Translate

Wednesday, November 2, 2016

ADAB SHALAT BERJAMA'AH

Adab Islam.
Dalam suatu kampung yang paling sedikitnya terdapat tiga orang laki-laki, dalam menunaikan kewajiban shalat lima waktu mereka dengan mengadakan shalat berjama’ah. Apabila tidak ada yang menunaikannya berarti mereka sudah dikuasai oleh syetan. (HR. Nasa’i).

Berjama’ah dalam shalat minimal dilakukan oleh dua orang. (HR. Ibnu Majah).

Usahakan dalam shalat berjama’ah jangan tertinggal takbiratul ihram atau takbir pertama karena barangsiapa yang dapat menjaga takbiratul ihram dalam shalat berjama’ah selama empat puluh hari (yaitu 40 hari x 5 shalat = 200 kali takbiratul ihram), tanpa tertinggal takbir yang pertama dengan imam, akan terhindar dari dua perkara;
+1. Terhindar dari api neraka,
+2. Terhindar dari sifat munafik. (HR. Tirmidzi).

Jika dalam shalat berjama’ah hanya terdiri dua orang laki-laki saja maka makmum berada di samping di sebelah kanan imam, bukan di belakangnya. (HR. Ibnu Majah, Ibnu Hibban).

Dan jika dua laki-laki dan sebagian wanita shalat berjama’ah maka posisinya adalah dua laki-laki berdiri berdampingan dan yang wanita di belakang keduanya. (HR. Ibnu Majah).

Jika diikuti oleh banyak laki-laki dan wanita maka satu orang imam berdiri di depan dan kaum laki-laki di belakangnya dan kaum wanita di belakang kaum laki-laki. (HR. Tirmidzi).

Urutan barisan makmum ketika shalat berjama’ah secara umum adalah yang terdepan kaum laki-laki kemudian di belakang mereka anak-anak dan dibelakang anak-anak kaum wanita. (HR. Baihaqi).

Dibolehkan mengikuti shalat berjama’ah walaupun telah mengerjakan shalat munfarid ( shalat sendirian). (HR. Nasa’i).

Barisan Shaf.
Orang yang sepantasnya berada di belakang imam di shaf awal sebaiknya adalah orang-orang yang ‘alim atau yang lebih banyak pengertahuan agamanya. (HR. Ibnu Majah).

Allah SWT.  dan para ahli malaikat-Nya selalu membacakan shalawat untuk mereka yang berada di shaf awal dalam shalat. (HR. Ibnu Majah).

Allah SWT. dan para malaikat-Nya juga membacakan shalawat bagi orang yang berbaris di sebelah kanan imam. (HR. Ibnu Majah).

Orang-orang yang berdiri di shaf sebelah kiri imam akan mendapat dua ganjaran. (HR. Ibnu Majah).

Sebaik-baik shaf bagi wanita dalam shalat berjama’ah adalah shaf terakhir dan terjelek yang terdepan. Sedangkan sebaik-baik shaf bagi laki-laki adalah yang terdepan dan yang terjelek adalah yang terakhir. (HR. Ibnu Majah, Nasa’i).

Ditekankan agar meluruskan shaf dalam shalat berjama’ah. (HR. Bukhari, Muslim, Ibnu Majah).

Meluruskan shaf juga bagian dari menyempurnakan shalat berjama’ah. (HR. Bukhari, Muslim, Ibnu Majah).

Tidak lurusnya shaf dalam shalat berjama’ah akan menimbulkan terpecahnya hati ahli jama’ah. Sehingga akan membuat perpecahan di antara jama’ah. (HR. Baukhari, Muslim, Tirmidzi, Ibnu Majah).

Juga hendaknya merapatkan shaf yaitu menempelkan antara bahu dengan bahu, sehingga tidak ada tempat yang luang. (HR. Nasa’i).

Shaf yang tidak rapat dalam shalat berjama’ah akan menjadikan syetan masuk pada celah-celah yang longgar untuk menggoda manusia. (HR. Nasa’i).

Jangan membuat shaf di antara tiang-tiang masjid, sehingga akan membuat barisan shaf terputus. (HR. Ibnu Majah).

Jangan menyendiri di belakang barisan shaf dalam shalat berjama’ah karena tidaklah sah shalatnya. Rasulullah saw. menyuruh sasaorang yang menyendiri di belakang barisan shaf untuk mengulangi kembali shalatnya. (HR. Ibnu Majah).

