Translate

Saturday, November 12, 2016

ADAB JENAZAH.

Adab Islam.
Menyegerakan Urusan Mayat.
Sabda Rasulullah saw.:
Asri-‘uu biljanaazati fa in taku shaalihatan fakhairun tuqaddimuu nahaa ilaihi wa in taku siwaa dzaalika fasyarrun tadha-‘uunahu ‘an ri qaabikum.
Artinya:
“Segerakanlah (mengurus) jenazah, maka jika jenazah itu baik, maka kebaikan segera diberikan kepadanya, dan jika mayat itu selain demikian, maka kejahatan itu lekas terbuang dari tanggungan kamu.” (HR. Bukhari, Muslim).

Keutamaan Mengurus Jenazah.
Barangsiapa yang meninggal dunia tidak menyekutukan Allah (syirik) maka ia masuk Syurga. (HR. Bnukhari).

Seorang muslim apabila tiga orang anaknya meninggal dunia sebelum baligh maka ia dimasukkan ke dalam syurga. (HR. Bukhari).

Walaupun yang kematian tiga orang anaknya maka anak-anaknya itu menjadi dinding (penghalang) baginya dari api neraka. (HR. Bukhari).

Anjuran Ketika Ada Kematian.
Keutamaan yang paling istimewa bagi seseorang adalah dapat menyebutkan ‘Laa ilaha ilallah’ di akhir hayatnya, karena siapapun yang diakhir hayatnya mengucapkan kalimat itu, maka dia akan masuk syurga. (HR. Abu Daud).

Oleh karena hal tersebut di atas, maka disunnahkan agar mentalqinkan (menuntun) orang yang akan meninggal (sakaratul maut) sehingga ia dapat mengucapkan ‘Laa ilaha ilallah’. (HR. Muslim).

Dianjurkan agar senantiasa mengucapkan kata-kata yang baik di samping jenazah, karena malaikat sedang mengaminkan apa yang kita katakan pada saat itu. (HR. Muslim).

Sebaiknya mengumumkan kematian seseorang kepada masyarakat langsung oleh keluarga si mayat tersebut. (HR. Bukhari).

Disunnahkan agar ber-istirja’ kepada Allah ketika ditimpa musibah (kematian). Orang-orang yang apabila ditimpa musibah lalu dia mengucapkan ‘Inna lilaahi wa inna ilaihi raajiuun’, mereka itulah yang mendapatkan rahmat dan hidayah dari Allah SWT. (QS. Al Baqarah : 55 – 57, HR. Bukhari).
[=istirja’ mengucapakan kalimat ‘Inna lilaahi wa inna ilaihi raajiuun’].

Hendaklah bersabar dan meridhai akan takdir yang sudah ditentukan oleh Allah SWT. (HR. Bukhari, Muslim, Baihaqi).

Hendaknya membaca do’a:
Allaahumma ajirnii fii mushiibatii wakhluf lii khairan minhaa.
Artinya:
“Ya Allah, berilah pahala pada musibahku dan berilah aku ganti yang lebih baik dari musibah itu.” (HR. Muslim, Baihaqi, Ahmad).

Diperbolehkan menangis dengan mencucurkan air mata (dalam batas wajar) karena mencucurkan air mata itu tanda kasih sayang. Akan tetapi bukan histeris dan berteriak-teriak. (HR. Bukhari, Baihaqi).

Diperbolehkan menangis karena berduka cita hingga 3 hari. (HR. Abu Daud, Nasa’i).

Dianjurkan agar berdiri untuk menghormati jenazah yang lewat, sekalipun jenazah orang Yahudi, dianjurkan agar tetap menghormatinya. (HR. Bukhari).

Setelah dibawa ke kuburan maka dianjurkan agar jangan duduk sebelum jenazah diletakkan di atas tanah. (HR. Bukhari).

Hendaknya mempercepat pembayaran hutang-hutang si mayat dari hartanya sendiri, sekalipun hartanya akan habis. (HR. Bukhari, Muslim, Tirmidzi, Baihaqi).

Bila si mayat atau ahli keluarganya tidak mampu maka pemerintah yang bertanggung jawab untuk membayar hutang si mayat. (HR. Bukhari, Muslim).

