Adab Islam.
Memasuki WC ataupun kamar
mandi dengan memulai melangkahkan kaki kiri terlebih dahulu. (HR. Tirmidzi).
Membaca do’a masuk WC atau
kamar mandi:
Allaahumma
Inni a’uudzubika minalkhubutsi wal khabaitsi.
Artinya:
“Ya
Allah aku berlindung kepada-Mu dari gangguan syetan laki-laki dan wanita.”
(HR. Bukhari).
Keluar dari WC dengan
memulai melangkah kaki kanan terlebih dahulu. (HR Ibnu Majah).
Membaca do’a keluar WC:
Ghufronaka.
Alhamdulillahil ladzi adzhaba 'annil adzaa wa 'aafaanii.
Artinya:
“Aku
memohon ampunan-Mu. Segala puji bagi Allah yang telah menghilangkan penyakit
dariku dan telah menyembuhkan aku.” (HR. Tirmidzi, Nasa’i, Ibnu
Majah).
WC adalah tempat
berkumpulnya syetan, lebih lama di dalamnya tanpa ada keperluan yang sebenarnya
adalah mudharat bagi kita, maka disunnahkan agar jangan berlama-lama di dalam
WC. Sebaiknya bila sudah selesai hajatnya, secepatnya keluar dari WC. (HR. Nasa’i,
Ibnu Majah).
Jangan membawa lafadz atau
tulisan ‘Allah’ dan lafadz ‘Muhammad’ atau ayat-ayat Al-Qur’an ke dalam WC.
(HR. Nasa’i).
Dianjurkan agar memakai
tutup kepala ketika berada di dalam WC ataupun kamar mandi. Dan baru membukanya
setelah ada keperluan untuk membasahi rambut kita. (HR. Ibnu Sa’ad).
Ketika membuang hajat,
sebaiknya jangan menghadap ke arah kiblat dan jangan membelakanginya, tetapi
menghadaplah ke arah lain selain dua arah tadi. Dibolehkan menghadap atau
membelakangi ke arah kiblat, bila dalam keadaan terpaksa atau karena sudut-sudut
bangunan sudah tidak memungkinkan kita menghadap ke arah utara atau selatan. (HR. Bukhari, Nasa’i,
Muslim, Tirmidzi).
Buang air besar atau kecil
hendaknya dengan berjongkok, jangan dilakukan dengan berdiri. Cara buang air
dengan berdiri adalah cara yang dibuat orang-orang Yahudi dan Nasrani. (HR.
Bukhari, Muslim, Abu Daud, Nasa’i).
Hendaknya dalam beristinja
menggunakan tangan kiri saja ketika membersihkan ataupun hanya kemaluan. Jangan
sekali-kali menyentuhnya dengan menggunakan tangan kanan, walaupun akhirnya tetap
akan mencuci tangan kita setelah memegangnya. (HR. Bukhari, Nasa’i, Muslim,
Tirmidzi).
Hendaknya jangan berbicara
di dalam WC karena sangatlah tidak beradab berkomunikasi ketika berada didalam
WC ataupun kamar mandi dengan yang berada di luar ataupun sama-sama berada di
dalamnya. (HR. Abu Daud, Ibnu Majah).
Tidak diperbolehkan berdua
berada di dalam WC, kecuali bagi suami istri dibolehkan mandi bersama dalam
satu kamar mandi. Rasulullah saw. juga pernah mandi bersama istrinya dalam satu
bejana mandi.(HR, Abu Daud, Ibnu Majah).
Tidak diperkenankan menjawab
salam ketika berada di dalam WC karena dalam kalimat salam terdapat lafadz
Allah. Untuk menjawabnya cukup dengan berdehem saja atau dengan isyarat suara.
(HR. Muslim, Tirmidzi, Nasa’i).
Benda-benda yang dibolehkan
untuk digunakan beristinja, yaitu air, batu, tanah liat yang keras dan kertas.
Dan dianjurkan menggunakannya dalam istinja sebanyak tiga kali atau sebanyak
bilangan ganjil. (HR. Bukhari, Ibnu Majah).
Jangan buang air di lubang,
di jalan tempat lewat orang atau di tempat berteduh, di sumber air, di tempat
pemandian, di bawah pohon yang sedang berbuah atau di air yang mengalir kearah
orang-orang yang sedang mandi atau mencuci. (HR. Muslim, Tirmidzi).
Boleh buang air dengan
menggunakan pispot (tempolong). Rasulullah saw. biasa meletakkannya di dekat
tempat tidur beliau. (HR. Nasa’i).
Tidak diperbolehkan
beristinja atau membersihkan kemaluan setelah buang air dengan memakai tulang
atau kotoran binatang yang sudah mengering. Rasulullah saw. melarangnya karena
benda-benda itu dinyatakan sebagai makanan para jin. (HR. Muslim, Nasa’i).
Ketika buang air jangan
sambil berbicara, jangan sambil makan, jangan bernyanyi dan bersiul selama
berada di WC atau kamar mandi. (HR. Abu Daud, Ibnu Majah).
Disunnahkan agar menghemat
air yaitu dengan menggunakan secukupya saja. Rasulullah saw. biasanya memakai
air dengan menggunakan ukuran. Seperti; ukuran air untuk berwudhu, ukuran buang
air kecil dan untuk mandi. (HR. Tirmidzi).
Hati-hati dengan cipratan
air kencing. Karena ini adalah salah satu dari bahayanya kencing dengan
berdiri. Rasulullah saw. menerangkan bahwa banyak orang di siksa di dalam
kubur, dikarenakan tidak berhati-hati ketika istinja dan tidak sempurna ketika
wudhu. (HR. Bukhari, Muslim, Ibnu Majah).
Jangan menampakkan aurat di
depan umum, usahakan bertutup diri semasa membuang air atau pergi menjauh
sehingga tidak terlihat oleh umum. Jangan samakan diri kita dengan binatang
yang buang air di mana saja dan terbuka begitu saja. (HR. Muslim, Tirmidzi).
Laki-laki tidak
diperbolehkan melihat aurat sesama laki-laki dan wanitapun tidak diperbolehkan
melihat aurat sesama wanita. (HR. Ibnu Asakir).
Dimakruhkan kencing di
tempat mandi. Ditakutkan sisa air kencing itu mengenai badan orang yang akan
mandi di sana, sehingga akan menjadi najis baginya. (HR. Tirmidzi).
Jari-jari yang tidak
diperbolehkan untuk istinja adalah telunjuk dan jempol.
Macam-macam Najis:
+1 Kencing manusia.
(HR. Muttafaq ‘alaih)
+2 Wadi (cairan kental yang
keluar mengiringi kencing). (HR. Ibnu Mundzir).
+3 Kotoran manusia. (HR.
Bukhari).
+4 Madzi (cairan yang keluar
karena dorongan syahwat). (HR. Bukhari).
+5 Darah haidh atau nifas.
** & **

No comments:
Post a Comment
Silahkan tulis saran dan kritik anda.