Translate

Sunday, November 13, 2016

ADAB MENGUBURKAN JENAZAH

Adab Islam.
Menguburkan jenazah hukumnya fardhu kifayah bagi kaum muslimim. (QS. Al Anfal : 21).

Disunnahkan agar menggali sedalam mungkin lubang kuburan bagi jenazah. Lebih dalam kuburannya adalah lebih baik. (HR Tirmidzi).

Diperbolehkan dua atau tiga orang yang menerima mayat di liang kubur. (HR. Tirmidzi).

Dianjurkan agar yang menerima mayat di liang kubur adalah orang yang selalu atau istiqomah membaca Al Qur’an. (HR. Tirmidzi).

Disunnahkan dalam menggali kubur untuk membuat liang lahat di sebelah kanan mayat ataupun di tengahnya. (HR. Abu Daud, Ahmad, Tirmidzi).

Orang-orang yang hadir pada acara pemakaman disunnahkan untuk ikut menaburkan tanah dari galian kubur sebanyak tiga kali. (HR. Ibnu Majah).

Memasukkan mayat hendaknya dari ujung kuburan dan posisinya adalah berbaring di kanannya. (HR. Abu Daud, Hakim).

Ketika memasukkan mayat ke dalam kubur hendaknya mengucapkan:
Bismillaahi ‘alaa millati rasuulillaahi.
Artinya:
“Dengan nama Allah, atas millah (jalan) Rasulullah.”

Disunnahkan bagi yang hadir agar mendo’akan ampunan bagi almarhum. (HR. Ibnu Majah).

Salah satu hak seorang muslim terhadap saudara muslim lainnya yaitu mengiringi dan menguburkan jenazahnya. (HR. Bukhari).

Kaum wanita dimakruhkan untuk mengiringi jenazah, diperbolehkan tetapi tidak ditekankan. (HR. Bukhari).

Jangan meratapi mayat dengan berlebihan, karena mayat itu disiksa karena tangisan atau ratapan orang yang menangisinya. (HR. Bukhari).

Bukan termasuk dari golongan kaum muslimin orang-orang yang merobek-robek pakaiannya, menampar pipinya dan berseru dengan seruan jahiliah disebabkan kematian seseorang. (HR. Bukhari).

Barang-siapa yang mengiringi jenazah, maka ia mendapat sati qirath. (HR. Bukhari).

Diperbolehkan mengangkat mayat yang telah dikuburkan (karena ada suatu keperluan). (HR. Bukhari).

Disunnahkan agar meratakan kuburan dengan tanah, yaitu sama tinggi dengan permukaan tanah disampingnya. Dibolehkan meninggikan hanya sejengkal dari permukaan tanah. (HR. Asy-Syafi’i).

Diperbolehkan menandai kuburan dengan batu, atau nama yang ditulis di atasnya. Rasulullah saw. menandai kuburan Usman bin Mazh’un ra. dengan batu. (HR. Asy-Syafi’i).

Diharamkan menembok bangunan kuburan. Apalagi membangunnya dengan megah. (HR. Muslim).

Tidak diperbolehkan mendirikan shalat di atas kuburan. (HR. Nasa’i).

Diharamkan membangun masjid atau tempat shalat di atas kuburan. (HR. Nasa’i).


                                                     ********


No comments:

Post a Comment

Silahkan tulis saran dan kritik anda.