Adab Islam.
Kewajiban
pertama bagi seorang muslim adalah tidak meridhai kekufuran seseorang. Dan
hendaknya ada kebencian dalam hati terhadap kekufurannya, bukan terhadap
orangnya. (QS. Al Mumtahanah).
Do’a
dan Dakwah.
Disunnahkan
jika ada kemampuan untuk menulis surat kepada kaum kafir dan menyeru mereka
kepada Islam. (HR. Muttafaq ‘alaih).
Sebagai
seorang da’i, hendaknya tetap ada rasa kasih sayang terhadap orang-orang kafir,
dan tetap mengharap hidayah Allah serta mengajak mereka agar memeluk Islam.
(HR. Ahmad, Ibnu Majah).
Diperbolehkan
menjenguk orang kafir ketika mereka sakit, dan mengajaknya agar mengucapkan
kalimah tauhid (Laa ilaaha illallaah).
(HR. Muttafaq ‘alaih).
Hendaklah
bersedih jika ada seorang kafir (ahli kitab) yang meninggal dunia tanpa iman
karena merupakan tanggung jawab kita untuk menyampaikan Islam kepadanya. (HR.
Syekh Nashr Samarqandi).
Tidak
diperbolehkan memerangi kaum kafir sebelum terlebih dahulu mengajak mereka
dengan dakwah, kemudian jizyah, jika mereka menolak barulah
boleh memeranginya. (HR. Baihaqi).
[=
Jizyah adalah pajak per kapita yang diberikan dari penduduk non-Muslim pada
suatu negara di bawah peraturan Islam. ]
Diperbolehkan
berdo’a meminta hidayah iman dan Islam bagi orang-orang kafir, agar mereka
mendapatkan hidayah dan masuk Islam. (HR. Ibnu Asakir).
Tidak
diperbolehkan berdo’a memohon ampunan orang-orang kafir dan kaum musyrikin,
walaupun mereka adalah saudara dan sanak famili kita. (QS. At Taubah : 113).
Adab
Memberi dan Menjawab Salam Kaum Kafir.
Jika
orang kafir mengucapkan ‘salam’ kepada kita, maka dianjurkan menjawabnya dengan
wa ‘alaikum. (HR. Muslim, Nasa’i,
Ibnu Majah).
Diperbolehkan
mengucapkan salam pada suatu majelis, yang di dalamnya terdapat orang-orang
muslim, orang musyrik dan Yahudi. (HR. Bukhari, Muslim).
Tidak
diperbolehkan mendahului memberi salam kepada orang kafir. (HR. Abu Daud,
Thabrani).
Hukum
Bagi Kaum Kafir.
Tidak
ada qishash (pancung kepala) dengan sebab membunuh orang kafir. (HR. Bukhari).
Hendaknya
jangan sekali-kali mengangkat orang-orang kafir menjadi pemimpin. (QS. Ali
Imran : 28, HR. Al Maidah : 51).
Tidak
diperbolehkan mengawini orang kafir. (QS. Al Baqarah : 221).
Ditekankan
agar kita hendaknya tidak menyerupai orang-orang kafir dan tata cara mereka
dalam segala aspek kehidupan, baik perbuatan, tingkah laku, materi, sosial,
budaya dan sebagainya. Seorang muslim harus berbeda dengan orang-orang kafir.
Barang siapa meniru-niru suatu kaum maka akan digolongkan dengan kaum tersebut
pada hari kiamat. (HR. Muttafaq ‘alaih, Abu Daud).
Diperbolehkan
bagi seorang muslim bermu’amalah
(hubungan sosial) dengan orang kafir. (HR. Syekh Nashr Samarqandi).
Dan
juga diingatkan agar jangan terpengaruh dengan keadaan harta dan anak-anak
orang kafir. Sesungguhnya perilaku mereka terhadap anak-anak dan harta akan
menyebabkan mereka disiksa oleh keduanya. (QS. At Taubah : 55).
