Adab Islam.
Disunnahkan
bila ada seorang muslim atau muslimah meninggal dunia untuk menyalatkan,
mengantarkan, menguburkannya. Barang-siapa yang menyalatkan jenazah kemudian
mengantarkannya sampai kekuburannya sehingga mayat itu dikuburkan, maka ia
mendapatkan dua qirath, sedangkan satu qirath itu sebesar gunung uhud. (HR.
Nasa’i).
Barang-siapa
menyalatkan jenazah kemudian ia pulang (tidak mengantarkannya sampai ke kubur),
maka ia hanya mendapatkan satu qirath. (HR. Nasa’i).
Jika
jenazah perempuan, maka disunnahkan dalam menyalatkannya agar imam berdiri di tengah-tengah jenazah (di bagian perutnya).
(HR. Bukhari).
Sedangkan
jika jenazahnya laki-laki, maka disunnahkan bagi imam agar berdiri di bagian kepalanya. (HR. Bukhari).
Dibolehkan
mengerjakan shalat jenazah di atas
kuburan sesudah mayat dikebumikan. (HR. Bukhari).
Dilarang
menyalatkan jenazah orang munafik. (HR. Nasa’i).
Shalat
jenazah disunnahkan dengan empat takbir. (HR. Tirmidzi).
Contoh
do’a yang disunnahkan ketika menyalatkan jenazah yaitu; “Ya Allah ampunilah ia, rahmatilah ia, bersihkanlah ia seperti halnya
pakaian putih yang bersih dari noda.” (HR. Tirmizi).
Apabila
seseorang meninggal dunia, kemudian dia dishalatkan oleh seratus orang muslim
dan mereka memintakan ampun untuknya, maka dosanya akan diampuni. (HR. Muslim).
Seorang
muslim yang meninggal dunia dan dishalatkan oleh empat puluh orang muslim yang
tidak menyekutukan Allah, maka Allah akan menerima do’a mereka bagi jenazah
itu. (HR. Muslim).
Shalat
jenazah itu hukumnya fardhu kifayah. (Imam Nawawi).
Apabila
jumlah orang yang menyalatkan jenazah itu sedikit, maka hendaklah dibagi
menjadi tiga shaf. (HR. Abu Daud,
Tirmidzi).
Disunnahkan
agar jenazah diantar oleh orang banyak. (Sayyid Sabiq).
Disunnahkan
agar ketika membaca surat Al Fatihah, shalawat, do’a serta salam dalam shalat
jenazah dibaca dengan suara yang perlahan-lahan, sedikit berbisik. Sayyid
Sabiq).
Syarat
yang paling utama bagi orang yang menyalatkan jenazah ialah: sorang muslim,
kemudian ia mengikhlaskan shalatnya, dan do’a yang dibacanya dikhususkan bagi
mayat tersebut. (Riyaadush Sholihin).
Diperbolehkan
melaksanakan shalat jenazah pada waktu yang dimakruhkan melaksanakan shalat
fardhu. (Sayyid Sabiq).
Rukun
shalat jenazah yaitu;
-a.
Niat,
-b.
Berdiri,
-c.
Empat kali takbir,
-d.
Membaca Al Fatihah,
-e.
Shalawat Nabi, dan
-f.
Berdo’a.
*** == ***

No comments:
Post a Comment
Silahkan tulis saran dan kritik anda.