Adab Islam.
Menyegerakan
Urusan Mayat.
Sabda
Rasulullah saw.:
Asri-‘uu biljanaazati fa in taku
shaalihatan fakhairun tuqaddimuu nahaa ilaihi wa in taku siwaa dzaalika
fasyarrun tadha-‘uunahu ‘an ri qaabikum.
Artinya:
“Segerakanlah (mengurus) jenazah, maka
jika jenazah itu baik, maka kebaikan segera diberikan kepadanya, dan jika mayat
itu selain demikian, maka kejahatan itu lekas terbuang dari tanggungan kamu.” (HR. Bukhari, Muslim).
Keutamaan
Mengurus Jenazah.
Barangsiapa
yang meninggal dunia tidak menyekutukan Allah (syirik) maka ia masuk Syurga.
(HR. Bnukhari).
Seorang
muslim apabila tiga orang anaknya meninggal dunia sebelum baligh maka ia
dimasukkan ke dalam syurga. (HR. Bukhari).
Walaupun
yang kematian tiga orang anaknya maka anak-anaknya itu menjadi dinding
(penghalang) baginya dari api neraka. (HR. Bukhari).
Anjuran
Ketika Ada Kematian.
Keutamaan
yang paling istimewa bagi seseorang adalah dapat menyebutkan ‘Laa ilaha ilallah’ di akhir hayatnya,
karena siapapun yang diakhir hayatnya mengucapkan kalimat itu, maka dia akan
masuk syurga. (HR. Abu Daud).
Oleh
karena hal tersebut di atas, maka disunnahkan agar mentalqinkan (menuntun)
orang yang akan meninggal (sakaratul maut) sehingga ia dapat mengucapkan ‘Laa ilaha ilallah’. (HR. Muslim).
Dianjurkan
agar senantiasa mengucapkan kata-kata yang baik di samping jenazah, karena
malaikat sedang mengaminkan apa yang kita katakan pada saat itu. (HR. Muslim).
Sebaiknya
mengumumkan kematian seseorang kepada masyarakat langsung oleh keluarga si
mayat tersebut. (HR. Bukhari).
Disunnahkan
agar ber-istirja’ kepada Allah ketika
ditimpa musibah (kematian). Orang-orang yang apabila ditimpa musibah lalu dia
mengucapkan ‘Inna lilaahi wa inna ilaihi
raajiuun’, mereka itulah yang mendapatkan rahmat dan hidayah dari Allah
SWT. (QS. Al Baqarah : 55 – 57, HR. Bukhari).
[=istirja’
mengucapakan kalimat ‘Inna lilaahi wa
inna ilaihi raajiuun’].
Hendaklah
bersabar dan meridhai akan takdir yang sudah ditentukan oleh Allah SWT. (HR.
Bukhari, Muslim, Baihaqi).
Hendaknya
membaca do’a:
Allaahumma ajirnii fii mushiibatii
wakhluf lii khairan minhaa.
Artinya:
“Ya Allah, berilah pahala pada musibahku
dan berilah aku ganti yang lebih baik dari musibah itu.” (HR. Muslim, Baihaqi, Ahmad).
Diperbolehkan
menangis dengan mencucurkan air mata (dalam batas wajar) karena mencucurkan air
mata itu tanda kasih sayang. Akan tetapi bukan histeris dan berteriak-teriak.
(HR. Bukhari, Baihaqi).
Diperbolehkan
menangis karena berduka cita hingga 3 hari. (HR. Abu Daud, Nasa’i).
Dianjurkan
agar berdiri untuk menghormati jenazah yang lewat, sekalipun jenazah orang
Yahudi, dianjurkan agar tetap menghormatinya. (HR. Bukhari).
Setelah
dibawa ke kuburan maka dianjurkan agar jangan duduk sebelum jenazah diletakkan
di atas tanah. (HR. Bukhari).
Hendaknya
mempercepat pembayaran hutang-hutang si mayat dari hartanya sendiri, sekalipun
hartanya akan habis. (HR. Bukhari, Muslim, Tirmidzi, Baihaqi).
Bila
si mayat atau ahli keluarganya tidak mampu maka pemerintah yang bertanggung
jawab untuk membayar hutang si mayat. (HR. Bukhari, Muslim).