Rasulullah saw. memohonkan ampun bagi orang yang berada di shaf terdepan dalam shalat berjama’ah sebanyak tiga kali dan untuk yang berada di shaf kedua dimohonkan ampun sebanyak satu kali. (HR. Ibnu Majah).

Imam.
Sebelum memulai takbir, pertama-tama imam hendaknya menganjurkan para makmum agar meluruskan shaf dan merapatkannya. (HR. Bukhari, Muslim, Nasa’i).

Seorang imam ketika mengimami shalat berjama’ah hendaknya jangan terburu-buru dalam melakukan sujud dan ruku, diwajibkan ‘thuma’ninah’ (tenang dan khusu) dalam mengimami shalat. (HR. Tirmidzi).

Jangan bermakmum kepada imam yang berhadats kecil maupun besar ataupun imam yang tertidur atau mengantuk. (HR. Ibnu Majah).

Jangan sekali-kali menjadikan imam yang tidak disukai oleh makmumnya karena tidak akan disukai juga oleh Allah SWT. (HR. Ibnu Majah).

Musafir yang sedang dalam perjalanan sebaiknya jangan menjadi imam dalam suatu jamaa’ah shalat. Namun, yang lebih baik menjadi imam adalah orang setempat. (HR. Nasa’i).

Jika musafir atau bukan orang setempat terpaksa harus menjadi imam, hendaknya meminta izin terlebih dahulu kepada tuan rumah atau penduduk setempat. (HR. Muslim, Ahmad, Abu Daud).

Yang berhak menjadi imam dalam shalat berjama’ah adalah:
a). Yang lebih banyak hafalan Al Qur’annya. Jika sama..
b). Yang paling banyak mengamalkan sunnah. Jika sama..
c). Yang paling dulu hijrah, atau yang paling dulu mengenal agama. Jika sama..
d). Yang paling tua di antara mereka. (HR. Tirmidzi).
[= dimakruhkan imam udzur, misalnya suka ngompol atau kentut tak terasa.]

Orang yang lebih berhak menjadi imam dalam shalat berjama’ah adalah orang setempat atau tuan rumah. (HR. Tirmidzi).

Setelah selesai mengimami shalat berjama’ah, disunnahkan bagi imam menghadap kepada makmum. (HR. Ibnu Asakir).

Disunnahkan bagi imam, jika selesai dari shalatnya maka segera barbalik dari duduknya dengan berputar ke kiri ataupun ke kanan. (HR. Abu Daud, Ibnu Majah).

Rasulullah saw. menyatakan bahwa akan datang di suatu masa nanti orang-orang hendak berjama’ah, tetapi tidak ada imam yang mereka jumpai. (HR. Ibnu Majah).

Jika imam benar maka kebenarannya untuk semua jama’ah dan jika imam jelek maka kejelekannya untuk imam sendiri. (HR. Ibnu Majah).

Dianjurkan bagi imam, jika mengimami shalat berjama’ah agar meringkaskan bacaan surat. Dikhawatirkan di dalam jama’ah tersebut ada yang tua, yang udzur ataupun yang sakit. (HR. Ibnu Majah).

Makmum.
Makmum diwajibkan untuk mengikuti segala gerakan shalat imam karena dijadikannya imam dalam shalat berjama’ah adalah untuk diikuti. Apabila imam ruku makmum pun ikut ruku dan seterusnya. (HR. Muslim, Ibnu Majah).

Makmum hendaknya jangan mendahului imam dalam melakukan gerakan shalat. Rasulullah saw. memberitahukan bahwa makmum yang mendahului imam dalam gerakan shalat akan bangkit dihari kiamat dengan berkepala binatang. (HR. Bukhari, Muslim).

Sebaiknya makmum jangan meninggalkan tempat shalat sebelum imam meninggalkan tempat shalatnya, kecuali dalam keadaan yang sangat mendesak. (HR. Nasa’i).

Apabila imam melakukan kesalahan maka makmum laki-laki menegurnya dengan bacaan tasbih, sedangkan makmum wanita menegur imam dengan tepukan tangan. (HR. Ibnu Majah).

                                                     *** & ***


No comments:

Post a Comment

Silahkan tulis saran dan kritik anda.