Adab Islam.
Bertilawit
Al Qur’an artinya membaca dan mempelajari Al Qur’an disebut Adabit Tilawat Al Qur’an. Adabit Tilawat
Al Qur’an adalah ilmu Al-Qur'an yang
membahas tata cara dan aturan seseorang dalam membaca Al-Qur'an dari segi
kondisi lahir maupun batin.
Cabang-cabang
bagian Adabi Tilawat Al Qur’an diantaranya Tajwid
al-Qur'an, Fawatih as-Suwar, Qira'at al-Qur'an, Rasm al-Qur'an, Gharib
al-Qur'an, I'rab al-Qur'an, Bada'i al-Qur'an, Ma'rifatil Muhkam wa
al-Mutasyabih, Naskh wa al-Mansukh, Tanasubi Ayat al-Qur'an, Wujh wa
an-Nazha'ir, Amsal al-Qur'an, Jidal al-Qur'an, Qasas al-Qur'an, Aqsam
al-Qur'an, I'jaz al-Qur'an, Tafsir al-Qur'an.
Tidak
diuraikan satu persatu disini, karena pada kesempatan kali ini hanya akan
menguraikan Adab Bertilawat Al Qur’an,
yaitu membahas sikap seharusnya bagi
seorang muslim dalam membaca dan mempelajari Al Qur’an.
Hendaknya
badan, pakaian dan tempat harus suci dari najis. Dianjurkan agar bersiwak
dahulu sebelum membaca Al Qur’an. (HR. Baihaqi, Abu Nuaim).
Disunnahkan
agar berwudhu sebelum membaca Al Qur’an. (HR. Abu Daud, Tirmidzi, Thabrani,
Hakim).
Sebaiknya
membaca Al Qur’an dengan duduk menghadap ke arah kiblat. (Hafizh Ibnu Hajar).
Al
Qur’an hendaknya diletakkan di tempat yang lebih tinggi. (HR. Hakim).
[=
lebih baik jika memakai meja ataupun bantal ketika membaca Al Qur’an. Begitu
juga ketika sedang tidak dibaca hendaknya Al Qur’an ditaruh di tempat yang
tinggi, seperti diatas lemari, asal tidak sejajar dengan telapak kaki atau mata
kaki.]
Membaca
Al Qur’an hendaknya dengan penuh khusu, agar kita membaca Al Qur’an memahami
dengan artinya, sehingga dapat membacanya dengan penuh perasaan. (HR.
Thabrani).
Membaca
Al Qur’an dengan penuh rasa takut kepada Allah. (HR. Baihaqi, Al-Khatib).
[=
Al Qur’an adalah Kalamullah. Perkataan dari yang maha segalanya. Sebagaimana
kita akan merasa gentar, jika membaca surat dari Presiden, maka kita harus
lebih gentar dan takut ketika membaca Al Qur’an karena ia adalah surat dari
Yang Maha Raja di atas Raja.]
Dianjurkan
agar menangis ketika mendengar ayat-ayat yang berkenaan dengan siksa dan
neraka, dan bergembira ketika mendengar ayat-ayat mengenai pahala dan syurga.
(HR. Baihaqi).
Menangislah
ketika membaca Al Qur’an, jika tidak menangis maka berpura-puralah menangis.
(HR. Baihaqi).
Dianjurkan
agar membaca Al Qur’an dengan menggunakan makhraj
Arab (melafalkan huruf-huruf Al Qur’an sesuai logat lidah bahasa Arab).
Jangan membacanya dengan menggunakan lidah atau dialek sendiri. (HR. Baihaqi,
Thabrani, Hakim).
Hendaknya
membaca Al Qur’an dengan memenuhi peraturan tajwidnya
(tata bahasa Al Qur’an). (HR. Abu Daud).
Dan
diperintahkan agar membaca Al Qur’an dengan penuh tartil. (Al Qur;an).
[=
tartil adalah aturan membaca Al Qur’an secara perlahan-lahan serta jelas setiap
huruf yang dibacanya dengan tajwid terkontrol.]
Diwajibkan
agar membaca Ta’awudz (‘Audzubillahi
minasy syaithonir rajim’) dan Basmallah (‘Bismillahi rahmanir rahim’) terlebih dahulu ketika memulai membaca
Al Qur’an. (Al Qur’an).
Dianjurkan
agar membaca Al Qur’an dengan menggunakan nada qiraat yang sesuai dengan qiraat
(bacaan Arab). Dan diharamkan membacanya dengan nada lagu-lagu seperti
nyanyian-nyanyian umum. (HR. Baihaqi, Thabrani, Hakim).
Dibolehkan
mengeraskan suara ketika membaca Al Qur’an, jika diperkirakan tidak akan
menimbulkan riya dan dapat membuat semangat orang lain untuk turut membaca Al
Qur’an. (HR. Abu Daud, Tirmidzi, Nasa’i).
Dan
sebaliknya merendahkan suara, jika takut akan menimbulkan riya atau mengganggu
orang lain. (HR. Abu Daud, Tirmidzi, Nasa’i).
