Adab Islam.
Menguburkan
jenazah hukumnya fardhu kifayah bagi kaum muslimim. (QS. Al Anfal : 21).
Disunnahkan
agar menggali sedalam mungkin lubang kuburan bagi jenazah. Lebih dalam
kuburannya adalah lebih baik. (HR Tirmidzi).
Diperbolehkan
dua atau tiga orang yang menerima mayat di liang kubur. (HR. Tirmidzi).
Dianjurkan
agar yang menerima mayat di liang kubur adalah orang yang selalu atau istiqomah
membaca Al Qur’an. (HR. Tirmidzi).
Disunnahkan
dalam menggali kubur untuk membuat liang lahat di sebelah kanan mayat ataupun
di tengahnya. (HR. Abu Daud, Ahmad, Tirmidzi).
Orang-orang
yang hadir pada acara pemakaman disunnahkan untuk ikut menaburkan tanah dari
galian kubur sebanyak tiga kali. (HR. Ibnu Majah).
Memasukkan
mayat hendaknya dari ujung kuburan dan posisinya adalah berbaring di kanannya.
(HR. Abu Daud, Hakim).
Ketika
memasukkan mayat ke dalam kubur hendaknya mengucapkan:
Bismillaahi ‘alaa millati rasuulillaahi.
Artinya:
“Dengan nama Allah, atas millah (jalan)
Rasulullah.”
Disunnahkan
bagi yang hadir agar mendo’akan ampunan bagi almarhum. (HR. Ibnu Majah).
Salah
satu hak seorang muslim terhadap saudara muslim lainnya yaitu mengiringi dan
menguburkan jenazahnya. (HR. Bukhari).
Kaum
wanita dimakruhkan untuk mengiringi jenazah, diperbolehkan tetapi tidak ditekankan.
(HR. Bukhari).
Jangan
meratapi mayat dengan berlebihan, karena mayat itu disiksa karena tangisan atau
ratapan orang yang menangisinya. (HR. Bukhari).
Bukan
termasuk dari golongan kaum muslimin orang-orang yang merobek-robek pakaiannya,
menampar pipinya dan berseru dengan seruan jahiliah disebabkan kematian
seseorang. (HR. Bukhari).
Barang-siapa
yang mengiringi jenazah, maka ia mendapat sati qirath. (HR. Bukhari).
Diperbolehkan
mengangkat mayat yang telah dikuburkan (karena ada suatu keperluan). (HR.
Bukhari).
Disunnahkan
agar meratakan kuburan dengan tanah, yaitu sama tinggi dengan permukaan tanah
disampingnya. Dibolehkan meninggikan hanya sejengkal dari permukaan tanah. (HR.
Asy-Syafi’i).
Diperbolehkan
menandai kuburan dengan batu, atau nama yang ditulis di atasnya. Rasulullah
saw. menandai kuburan Usman bin Mazh’un ra. dengan batu. (HR. Asy-Syafi’i).
Diharamkan
menembok bangunan kuburan. Apalagi membangunnya dengan megah. (HR. Muslim).
Tidak
diperbolehkan mendirikan shalat di atas kuburan. (HR. Nasa’i).
Diharamkan
membangun masjid atau tempat shalat di atas kuburan. (HR. Nasa’i).
********

No comments:
Post a Comment
Silahkan tulis saran dan kritik anda.