Diperbolehkan
membuka wajah mayat dan mencium di antara kedua belah matanya. (HR. Bukhari,
Nasa’i, Ibnu Hibban).
Disunnahkan
membuat makanan bagi keluarga si mayat sehingga membantu dari beban kesusahan.
(HR. Abu Daud, Tirmidzi, Nasa’i).
Disunnahkan
kepada kaum muslimin dan muslimat agar bersedekah kepada keluarga yang
ditinggalkannya. (HR. Nsa’i).
Ketika
menghadiri kematian dianjurkan memakai pakaian yang berwarna gelap, seperti;
warna hitam. (Ibnu Rusyd).
Disunnahkan
agar memuji kebaikan orang yang telah meninggal, karena perkataan yang baik
dapat menyebabkan dia masuk syurga. (HR. Bukhari, Muslim).
Rasulullah
saw. pernah memberi nasehat kepada sahabat setelah menguburkan seseorang,
yaitu: “Sesungguhnya Allah telah menulis
tempat duduk seseorang itu di neraka atau di syurga, tetapi janganlah kalian
menyerah begitu saja pada catatan itu dan beramallah, sebab masing-masing akan
dimudahkan untuk memperolah apa yang telah ditetapkan untuknya.” (HR.
Musim).
Yang
Dilarang Ketika Ada Kematian.
Niyahah, yaitu menangis dengan penuh histeris, menyobek-nyobek
baju, berteriak-teriak tidak karuan, mengacak-ngacak rambut dsb. (HR. Muslim,
Abu Daud, Baihaqi).
Sengaja
mencukur rambut dalam menghadapi kematian seseorang. (HR. Bukhari, Muslim, Nasa’i).
Sengaja
memanjangkan janggut semata-mata karena ada kematian seseorang. (HR. Baihaqi).
Mengumandangkan
adzan ketika ada kematian. (HR. Tirmidzi, Ibnu Majah, Ahmad).
Dilarang
meratapi mayat, karena setiap ratapan keluarga akan menambah siksaan bagi
simayat. (HR. Baihaqi).
Allah
melaknat seseorang yang meratapi mayat. (HR. Muttafaq ‘alaih).
Rasulullah
saw. melarang dua perkara ketika terjadinya kematian, yaitu:
+1.
Suara nyanyian (musik), dan
+2.
Menampar pipi, mencakar muka dan teriakan syetan (menjerit-jerit histeris).
(HR.
Abu Nashr Samarqandi).
Tidak
boleh mencaci maki orang yang telah meninggal dunia, walaupun dia itu orang
jahat. (HR. Bukhari).
Tidak
diperbolehkan mencertitakan aib (keburukan) orang yang telah meninggal dunia.
(HR. Bukhari).
Diharamkan
berkabung lebih dari tiga hari kecuali berkabungnya isteri atas kematian
suaminya. (HR. Muslim, Tirmidzi).
Rasulullah
saw. melarang menyalatkan mayat yang berhutang sebelum hutangnya dibayar oleh
ahli keluarganya. (HR. Nasa’i).
Seorang
wanita yang sedang ihdal (berkabung),
dilarang memakai semua perhiasan yang dapat menarik perhatian lelaki kepadanya.
(HR. Ibnu Rusyd).
Seorang
wanita juga tidak diperbolehkan memakai celak dan memakai pakaian yang berwarna
terang, apabila baru ditinggal mati oleh suaminya. (HR. Ibnu Rusyd).
Waktu
iddah bagi seorang wanita yang ditinggal mati oelh suaminya ialah empat bulan
sepuluh hari. (HR. Ibnu Rusyd).
Dilarang
membicarakan kejelekan orang yang telah meninggal dunia, karena perkataan buruk
yang diucapkan bagi orang yang telah meninggal dapat menyebabkan dia masuk
neraka. (HR. Bukhari, Muslim).
Membicarakan
Kebaikan Orang Mati.
Sabda
Rasulullah saw.:
Irfa-‘uu alsinatakum ‘anii muslimiina wa
idzaa maata shadun minhum faquuluu fiihi khairan.
Artinya:
“Tingkatkanlah lidahmu dari kaum
muslimin, dan apabila mati seseorang daripada mereka, maka katakanlah padanya
akan kebaikan-kebaikan.” (HR. Thabrani).
*** & ***

No comments:
Post a Comment
Silahkan tulis saran dan kritik anda.