Ditekankan
agar jangan sekali-kali terpengaruh oleh tipu daya orang kafir dan musuh-musuh
Islam. (QS. Al Imran : 196).
Kaum
Yahudi dan Nashrani selamanya tidak akan rela kepada kaum muslimin sehingga
kaum muslimin mengikuti ajaran mereka atau mereka akan merugikan kita. (QS. Al
Baqarah : 120).
Apabila
orang kafir membantu kaum muslim dalam berperang, maka tidak berhak bagi mereka
mendapat harta rampasan. (HR. Tirmidzi).
Dianjurkan
agar mencuci bejana dengan bersih setelah dipakai oleh orang kafir. (HR.
Tirmidzi).
Dilarang
membunuh orang kafir mu’ahad (orang
kafir yang mempunyai perjanjian dengan Allah dan Rasul-Nya). Barang siapa
membunuh mereka, maka ia tidak akan mencium harum syurga. (HR. Tirmidzi).
Diperintahkan
agar melakukan qishas terhadap orang muslim yang membunuh orang kafir mu’ahad.
(HR. Tirmidzi).
Diyat
atau dendanya orang kafir adalah setengah daripada dendanya orang mukmin. (HR.
Tirmidzi).
Diyatnya
orang Yahudi dan Nashrani adalah 4000 (empat ribu) dirham dan diyat orang
Majusi adalah 800 (delapan ratus) dirham. (HR. Imam Malik, Asy Syafi’i).
Tidak
diperbolehkan bagi orang Islam untuk mewarisi orang kafir, dan tidak pula orang
kafir mewarisi orang Islam. (HR. Bukhari, Muslim, Tirmidzi, Nasa’i, Ibnu
Majah).
Dianjurkan
supaya jangan terpengaruh dengan kesenangan hidup orang kafir. Memang orang
kafir selalu dilapangkan kehidupan dunianya, dijauhkan dari cobaan-cobaan. Akan
tetapi, kesenangan mereka di dunia itu sedikitpun tidak akan mampu
menyelamatkan mereka dari siksaan yang akan menimpanya di akhirat kelak. (HR.
Abu Laits Samarqandi).
Allah
melarang seseorang untuk menshalatkan mayit orang kafir untuk selama-lamanya.
(QS. At Taubah : 85).
Diperbolehkan
memberikan sesuatu kepada tetangga yang non muslim. (HR. Abu Laits Samarqandi).
Adab
Bersikap Terhadap Kaum Kafir.
Dianjurkan
untuk bersikap untuk bersikap ramah-tamah kepada orang-orang kafir dengan
syarat dalam hal yang masih diperbolehkan oleh agama. (HR. Abu Laits
Samarqandi).
Apabila
kita menjadi pemimpin atas orang-orang kafir, maka hendaknya kita tetap
bersikap adil dalam urusan mereka. (QS. Al Mumtahanah : 8).
Diperbolehkan
memberi hadiah kepada orang-orang kafir, dan diperbolehkan juga memakan makanan
mereka selama bukan makanan yang diharamkan menurut agama. (QS. Al Maidah : 5).
Jika
berpapasan jalan dengan orang kafir, maka dianjurkan agar mendesak mereka ke
jalan yang lebih sempit. (HR. Abu Daud, Thabrani).
Jika
datang ahli kitab dengan membawa suatu berita maka hendaknya jangan mendustakan
ataupun membenarkannya. Akan tetapi katakanlah kami beriman dengan apa yang diturunkan
Allah. (HR. Bukhari).
Dianjurkan
agar tidak meniru-niru orang kafir dalam hal memperbanyak makan karena
Rasulullah saw. bersabda: “Orang Mukmin itu makan dengan satu usus sedangkan
orang kafir makan dengan tujuh usus.” (HR. Ibnu Majah)
**** % ****

No comments:
Post a Comment
Silahkan tulis saran dan kritik anda.