Translate

Saturday, November 12, 2016

ADAB MENYALATKAN JENAZAH

Adab Islam.
Disunnahkan bila ada seorang muslim atau muslimah meninggal dunia untuk menyalatkan, mengantarkan, menguburkannya. Barang-siapa yang menyalatkan jenazah kemudian mengantarkannya sampai kekuburannya sehingga mayat itu dikuburkan, maka ia mendapatkan dua qirath, sedangkan satu qirath itu sebesar gunung uhud. (HR. Nasa’i).

Barang-siapa menyalatkan jenazah kemudian ia pulang (tidak mengantarkannya sampai ke kubur), maka ia hanya mendapatkan satu qirath. (HR. Nasa’i).

Jika jenazah perempuan, maka disunnahkan dalam menyalatkannya agar imam berdiri di tengah-tengah jenazah (di bagian perutnya). (HR. Bukhari).

Sedangkan jika jenazahnya laki-laki, maka disunnahkan bagi imam agar berdiri di bagian kepalanya. (HR. Bukhari).

Dibolehkan mengerjakan shalat jenazah  di atas kuburan sesudah mayat dikebumikan. (HR. Bukhari).

Dilarang menyalatkan jenazah orang munafik. (HR. Nasa’i).

Shalat jenazah disunnahkan dengan empat takbir. (HR. Tirmidzi).

Contoh do’a yang disunnahkan ketika menyalatkan jenazah yaitu; “Ya Allah ampunilah ia, rahmatilah ia, bersihkanlah ia seperti halnya pakaian putih yang bersih dari noda.” (HR. Tirmizi).

Apabila seseorang meninggal dunia, kemudian dia dishalatkan oleh seratus orang muslim dan mereka memintakan ampun untuknya, maka dosanya akan diampuni. (HR. Muslim).

Seorang muslim yang meninggal dunia dan dishalatkan oleh empat puluh orang muslim yang tidak menyekutukan Allah, maka Allah akan menerima do’a mereka bagi jenazah itu. (HR. Muslim).

Shalat jenazah itu hukumnya fardhu kifayah. (Imam Nawawi).

Apabila jumlah orang yang menyalatkan jenazah itu sedikit, maka hendaklah dibagi menjadi tiga shaf. (HR. Abu Daud, Tirmidzi).

Disunnahkan agar jenazah diantar oleh orang banyak. (Sayyid Sabiq).

Disunnahkan agar ketika membaca surat Al Fatihah, shalawat, do’a serta salam dalam shalat jenazah dibaca dengan suara yang perlahan-lahan, sedikit berbisik. Sayyid Sabiq).

Syarat yang paling utama bagi orang yang menyalatkan jenazah ialah: sorang muslim, kemudian ia mengikhlaskan shalatnya, dan do’a yang dibacanya dikhususkan bagi mayat tersebut. (Riyaadush Sholihin).

Diperbolehkan melaksanakan shalat jenazah pada waktu yang dimakruhkan melaksanakan shalat fardhu. (Sayyid Sabiq).

Rukun shalat jenazah yaitu;
-a. Niat,
-b. Berdiri,
-c. Empat kali takbir,
-d. Membaca Al Fatihah,
-e. Shalawat Nabi, dan
-f. Berdo’a.


                                              *** == ***


No comments:

Post a Comment

Silahkan tulis saran dan kritik anda.