Translate

Wednesday, November 9, 2016

ADAB KEPADA ORANG KAFIR

Adab Islam.
Kewajiban pertama bagi seorang muslim adalah tidak meridhai kekufuran seseorang. Dan hendaknya ada kebencian dalam hati terhadap kekufurannya, bukan terhadap orangnya. (QS. Al Mumtahanah).

Do’a dan Dakwah.
Disunnahkan jika ada kemampuan untuk menulis surat kepada kaum kafir dan menyeru mereka kepada Islam. (HR. Muttafaq ‘alaih).

Sebagai seorang da’i, hendaknya tetap ada rasa kasih sayang terhadap orang-orang kafir, dan tetap mengharap hidayah Allah serta mengajak mereka agar memeluk Islam. (HR. Ahmad, Ibnu Majah).

Diperbolehkan menjenguk orang kafir ketika mereka sakit, dan mengajaknya agar mengucapkan kalimah tauhid (Laa ilaaha illallaah). (HR. Muttafaq ‘alaih).

Hendaklah bersedih jika ada seorang kafir (ahli kitab) yang meninggal dunia tanpa iman karena merupakan tanggung jawab kita untuk menyampaikan Islam kepadanya. (HR. Syekh Nashr Samarqandi).

Tidak diperbolehkan memerangi kaum kafir sebelum terlebih dahulu mengajak mereka dengan dakwah, kemudian jizyah, jika mereka menolak barulah boleh memeranginya. (HR. Baihaqi).
[= Jizyah adalah pajak per kapita yang diberikan dari penduduk non-Muslim pada suatu negara di bawah peraturan Islam. ]

Diperbolehkan berdo’a meminta hidayah iman dan Islam bagi orang-orang kafir, agar mereka mendapatkan hidayah dan masuk Islam. (HR. Ibnu Asakir).

Tidak diperbolehkan berdo’a memohon ampunan orang-orang kafir dan kaum musyrikin, walaupun mereka adalah saudara dan sanak famili kita. (QS. At Taubah : 113).

Adab Memberi dan Menjawab Salam Kaum Kafir.
Jika orang kafir mengucapkan ‘salam’ kepada kita, maka dianjurkan menjawabnya dengan wa ‘alaikum. (HR. Muslim, Nasa’i, Ibnu Majah).

Diperbolehkan mengucapkan salam pada suatu majelis, yang di dalamnya terdapat orang-orang muslim, orang musyrik dan Yahudi. (HR. Bukhari, Muslim).

Tidak diperbolehkan mendahului memberi salam kepada orang kafir. (HR. Abu Daud, Thabrani).

Hukum Bagi Kaum Kafir.
Tidak ada qishash (pancung kepala) dengan sebab membunuh orang kafir. (HR. Bukhari).

Hendaknya jangan sekali-kali mengangkat orang-orang kafir menjadi pemimpin. (QS. Ali Imran : 28, HR. Al Maidah : 51).

Tidak diperbolehkan mengawini orang kafir. (QS. Al Baqarah : 221).

Ditekankan agar kita hendaknya tidak menyerupai orang-orang kafir dan tata cara mereka dalam segala aspek kehidupan, baik perbuatan, tingkah laku, materi, sosial, budaya dan sebagainya. Seorang muslim harus berbeda dengan orang-orang kafir. Barang siapa meniru-niru suatu kaum maka akan digolongkan dengan kaum tersebut pada hari kiamat. (HR. Muttafaq ‘alaih, Abu Daud).

Diperbolehkan bagi seorang muslim bermu’amalah (hubungan sosial) dengan orang kafir. (HR. Syekh Nashr Samarqandi).

Dan juga diingatkan agar jangan terpengaruh dengan keadaan harta dan anak-anak orang kafir. Sesungguhnya perilaku mereka terhadap anak-anak dan harta akan menyebabkan mereka disiksa oleh keduanya. (QS. At Taubah : 55).

Ditekankan agar jangan sekali-kali terpengaruh oleh tipu daya orang kafir dan musuh-musuh Islam. (QS. Al Imran : 196).

Kaum Yahudi dan Nashrani selamanya tidak akan rela kepada kaum muslimin sehingga kaum muslimin mengikuti ajaran mereka atau mereka akan merugikan kita. (QS. Al Baqarah : 120).

Apabila orang kafir membantu kaum muslim dalam berperang, maka tidak berhak bagi mereka mendapat harta rampasan. (HR. Tirmidzi).

Dianjurkan agar mencuci bejana dengan bersih setelah dipakai oleh orang kafir. (HR. Tirmidzi).

Dilarang membunuh orang kafir mu’ahad (orang kafir yang mempunyai perjanjian dengan Allah dan Rasul-Nya). Barang siapa membunuh mereka, maka ia tidak akan mencium harum syurga. (HR. Tirmidzi).

Diperintahkan agar melakukan qishas terhadap orang muslim yang membunuh orang kafir mu’ahad. (HR. Tirmidzi).

Diyat atau dendanya orang kafir adalah setengah daripada dendanya orang mukmin. (HR. Tirmidzi).

Diyatnya orang Yahudi dan Nashrani adalah 4000 (empat ribu) dirham dan diyat orang Majusi adalah 800 (delapan ratus) dirham. (HR. Imam Malik, Asy Syafi’i).

Tidak diperbolehkan bagi orang Islam untuk mewarisi orang kafir, dan tidak pula orang kafir mewarisi orang Islam. (HR. Bukhari, Muslim, Tirmidzi, Nasa’i, Ibnu Majah).

Dianjurkan supaya jangan terpengaruh dengan kesenangan hidup orang kafir. Memang orang kafir selalu dilapangkan kehidupan dunianya, dijauhkan dari cobaan-cobaan. Akan tetapi, kesenangan mereka di dunia itu sedikitpun tidak akan mampu menyelamatkan mereka dari siksaan yang akan menimpanya di akhirat kelak. (HR. Abu Laits Samarqandi).

Allah melarang seseorang untuk menshalatkan mayit orang kafir untuk selama-lamanya. (QS. At Taubah : 85).

Diperbolehkan memberikan sesuatu kepada tetangga yang non muslim. (HR. Abu Laits Samarqandi).

Adab Bersikap Terhadap Kaum Kafir.
Dianjurkan untuk bersikap untuk bersikap ramah-tamah kepada orang-orang kafir dengan syarat dalam hal yang masih diperbolehkan oleh agama. (HR. Abu Laits Samarqandi).

Apabila kita menjadi pemimpin atas orang-orang kafir, maka hendaknya kita tetap bersikap adil dalam urusan mereka. (QS. Al Mumtahanah : 8).

Diperbolehkan memberi hadiah kepada orang-orang kafir, dan diperbolehkan juga memakan makanan mereka selama bukan makanan yang diharamkan menurut agama. (QS. Al Maidah : 5).

Jika berpapasan jalan dengan orang kafir, maka dianjurkan agar mendesak mereka ke jalan yang lebih sempit. (HR. Abu Daud, Thabrani).

Jika datang ahli kitab dengan membawa suatu berita maka hendaknya jangan mendustakan ataupun membenarkannya. Akan tetapi katakanlah kami beriman dengan apa yang diturunkan Allah. (HR. Bukhari).

Dianjurkan agar tidak meniru-niru orang kafir dalam hal memperbanyak makan karena Rasulullah saw. bersabda: “Orang Mukmin itu makan dengan satu usus sedangkan orang kafir makan dengan tujuh usus.” (HR. Ibnu Majah)

                                                 
                                                      **** % ****



No comments:

Post a Comment

Silahkan tulis saran dan kritik anda.