Adab Islam.
Keutamaan
membawa jenazah ke kuburan yatiu;
-1.
Menunaikan hak sesama Muslim.
-2.
Dapat mengingatkan diri sendiri kepada akhirat dan kematian.
Dalam
menyertai jenazah ada dua macam golongan, yaitu;
*1.
Ikut hanya sampai shalat saja .
*2.
Ikut hingga menguburkannya, dan yang kedua ini lebih utama.
(HR.
Ibnu Hibban, Hakim).
Disunnahkan
bagi kaum Muslimin mengantarkan jenazah hingga ketempat penguburannya. (HR.
Muslim).
Mengantarkan
jenazah juga dapat mengingatkan akan kehidupan akhirat bagi yang
mengantarkannya. (HR. Muslim).
Disunnahkan
untuk bersegera (mempercepat) mengantar jenazah ke tempat penguburannya. (HR.
Bukhari).
Ketika
mengantar jenazah yang lebih utama kita berjalan di depannya. (HR. Abu Daud,
Nasa’i).
Menyertai
jenazah sampai sebelum dikuburkan pahalanya satu qirath, dan jika menyertainya
sampai selesai di kuburkan, pahalanya dua qirath. Satu qirath sama dengan
sebesar gunung Uhud. (HR. Bukhari).
Bagi
kaum wanita tidak dianjurkan untuk menyertai jenazah sampai kekuburan. (HR.
Bukhari, Muslim).
Jangan
mengiringi jenazah dengan diikuti tangisan dan ratapan. (HR. Abu Daud, Ahmad).
Dianjurkan
agar banyak diam ketika mengantarkan jenazah. (Imam Nawawi).
Dianjurkan
agar mempercepat berjalan ketika membawa jenazah ke kuburan. (HR. Bukhari,
Muslim).
Bagi
yang berjalan kaki diperbolehkan berjalan di sebelah mana saja dari jenazah,
tetapi bagi yang berkendaraan yang mengiringi jenazah sebaiknya berjalan di
belakang jenazah. (HR. Abu Daud, Nasa’i, Ahmad, Tirmidzi).
Mengiringi
jenazah ke kuburan lebih afdhal dengan berjalan kaki, jika tidak menyulitkan.
(HR. Abu Daud, Hakim, Baihaqi).
Bagi
yang berjalan kaki ketika mengantar jenazah, diperbolehkan berkendaraan ketika
pulangnya. (HR. Muslim).
Ketika
mengantar jenazah, dimakruhkan membaca dzikir atau membaca Al Qur’an dengan
suara keras. (Ibnu Mundzir).
Ada
tiga hal dimana berdzikir atau membaca Al Qur’an dengan suara terlalu keras
(hingga melewati batas), dimakruhkan yaitu;
-a.
Ketika berdzikir itu sendiri,
-b.
Ketika mengantar jenazah, dan
-c.
Ketika berperang. (Ibnu Mundzir).
Dimakruhkan
bagi pengantar jenazah untuk duduk di tanah sebelum jenazah diturunkan ke liang
lahatnya. (HR. Muttafaq ‘alaih).
********

No comments:
Post a Comment
Silahkan tulis saran dan kritik anda.