Translate

Saturday, November 12, 2016

ADAB MEMBAWA JENAZAH.

Adab Islam.
Keutamaan membawa jenazah ke kuburan yatiu;
-1. Menunaikan hak sesama Muslim.
-2. Dapat mengingatkan diri sendiri kepada akhirat dan kematian.

Dalam menyertai jenazah ada dua macam golongan, yaitu;
*1. Ikut hanya sampai shalat saja .
*2. Ikut hingga menguburkannya, dan yang kedua ini lebih utama.
(HR. Ibnu Hibban, Hakim).

Disunnahkan bagi kaum Muslimin mengantarkan jenazah hingga ketempat penguburannya. (HR. Muslim).

Mengantarkan jenazah juga dapat mengingatkan akan kehidupan akhirat bagi yang mengantarkannya. (HR. Muslim).

Disunnahkan untuk bersegera (mempercepat) mengantar jenazah ke tempat penguburannya. (HR. Bukhari).

Ketika mengantar jenazah yang lebih utama kita berjalan di depannya. (HR. Abu Daud, Nasa’i).

Menyertai jenazah sampai sebelum dikuburkan pahalanya satu qirath, dan jika menyertainya sampai selesai di kuburkan, pahalanya dua qirath. Satu qirath sama dengan sebesar gunung Uhud. (HR. Bukhari).

Bagi kaum wanita tidak dianjurkan untuk menyertai jenazah sampai kekuburan. (HR. Bukhari, Muslim).

Jangan mengiringi jenazah dengan diikuti tangisan dan ratapan. (HR. Abu Daud, Ahmad).

Dianjurkan agar banyak diam ketika mengantarkan jenazah. (Imam Nawawi).

Dianjurkan agar mempercepat berjalan ketika membawa jenazah ke kuburan. (HR. Bukhari, Muslim).

Bagi yang berjalan kaki diperbolehkan berjalan di sebelah mana saja dari jenazah, tetapi bagi yang berkendaraan yang mengiringi jenazah sebaiknya berjalan di belakang jenazah. (HR. Abu Daud, Nasa’i, Ahmad, Tirmidzi).

Mengiringi jenazah ke kuburan lebih afdhal dengan berjalan kaki, jika tidak menyulitkan. (HR. Abu Daud, Hakim, Baihaqi).

Bagi yang berjalan kaki ketika mengantar jenazah, diperbolehkan berkendaraan ketika pulangnya. (HR. Muslim).

Ketika mengantar jenazah, dimakruhkan membaca dzikir atau membaca Al Qur’an dengan suara keras. (Ibnu Mundzir).

Ada tiga hal dimana berdzikir atau membaca Al Qur’an dengan suara terlalu keras (hingga melewati batas), dimakruhkan yaitu;
-a. Ketika berdzikir itu sendiri,
-b. Ketika mengantar jenazah, dan
-c. Ketika berperang. (Ibnu Mundzir).

Dimakruhkan bagi pengantar jenazah untuk duduk di tanah sebelum jenazah diturunkan ke liang lahatnya. (HR. Muttafaq ‘alaih).


                                                        ********


No comments:

Post a Comment

Silahkan tulis saran dan kritik anda.