji. (HR. Muslim).
Mengambil barang temuan
milik seorang muslim dapat menyulutkan api neraka. (HR. Dailami).
Jika ada buah yang
bergelantungan jatuh pada seseorang yang lapar, lalu ia makan hanya sedikit
tanpa menyembunyikannya, maka hal itu tidaklah mengapa, tetapi barangsiapa yang
sengaja menjatuhkannya maka ia diharuskan menggantinya dua kali lipat dan
dikenai sanksi. (HR. Nasa’i).
Diperbolehkan mengambil uang
temuan yang bernilai satu dinar, tetapi bila datang pemiliknya, hendaklah ia
mengembalikannya. (HR. Abu Daud).
Rasulullah saw. mengizinkan
untuk memanfaatkan tongkat, cemeti, tali dan sebangsanya yang ditemukan
seseorang. (HR Abu Daud).
Barangsiapa yang menemukan
barang temuan, hendaklah disaksikan kepada orang yang adil dan janganlah
menyembunyikannya. Apabila ia menemukan pemiliknya maka hendaklah ia
mengembalikan barang itu kepadanya. Jika tidak ditemukan pemiliknya maka itu
adalah harta Allah yang diberikan kepada siapa yang dikehendaki-Nya. (HR.
Ahmad, Abu Daud, Daromi).
*** # ***

No comments:
Post a Comment
Silahkan tulis saran dan kritik anda.