Dianjurkan
agar merendahkan suara bacaan Al Qur’an, jika ada orang lain yang sedang melaksanakan
shalat.
Dan
tidak diperbolehkan membaca Al Qur’an dengan suara terlalu keras, walaupun
untuk membangunkan orang di waktu shubuh (seperti lewat speaker). (Al Qur’anul
Karim - HR. Abu Daud, Turmudzi).
Dianjurkan
untuk menutup Al Qur’an ketika diajak berbicara oleh orang lain dan memulai
membacanya lagi dengan membaca ta’awudz.
Hendaklah
tidak memandang kesana kemari ketika membaca Al Qur’an. Membacanya dengan penuh
tawajjuh (hening cipta) dan konsentrasi.
[=
orang yang membaca Al Qur’an adalah berarti Allah sedang berbicara dengannya.
Maka sangatlah tidak beradab, jika kita sedang membaca Al Qur’an tidak
konsentrasi padanya. Seolah-olah Allah sedang berbicara dengan kita, tetapi
kita tidak memperdulikannya.]
Jangan
sekali-kali membaca Al Qur’an sambil makan minum.
Bilamana
membaca ayat-ayat sajdah, disunnahkan
agar langsung sujud tilawah dengan
ada wudhu menghadap kiblat dan cukup satu kali. (HR. Muslim, Ahmad, Thabrani,
Ibnu Majah).
Do’a
Sujud Tilawah:
Sajada wajhiya lillaadzii khalaqahuu wa
syaqqa sam’ahuu wabasharahuu bihaulihii wa quwwatihii.
Artinya:
“Aku sujudkan mukaku kepada yang telah
menciptakannya, yang telah membukakan pendengarannya dan penglihatannya, dengan
ucapan-Nya dan kekuatan-Nya.”
Jika
sedang dalam program menghafal Al Qur’an, maka cukup satu kali sujud tilawah,
walaupun ayat tersebut dibaca berulang-ulang kali.
Hukum
sujud tilawah ini adalah sunnah muakkadah
karena itu adalah hak Al Qur’an. Bilamana terbaca ayat-ayat tersebut maka kita
dituntut menunaikan haknya, yaitu melaksanakan sujud tilawah.
Dianjurkan
agar meletakkan Al Qur’an dengan bagian surat Al Fatihah disebelah atas.
Sebaiknya
jangan meletakkan Al Qur’an di bawah apapun. (HR. Hakim).
Tidak
diperbolehkan membawa Al Qur’an ke negeri non-muslim, yang ditakutkan mereka akan
merusakkan Al Qur’an, jika ditemukan oleh mereka. (HR. Bukhari, Muslim, Abu
Daud, Ibnu Majah).
Jangan
berdebat dengan Al Qur’an. (HR. Baihaqi, Ibnu Majah, Hakim).
[=
dikhawatirkan dengan berdebat mengadu argumen dengan berlandaskan Al Qur’an, dikhawatirkan
akan timbul ketidak sesuaian faham, maka secara tidak langsung menolak dan
menyalahkan ayat-ayat Al Qur’an. Walaupun masing-masing akan mengatakan argumen
itu adalah hasil olahan interprestasi mereka terhadap ayat-ayat Al Qur’an,
bukan mengadu akan kebenaran ayat-ayat Al Qur’an.]
Bagi
seseorang yang sudah menghafal Al Qur’an atau sebagian ayat-ayat Al Qur’an
janganlah mengatakan: “Saya lupa ayat ini ..”, tetapi katakanlah: “Saya
dilupakan oleh Allah, ayat ini ....”. (HR. Bukhari, Muslim, Tirmidzi, Ahmad).
Sebaiknya
menyentuh Al Qur’an dengan ada wudhu, jika darurat maka hendaknya menyentuh
dengan memakai alas. (HR. Abu Daud, Thabrani, Hakim).
Orang
yang tidak dibolehkan memegang Al Qur’an;
+1.
Orang yang junub,
+2.
Orang yang haid,
+3.
Orang yang nifas,
+4.
Orang kafir.
Hati-hati
jangan menyelonjorkan kaki ke arah Al Qur’an ataupun hanya menyentuhnya dengan
kaki. (HR. Abu Nasir).
Al
Qur’an tidak boleh dipakai sebagai bantal atau alas kepala. (HR. Thabrani,
Baihaqi).
Al
Qur’an tidak boleh dilangkahi atau kaki diletakkan di atas Al Qur’an. (Ibnu
Hajar Al-‘Asqalani).
Umar
ra. senang jika melihat orang membaca Al Qur’an dengan memakai baju putih. (HR.
Malik).
Disunnahkan
ketika selesai atau khatam dari tilawat Al Qur’an agar;
*a.
Memperbanyak takbir dan bertahmid,
*b.
Mengumpulkan anggota keluarga dan berdo’a bersama-sama
(HR.
Ibnu Najar).
*** 8 ***

No comments:
Post a Comment
Silahkan tulis saran dan kritik anda.