Diperbolehkan membuka wajah mayat dan mencium di antara kedua belah matanya. (HR. Bukhari, Nasa’i, Ibnu Hibban).

Disunnahkan membuat makanan bagi keluarga si mayat sehingga membantu dari beban kesusahan. (HR. Abu Daud, Tirmidzi, Nasa’i).

Disunnahkan kepada kaum muslimin dan muslimat agar bersedekah kepada keluarga yang ditinggalkannya. (HR. Nsa’i).

Ketika menghadiri kematian dianjurkan memakai pakaian yang berwarna gelap, seperti; warna hitam. (Ibnu Rusyd).

Disunnahkan agar memuji kebaikan orang yang telah meninggal, karena perkataan yang baik dapat menyebabkan dia masuk syurga. (HR. Bukhari, Muslim).

Rasulullah saw. pernah memberi nasehat kepada sahabat setelah menguburkan seseorang, yaitu: “Sesungguhnya Allah telah menulis tempat duduk seseorang itu di neraka atau di syurga, tetapi janganlah kalian menyerah begitu saja pada catatan itu dan beramallah, sebab masing-masing akan dimudahkan untuk memperolah apa yang telah ditetapkan untuknya.” (HR. Musim).

Yang Dilarang Ketika Ada Kematian.
Niyahah, yaitu menangis dengan penuh histeris, menyobek-nyobek baju, berteriak-teriak tidak karuan, mengacak-ngacak rambut dsb. (HR. Muslim, Abu Daud, Baihaqi).

Sengaja mencukur rambut dalam menghadapi kematian seseorang. (HR. Bukhari, Muslim, Nasa’i).

Sengaja memanjangkan janggut semata-mata karena ada kematian seseorang. (HR. Baihaqi).

Mengumandangkan adzan ketika ada kematian. (HR. Tirmidzi, Ibnu Majah, Ahmad).

Dilarang meratapi mayat, karena setiap ratapan keluarga akan menambah siksaan bagi simayat. (HR. Baihaqi).

Allah melaknat seseorang yang meratapi mayat. (HR. Muttafaq ‘alaih).

Rasulullah saw. melarang dua perkara ketika terjadinya kematian, yaitu:
+1. Suara nyanyian (musik), dan
+2. Menampar pipi, mencakar muka dan teriakan syetan (menjerit-jerit histeris).
(HR. Abu Nashr Samarqandi).

Tidak boleh mencaci maki orang yang telah meninggal dunia, walaupun dia itu orang jahat. (HR. Bukhari).

Tidak diperbolehkan mencertitakan aib (keburukan) orang yang telah meninggal dunia. (HR. Bukhari).

Diharamkan berkabung lebih dari tiga hari kecuali berkabungnya isteri atas kematian suaminya. (HR. Muslim, Tirmidzi).

Rasulullah saw. melarang menyalatkan mayat yang berhutang sebelum hutangnya dibayar oleh ahli keluarganya. (HR. Nasa’i).

Seorang wanita yang sedang ihdal (berkabung), dilarang memakai semua perhiasan yang dapat menarik perhatian lelaki kepadanya. (HR. Ibnu Rusyd).

Seorang wanita juga tidak diperbolehkan memakai celak dan memakai pakaian yang berwarna terang, apabila baru ditinggal mati oleh suaminya. (HR. Ibnu Rusyd).

Waktu iddah bagi seorang wanita yang ditinggal mati oelh suaminya ialah empat bulan sepuluh hari. (HR. Ibnu Rusyd).

Dilarang membicarakan kejelekan orang yang telah meninggal dunia, karena perkataan buruk yang diucapkan bagi orang yang telah meninggal dapat menyebabkan dia masuk neraka. (HR. Bukhari, Muslim).

Membicarakan Kebaikan Orang Mati.
Sabda Rasulullah saw.:
Irfa-‘uu alsinatakum ‘anii muslimiina wa idzaa maata shadun minhum faquuluu fiihi khairan.
Artinya:
“Tingkatkanlah lidahmu dari kaum muslimin, dan apabila mati seseorang daripada mereka, maka katakanlah padanya akan kebaikan-kebaikan.” (HR. Thabrani).


                                                    *** & ***


No comments:

Post a Comment

Silahkan tulis saran dan kritik anda.